51动漫

51动漫 Official Website

Tinjauan Hukum Lingkungan dan Hukum Ekonomi: Apakah Ekonomi Hijau dan Lingkungan, Sosial, dan Tata Kelola (LST) adalah Ekonomi Hijau atau Greenwashing?

Ilustrasi Kenaikan UMP (Foto: Kompas)

Respons global terhadap perubahan iklim, khususnya setelah COP21 dan Paris Agreement, dengan menekankan pentingnya investasi berkelanjutan untuk mengurangi jejak karbon pada tahun 2050. Artikel  ini membahas peran organisasi internasional, para pemimpin dunia, dan regulator sekuritas dalam keuangan berkelanjutan, dengan menyoroti perlunya infrastruktur regulasi dan perlindungan investor. Integrasi kriteria Lingkungan, Sosial, dan Tata Kelola (LST) dalam pembangunan berkelanjutan dieksplorasi, bersama dengan pentingnya kerangka hukum dan kebijakan dalam mengatasi perubahan iklim. Makalah ini juga membahas upaya-upaya menuju pembangunan rendah karbon dan peran UN Global Compact dalam menjamin ketaatan terhadap prinsip-prinsip keberlanjutan.

Dalam publikasi ini menganalisis kelemahan model investasi modal konvensional pada sumber daya alam dan yang mendukung skema pertumbuhan ekonomi hijau (green economy). manfaat penggunaan teknologi pro-lingkungan untuk meningkatkan efisiensi sumber daya dan daya saing, yang selaras dengan kebijakan industri dan tujuan ekonomi makro. Peran keuangan berkelanjutan dan LST dalam mencapai keberlanjutan juga dibahas, bersama dengan tantangan seperti greenwashing dan kebutuhan akan literasi keuangan yang lebih baik. Selain itu beradsarkan hasil publikasi ini juga merefleksikan upaya-upaya internasional, seperti Perjanjian Paris, untuk mengurangi jejak karbon dan mendorong investasi berkelanjutan.

Beberapa temuan utama yang berkaitan dengan upaya mencapai ekonomi hijau dan pembangunan berkelanjutan. peran LST (Lingkungan, Sosial, dan Tata Kelola) sebagai bentuk 減olitik hijau yang mempengaruhi pendekatan pemerintah terhadap keberlanjutan ekologi dan tata kelola. Makalah ini menyoroti urgensi penanganan perubahan iklim, yang didorong oleh perjanjian internasional seperti COP21 dan Paris Agreement, yang mendorong pengurangan jejak karbon global pada tahun 2050.

Publikasi ini mencatat pergeseran yang signifikan dalam industri jasa keuangan menuju pertimbangan LST, didorong oleh permintaan yang kuat untuk investasi LST dan pertumbuhan produk keuangan LST. Sementara diketahui terdapat keterikatan yang kuat antara perhatian terhadap sustainable finance news dan kemungkinan berinvestasi dalam bidang keuangan yang berkelanjutan, akibatnya persepsi tentang greenwashing berdampak negatif terhadap investasi tersebut.

Selain itu, peran Global Compact PBB dan Prinsip-Prinsip Panduannya dalam menegakkan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDG), dan pentingnya swasta menghormati hak-hak karyawan, menghindari polusi, dan menolak suap untuk mencapai tujuan-tujuan ini. Arah kebijakan pemerintah terhadap pembangunan berkelanjutan dan komitmen terhadap Paris Agreement melalui kebijakan (Low Carbon Development) Pembangunan Rendah Karbon juga perlu dilaksankan, dengan upaya untuk mengurangi emisi di bidang-bidang utama seperti energi dan industri.

Penulis: A. Indah Camelia, S.H., MH.

Citation :

Latif, Birkah; Shah, Mohammad Qadam; Daud, Aidir Amin; Napang, Marthen; Liman, Padma D.; Camelia, Indah; Syarif, La Ode M.; Rifai, Andi Tenri Famauri; Ali, Aldi Yusa; and Gloria, Adelin Yohana (2024) “Environmental Law and Economic Law Review: Is Green Economy and Environmental, Social, and Governance (ESG) Green Economy or Greenwashing?,”Indonesian Journal of International Law: Vol. 22: No. 1, Article 7.
DOI: 10.17304/ijil.vol22.1.1910
Available at:

AKSES CEPAT