UNAIR NEWS Sebanyak 12 orang delegasi asal Universitas Sumatera Utara melakukan studi banding ke 51动漫, Selasa (10/5). Delegasi USU itu diterima oleh Sekretaris Majelis Wali Amanat (MWA) UNAIR Iman Prihandono, S.H., M.H., LL.M., Ph.D, Wakil Rektor III Prof. Ir. Amin Alamsjah, Ph.D., Wakil Rektor IV Junaidi Khotib, S.Si., M.Kes., Ph.D., Apt., dan Ketua Komite Audit Drs. Ec. Supardi, MM.
Dalam pernyataannya, Fahmi selaku Sekretaris MWA USU, mengatakan bahwa UNAIR menjadi patokan bagi USU dalam pengelolaan otonomi perguruan tinggi negeri berbadan hukum (PTN BH). Perihal yang diajukan dalam studi banding ini diantaranya tatakelola internal MWA UNAIR, manajemen badan usaha, pemberian gelar doktor kehormatan, dan hak kekayaan intelektual.
淥leh pemerintah, USU ditetapkan sebagai PT揃HMN (Perguruan Tinggi Badan Hukum Milik Negara 颅red) terlebih dahulu daripada UNAIR. Apabila melihat perkembangan sekarang ini, UNAIR justru lebih kencang maju dalam mengapresiasi PTN-BH itu. Ini yang harus menjadi contoh bagi kami kan? Tentu saja ini menjadi benchmark kenapa UNAIR berlari lebih kencang daripada kami, tutur Fahmi.
Dalam struktur organisasi, Iman mengatakan bahwa organ UNAIR dibentuk dengan menggunakan prinsip share governance. Prinsip share governance yang dimaksud dalam organ UNAIR adalah unsur yang terdiri dari MWA, Rektor, dan Senat Akademik. Menurut Iman, prinsip share governance memiliki keuntungan dalam rangka penyelesaian berbagai masalah di UNAIR.
淜euntungannya adalah kalau kita bisa memikirkan kendala yang ada. Tiga unsur itu mikir masalah yang sama. Ada masalah bersama, kita mencari solusi bersama, dan diselesaikan bersama. Tantangannya adalah kita perlu mekanisme transparansi dan akuntabilitas yang lebih kuat agar tidak permisif dan tidak ada subordinasi, tutur Iman.
Wakil Rektor III UNAIR, Prof. Amin, mengatakan bahwa prinsip share governance itu adalah kunci kemajuan dan pengembangan UNAIR. Setiap badan maupun direktorat yang dibentuk memiliki struktur dan fungsi masing-masing. Namun, tiap badan organisasi tersebut akan saling berkait untuk mencapai visi dan misi UNAIR.
淜eterikatan kerjasama itu ada, tidak hanya tentang kamu dan saya. Sehingga dengan adanya koordinasi, kita dapat bekerjasama dan membuktikan bahwa sistem kita bisa berjalan, tutur Prof. Amin.
Wakil Rektor IV UNAIR, Junaidi, juga turut menjelaskan tentang adanya satuan unit usaha akademik dan satuan unit usaha komersial di lingkungan UNAIR. Sejak predikat berbadan hukum melekat pada status UNAIR, kemandirian di sektor keuangan menjadi perhatian sivitas akademika. Pasalnya, pimpinan saat ini tak ingin terlalu membebani mahasiswa dalam urusan finansial.
Oleh karena itu, dibentuklah unit-unit usaha yang bisa berkontribusi terhadap keuangan kampus. Junaidi mengatakan, sesuai dengan rencana strategis UNAIR, bidang university holding yang diampunya harus mampu menghasilkan 30% dari pemasukan kampus.
淜ami memiliki cita-cita agar para pelajar yang ingin masuk UNAIR tidak lagi perlu pusing dengan urusan finansial. Dengan begitu, UNAIR bisa mendapatkan bibit-bibit potensial yang berdampak pada reputasi akademik, tutur Junaidi. (*)
Penulis: Defrina Sukma S.
Editor : Dilan Salsabila





