51

51 Official Website

730 Tahun Surabaya Meneropong Masalah Eksploitasi Anak Jalanan di Surabaya

Foto by Portal Bontang

Indonesia merupakan negara berkembang dengan kondisi perekonomian yang kurang stabil dan disertai berbagai permasalahan sosial, salah satunya adalah  masalah anak jalanan yang semakin meresahkan. Anak jalanan merupakan anak yang sebagian besar menghabiskan waktunya untuk mencari nafkah dan/atau berkeliaran di jalanan atau tempat umum lainnya. Generasi muda yang seharusnya dipersiapkan untuk menopang keberlangsungan bangsa, menjadi terancam karena banyaknya anak muda yang hidup sebagai anak jalanan.

Masalah Sosial yang Terabaikan

Anak sebagai calon pewaris bangsa, sudah sepantasnya mendapatkan perlindungan hak-hak oleh negara, sesuai dengan Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 yang menyatakan bahwa fakir miskin maupun anak yang ditelantarkan dipelihara oleh negara.

Menurut Mugianti, dkk (2018), faktor yang menyebabkan munculnya anak jalanan adalah faktor kemiskinan, keluarga, dan masyarakat. Anak-anak dengan keluarga yang memiliki kesulitan dalam perekonomian, akan berusaha semaksimal mungkin untuk memperbaiki kehidupan mereka dengan cara mencari nafkah di jalanan. Jika dikaji melalui teori household survival strategy, tindakan ini merupakan bentuk adaptasi atau pemanfaatan sumber daya keluarga semaksimal mungkin untuk menghadapi krisis ekonomi pada keluarga mereka. Hal tersebut juga dikarenakan keadaan struktural berupa terbatasnya kesempatan kerja bagi mereka.

Berdasarkan data dari Dinas Sosial Jawa Timur, Jumlah Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) di Jawa Timur mencapai 600 ribu jiwa, yang terdiri dari 118 ribu anak terlantar. Permasalahan peningkatan jumlah anak jalanan nyaris dialami oleh seluruh daerah di Indonesia. Terlebih, ketika Indonesia dilanda krisis pada tahun 1997 yang mengakibatkan lonjakan tajam jumlah anak jalanan. Di Surabaya sendiri, sebagai salah satu pusat ekonomi di Indonesia bagian timur, jumlah anak jalanan bertambah sebesar 30% setahun setelah adanya krisis pada tahun 1997.

Surabaya sebagai ibu kota Jawa Timur dengan berbagai prestasi dan penghargaan dalam hal pembangunan, belum sepenuhnya terbebas dari permasalahan terkait anak jalanan. Permasalahan tersebut tampaknya belum sepenuhnya mendapat perhatian dari Pemerintah Kota Surabaya. Menurut data BPS pada tahun 2017, jumlah anak terlantar di Surabaya mencapai 6.349 orang.

Eksploitasi Terhadap Anak Jalanan

Anak jalanan rentan menghadapi berbagai tantangan sosial dan ekonomi. Mereka terpapar resiko eksploitasi yang serius, seperti eksploitasi seksual, pekerjaan paksa, dan perdagangan manusia. Eksploitasi anak jalanan merujuk pada penyalahgunaan dan pemanfaatan anak untuk keuntungan pribadi atau kepentingan kelompok tertentu.

Penting bagi pemerintah, lembaga perlindungan anak, dan masyarakat untuk melakukan upaya yang konkret dalam melindungi anak jalanan. Eksploitasi anak jalanan seringkali merupakan akibat dari faktor-faktor yang kompleks, seperti kemiskinan, ketidakstabilan keluarga dan kurangnya pendidikan. Meskipun tidak semua anak jalanan berasal dari latar belakang yang sama.

Upaya pencegahan dan penanggulangan masalah anak jalanan harus melibatkan pendekatan holistik yang mencakup dukungan keluarga, pendidikan, pemenuhan hak anak, dan pemberdayaan sosial ekonomi bagi anak. Penegakan hukum terhadap pelaku eksploitasi anak seringkali sulit dilakukan karena kurangnya bukti yang cukup, ketidakpercayaan dalam sistem hukum, dan kesulitan untuk mendapatkan kesaksian anak jalanan yang seringkali takut untuk melaporkan eksploitasi yang mereka alami. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 mengatur dan menjamin hak-hak anak serta memberikan perlindungan hukum terhadap mereka yang mengalami perlakuan yang bertentangan dengan UU tersebut.  Sanksi bagi pelaku eksploitasi nampaknya belum dimuat dalam KUHP, sehingga pihak yang mempekerjakan anak masih bebas dari  jerat hukum dengan dalih kebutuhan ekonomi.

Upaya Penanganan Pemerintah Kota Surabaya

Pemerintah Kota Surabaya telah menunjukkan komitmen yang kuat dalam penanganan dan pemberdayaan anak jalanan. Berbagai upaya telah dilakukan, alah satunya adalah melalui kerja sama antara Dinas Kota Sosial Kota Surabaya dengan pihak rumah singgah. Pemerintah juga melakukan pembentukan 5 UPTD, dimana dua diantaranya menangani permasalahan anak jalanan di Kota Surabaya, yakni UPTD Liponsos Keputih untuk penampungan sementara hasil operasi simpatik anak jalanan dan UPTD Kampung Anak Negeri Wonorejo untuk memberikan pelayanan kesejahteraan sosial bagi anak-anak bermasalah sosial.

Sayangnya, upaya tersebut belum memberikan dampak yang signifikan. Hal ini dikarenakan beberapa faktor seperti penolakan oleh anak jalanan terhadap program pembinaan yang ditawarkan, kurangnya lapangan kerja, realisasi program yang tidak tepat sasaran, ketidakberlanjutan program dan kurangnya koordinasi yang baik, serta faktor-faktor lainnya.

Permasalahan anak jalanan perlu diatasi dengan serius, karena menyangkut keberlangsungan hidup bangsa. Upaya ini dapat dilakukan melalui evaluasi kebijakan terkait penanganan anak jalanan dan solusi untuk berbagai pihak yang terkait. Selain itu juga dapat dilakukan dengan memaksimalkan kerjasama dan koordinasi antar instansi Pemerintahan yang berwenang, sehingga akan terbentuk sinergi yang berkualitas bagi seluruh pihak.

Penulis : Afrizal Naufal Ghani (Kepala Departemen Kajian dan Aksi Strategis BEM FEB UNAIR)

AKSES CEPAT