Kedudukan Jenazah Dalam Undang-Undang Angkutan Udara Internasional Dan Nasional Telah Diposisikan Sebagai Kargo. Secara Eksplisit, Pasal 24 Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2017 Tentang Pengamanan Kargo Dan Pos Serta Rantai Pasok Kargo Dan Pos Pengangkut Pesawat Udara Telah Mengkategorikan Jenazah Sebagai Kargo Khusus. Penataan Jenazah Dalam Transportasi Udara Yang Diposisikan Sebagai Kargo Juga Berimplikasi Pada Perlindungan Hukum Pengirim Jenazah Jika Terjadi Kehilangan Atau Kerusakan Pada Jenazah. Hingga Saat Ini, Belum Ada Peraturan Internasional Dan Nasional Yang Secara Khusus Mengatur Besaran Ganti Rugi Ketika Jenazah Hilang Atau Rusak Dalam Proses Pengangkutan. Namun, Karena Jenazah Diposisikan Sebagai Kargo, Ketentuan Tentang Tanggung Jawab Pengangkut Dan Kompensasi Atas Kehilangan Atau Kerusakan Kargo Juga Berlaku Untuk Badan Dalam Transportasi Udara.
Sehubungan Dengan Keadaan A Quo, Dalam Penelitian Ini Mengemukakan Bahwa Perlu Dilakukan Pengaturan Sui Generis Yang Berkaitan Dengan Posisi Jenazah Dalam Transportasi, Khususnya Transportasi Udara. Dalam Hal Ini, Posisi Jenazah Yang Dikategorikan Sebagai Kargo Tidak Tepat Karena Pengaturan Ini Berarti Menempatkan Mayat Pada Posisi Barang. Oleh Karena Itu, Penelitian Ini Menyarankan Bahwa Perlu Dibuat Pengaturan Baru Yang Tidak Memasukkan Jenazah Dalam Kategori Barang, Kargo, Atau Pos Tetapi Dalam Kategori Yang Berdiri Sendiri Sebagai Salah Satu Objek Dalam Transportasi Udara. Selain Itu, Mengenai Tanggung Jawab Maskapai Penerbangan Dalam Mengangkut Jenazah, Hasil Penelitian Ini Juga Menyarankan Untuk Membuat Pengaturan Sui Generis Yang Mengatur Tanggung Jawab Ini. Penulis Menyarankan Bahwa Perlu Untuk Membuat Pengaturan Baru Yang Mengatur Nilai Kompensasi Dengan Nilai Tetap Per Tubuh Untuk Menghormati Martabat Manusia Yang Melekat Pada Setiap Orang Dengan Nilai Yang Sama. Pengaturan Ini Tidak Termasuk Dalam Pengaturan Tanggung Jawab Pengangkut Untuk Penumpang Atau Tanggung Jawab Pengangkut Untuk Kargo Yang Diangkut. Namun, Pengaturan Terkait Dengan Kondisi Dan Batasan Tanggung Jawab Pengangkut Untuk Transportasi Jenazah Diatur Secara Terpisah Di Bagian Terpisah, Dan Dalam Jumlah Kompensasi Yang Terpisah Pula.
Penulis: Harven Fillipo Taufik, Anita Maharani Tanusaputri, Hilda Yunita Sabrie Dan Maradona
Judul Original: Liability Of Commercial Air Transport Service Providers In The Carriage Of Corpse
Link:





