UNAIR NEWS – (BLS) (FH) 51动漫 (UNAIR) sukses menyelenggarakan Workshop Internal Contract Drafting & Negotiation Competition 2025 pada Sabtu (19/4/2025). Mengusung tema Optimizing Indonesia’s Growth Through Infrastructure Development Goals, kegiatan ini berlangsung secara hybrid. Kegiatan berlangsung secara luring di Gedung A G Pringgodigdo, Kampus Dharmawangsa-B UNAIR dan daring melalui Zoom Meeting. Workshop ini menghadirkan Yuvina Ariestanti SH MH, Junior Partner ANSUGI LAW, sebagai pemateri.
Mengenal Kredit Sindikasi
Sebagai pembuka, Yuvina menjelaskan keunggulan kredit sindikasi sebagai salah satu metode pembiayaan utama untuk proyek berskala besar. Kredit sindikasi adalah pinjaman oleh lebih dari satu kreditur (pemberi pinjaman) secara bersama-sama kepada satu debitur (penerima pinjaman), memungkinkan penyediaan dana dalam jumlah besar. 淧ada awalnya kredit sindikasi itu hadir sebagai respons atas adanya Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK). Kalau kita bicara kredit sindikasi, nilai yang ditawarkan bisa mencapai ratusan triliun, ujar Yuvina.
Yuvina mengatakan bahwa dalam kredit sindikasi, seluruh kreditur menggunakan syarat dan ketentuan yang seragam. Aturan ini tertuang dalam satu dokumen perjanjian kredit. 淏iasanya ada salah satu peserta sindikasi yang diberi tugas khusus oleh peserta sindikasi lainnya untuk melakukan suatu hal, seperti mencairkan dana atau bertindak sebagai wakil dari kelompok kreditur dalam berbagai hal teknis dan administratif, paparnya.
Tak hanya menguntungkan dari sisi debitur, kredit sindikasi juga memberikan berbagai manfaat bagi para kreditur. Di antaranya adalah diversifikasi risiko, akses terhadap proyek-proyek strategis berskala besar tanpa perlu mengalokasikan seluruh pembiayaan secara individu, peningkatan reputasi institusi, serta efisiensi dalam biaya dan waktu.
Prinsip 7R
Lebih lanjut, Yuvina membahas teknik penyusunan kontrak yang efektif. Mengutip dari Michael Sugijanto BA SH MH, Yuvina menyebut tujuh tahapan penting dalam menyusun kontrak, yaitu recognizing, researching, renegotiating, restructuring, reviewing, ready for X factor, dan realizing.
Yuvina menyampaikan bahwa langkah awal penyusunan kontrak adalah memahami secara menyeluruh kepentingan, identitas, dan peran para pihak yang terlibat. 淎kan lebih mudah bagi kita ketika sebelum membuat perjanjian kita tahu siapa klien kita dan apa maunya. Kemudian masuk tahap researching, di mana kalian perlu melakukan studi kelayakan. Orang bisnis itu melihat berapa harga yang dikeluarkan untuk bisa dapat feedback tertentu, jelasnya.
Tahap berikutnya, renegotiating, yakni menyesuaikan ketentuan supaya adil bagi semua pihak. Kemudian tahap restructuring, yaitu menyusun anatomi kontrak secara sistematis agar sesuai dengan kebutuhan seluruh pihak.
Kedua belah pihak juga perlu mengkaji bersama isi-isi kontrak secara mendetail dalam tahapan reviewing. Pada tahap ready for X factor, para pihak harus mempersiapkan diri terhadap kemungkinan adanya faktor-faktor tak terduga yang dapat memengaruhi pelaksanaan kontrak.
Tahap terakhir realizing, di mana kedua belah pihak melakukan finalisasi dengan penandatanganan kontrak. “Pastikan proses berkontrak ini berakhir dengan bagus antara kedua belah pihak. Hal ini sangat penting karena proses ini bukanlah akhir melainkan awal dari hubungan kerja sama berkelanjutan yang saling menguntungkan,” pungkas Yuvina.
Penulis: Selly Imeldha
Editor: Edwin Fatahuddin





