Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) adalah lembaga negara yang pembentukannya bertujuan untuk membantu kinerja kejaksaan dan kepolisian dalam menangani korupsi di Indonesia. KPK terbentuk melalui UU No. 30 Tahun 2002. Dalam perkembangannya, UU No. 30 Tahun 2002 telah mengalami beberapa kali uji materiil melalui putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Pada tahun 2019, muncul gagasan untuk merevisi UU No. 30 Tahun 2002.
Pro dan kontra atas revisi UU tersebut karena beberapa poin yang berpotensi pelemahan KPK. Di antaranya KPK tergolong dalam rumpun kekuasaan eksekutif, sehingga mempengaruhi independensi KPK. Selain itu, salah satu poin yang menjadi objek penulisan ini yakni pemberian wewenang KPK dalam menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Meskipun SP3 pada dasarnya merupakan produk manifestasi asas hukum perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) dan sebagai produk yang mendukung mekanisme checks and balances, namun SP3 tersebut memiliki potensi untuk disalahgunakan.
Dengan latar belakang tersebut, maka rumusan masalah di dalam penelitian ini adalah pertama, perubahan wewenang KPK dan dekonstruksi Kelembagaan KPK. Kedua, implikasi penerbitan SP3 oleh KPK dan potensi penyalahgunaan wewenang dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Penelitian ini merupakan penelitian hukum menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Tujuan penelitian ini adalah menganalisis potensi bentuk penyalahgunaan kekuasaan yang terjadi. Dalam suatu sistem pemberantasan korupsi dari adanya pemberian wewenang kepada KPK dalam penerbitan SP3 dari perspektif ketatanegaraan.
Perubahan Wewenang
Perubahan wewenang KPK, yang teratur dalam UU No. 19 tahun 2019 menggantikan UU 30 tahun 2002, semakin membatasi ruang gerak KPK dalam menindak kasus korupsi. Selain karena eksistensi Dewas dan ketentuan untuk mendapatkan izin dari Dewas yang semakin memperpanjang birokrasi dan memperlambat gerak KPK, diaturnya wewenang SP3 terhadap KPK pun telah menghilangkan sisi extraordinary dari KPK sebagai lembaga khusus dan independen yang dibentuk berdasarkan UU yang khusus pula. Oleh karenanya, perlu adanya dekonstruksi Kelembagaan KPK sebagai Lembaga independen. Agar tidak terinvensi kekuasaan eksekutif dilakukan dalam rangka memperkuat kelembagaan KPK.
Implikasi penerbitan SP3 oleh KPK dan potensi penyalahgunaan wewenang dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Penerbitan SP3 merupakah salah satu wewenang KPK sebagaimana hal tersebut dalam UU No 19 tahun 2019. Selama ini pemberian kewenangan untuk SP3 hanya kepada Kepolisian dan Kejaksaan untuk penghentian perkara. Sebelum berlaku UU No. 19 tahun 2019, ketidakwenangan KPK dalam mengeluarkan SP3 dalam Pasal 40 UU No 30 tahun 2002 tidak bertentangan dengan konsep kewenangan untuk menghentikan penyidikan oleh penyidik. Hal ini sebab ketidakwenangan KPK dalam mengeluarkan SP3 adalah manifestasi konsep kekhususan. Sebagaimana dikenal dengan asas lex speciali derogat legi generali. Yang dalam hal ini UU KPK sebagai peraturan yang bersifat khusus mengesampingkan peraturan yang bersifat umum.
Dengan tidak adanya wewenang KPK untuk menerbitkan SP3, maka KPK akan lebih hati-hati dalam menindak kasus korupsi. Pemberian wewenang penerbitan SP3 oleh KPK akan berpotensi menimbulkan dampak tidak baik. Terhadap upaya pemberantasan tindak pidana korupsi apabila tidak terlaksana secara tepat. Adapun temuan dalam penelitian ini adalah saran berupa mekanisme agar SP3 tidak mudah disalahgunakan. Melalui prosedur pelaporan serta gelar perkara pada Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Mekanisme tersebut perlu ada penunjanganya pula dengan memberi wewenang KPK untuk dapat mencabut kembali SP3.
Penulis: Mohammad Syaiful Aris, Auly Nahdyan, Bagus Oktafian Abrianto
Akses artikel lengkap dengan judul 淭he KPK’S Investigation Termination Warrant (SP3) Authority: Endeavours To Prevent Abuse Of Power” pada tautan





