Pemerintah menetapkan COVID-19 sebagai bencana nasional melalui Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020. Terkait pandemi COVID-19 dan dampaknya terhadap kekurangan kontainer, jika terjadi kekurangan kontainer akibat pandemi, hal ini dapat menjadi alasan terjadinya kelebihan kapasitas dalam proses transportasi karena merupakan keadaan darurat. Namun, dalam jangka panjang, pandemi COVID-19 tidak dapat dijadikan alasan untuk terjadinya kelebihan kapasitas dalam transportasi laut karena pemerintah telah menerapkan beberapa kebijakan, terutama yang menstandarisasi prosedur kerja untuk mengurangi penyebaran COVID-19. Perusahaan penyewaan kontainer wajib memberitahukan perusahaan pengiriman barang tentang kekurangan kontainer akibat pandemi COVID-19, dan perusahaan pengiriman barang wajib mengambil tindakan pencegahan dan penanggulangan terkait kontrak pengiriman barang eksportir.
Konsekuensi hukum dari perjanjian pengangkutan yang terpengaruh oleh kekurangan kontainer adalah bahwa selama pengirim barang telah memiliki perjanjian dengan perusahaan pengiriman barang (yang terkadang juga bertindak sebagai pengangkut) pada awal pandemi, dapat dikatakan bahwa perusahaan pengiriman barang harus memenuhi kewajibannya dan menjaga keamanan barang. Namun, dalam upayanya untuk memerangi pandemi, perusahaan pengiriman barang harus mampu beradaptasi dengan situasi dan memastikan ketersediaan kontainer sesuai dengan perjanjian pengangkutan. Alasan kekurangan kontainer tidak dapat digunakan sebagai pembenaran atas tindakan pengangkut karena kekurangan kontainer tidak termasuk dalam keadaan kahar. Lebih lanjut, pengirim barang berhak untuk meminta pembatalan perjanjian beserta kompensasi atas kerugian yang diderita oleh pengangkut sesuai dengan Pasal 1266 dan 1267 KUH Perdata, dengan syarat perusahaan pengiriman barang tidak dapat membuktikan bahwa mereka tidak bersalah atas kerugian yang diderita.





