Setiap 1 Juni bangsa Indonesia memperingati hari lahir Pancasila, dasar negara Indonesia. Soekarno, saat pertama kali mencetuskan istilah Pancasila dalam pidatonya pada 1 Juni 1945, mengatakan bahwa Pancasila memiliki dua sisi yaitu meja statis dan Leitstar (bintang penuntun) dinamis. Pancasila sebagai suatu meja statis berfungsi untuk mempersatukan segenap elemen bangsa Indonesia. Lalu, sebagai suatu Leitstar dinamis, Pancasila berfungsi sebagai penuntun dalam membawa Indonesia kepada gerbang kemajuan dan kemakmuran (bdk. Latif, 2019:15).
Dinamika Pancasila
Dalam perjalanan bangsa ini, walaupun persatuan adalah spirit dasar Pancasila tetapi dalam implementasinya sering justru kontraproduktif dengan spirit dasar itu karena suatu rezim tak luput dari nuansa menjalankan Pancasila dengan cara pengkultusan atau penyeragaman. Kecenderungan semacam itu terjadi di setiap rezim yang pernah ada di Indonesia hingga saat ini.
Saat orde lama, Pancasila dan Soekarno diucapkan dalam satu nafas politik, dengan akibat pengkultusan Soekarno sebagai jati diri Pancasila dan berkembangnya wacana Pancasila yang hegemonik. Saat orde baru, rezim Soeharto menjadikan Pancasila sebagai asas tunggal. Semua partai politik diharuskan menjadikan Pancasila sebagai asas tunggal. Tujuan orde baru dibalik penetapan Pancasila sebagai asas tunggal adalah untuk membungkam dan menihilkan kritik dan perlawanan dari kelompok oposisi.
Saat orde reformasi, secara khusus rezim Jokowi, predikat baru yaitu ideologi secara signifikan disematkan pada Pancasila. Namanya di negeri ini umum disebut sebagai ideologi Pancasila. Bentuk konkret dari pemberian status baru pada Pancasila sebagai ideologi itu terwujud dalam terbitnya Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2017 tentang pembentukan Unit Kerja Presiden Pembinaan Ideologi Pancasila (UKP-PIP). Melalui Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2018, UKP-PIP ini kemudian diganti namanya menjadi Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP).
Penetapan predikat ideologi terhadap Pancasila itu tak luput dari nuansa penyeragaman. Tatkala rezim ini menetapkan Pancasila sebagai ideologi, pada saat bersamaan berkembang wacana baru yang cukup menguat yaitu wacana anti-Pancasila. Contoh paling nyata dari beroperasinya wacana anti-Pancasila ini adalah ketika pemerintahan Jokowi melalui Perppu Nomor 2 Tahun 2017 membubarkan organisasi Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) yang dinilai bertentangan dengan Pancasila karena ingin mendirikan bentuk negara lain yaitu teokrasi.
Tindakan pemerintah ini saat itu dikritik oleh banyak kalangan di Indonesia, terlebih khusus kaum demokrat (orang-orang yang mempercayai nilai-nilai demokrasi), karena dianggap sewenang-wenang atau bertentangan dengan salah satu ajaran demokrasi yaitu negara berdasarkan hukum (rule of law) di mana segala bentuk penyelenggaraan kekuasaan harus berdasarkan pada prosedur hukum yang tepat. Dibaca dari perspektif rule of law, yang berhak untuk membubarkan HTI adalah pengadilan sebagai lembaga yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk menjalankan tugas semacam itu. Pemerintah dapat memperkarakan HTI ke pengadilan untuk kemudian diputuskan oleh pengadilan apakah dibubarkan atau tidak, bukan pemerintah sendiri yang membubarkan.
Konsep rule of law ini sendiri sangat dekat dengan ajaran demokrasi lain yang dicetuskan oleh Montesquieu (1689-1755) yaitu trias politica. Trias politica mengajarkan pemisahan kekuasan negara ke dalam tiga jenis kekuasaan yaitu eksekutif (lembaga pelaksana undang-undang), legislatif (lembaga pembuat undang-undang), dan yudikatif atau kehakiman (lembaga pengawas pelaksanaan undang-undang). Tujuan pokok dari pemisahan kekuasaan ke dalam beberapa cabang kekuasaan adalah untuk menciptakan keseimbangan kekuasaan (cecks and balances) atau menghindari munculnya praktik otoriter dan totaliter dari suatu rezim.
Pengabaian terhadap konsep rule of law dan trias politica dalam kasus pembubaran HTI ini, tentu sebagai salah satu contoh kasus, memiliki konsekuensi serius bagi kondisi demokrasi Indonesia. Dalam beberapa tahun belakangan, banyak laporan dari lembaga-lembaga yang mengukur kinerja demokrasi dari negara-negara di dunia menunjukkan bahwa aspek kebebasan sipil (civil liberties) dalam demokrasi Indonesia mengalami penurunan yang cukup konsisten.
Milik bersama
Melihat pengalaman dari setiap rezim di atas yang tak luput dari nuansa menjalankan Pancasila dalam cara penyeragaman atau pengkultusan, adalah penting untuk menegakkan kembali spirit bahwa Pancasila adalah milik bersama. Pancasila sebagai milik bersama bermakna tidak boleh ada satu pun kelompok di Indonesia yang merasa diri paling pancasilais lalu melakukan tafsir tunggal terhadap Pancasila, apalagi demi kepentingan sektoralnya. Sebaliknya, sebagai milik bersama, Pancasila mesti menjadi nilai yang selalu dipercakapkan secara bersama oleh bangsa Indonesia yang melalui itu diharapkan lahir gagasan-gagasan yang bermutu untuk memajukan Indonesia. Bukankah aspek Leitstar dinamis dari Pancasila sudah secara implisit menunjukkan ciri diskursif dari Pancasila?
Sementara itu, satu hal perlu ditekankan di sini. Adalah sama sekali bukan suatu masalah apabila suatu pemerintahan yang berkuasa di Indonesia membubarkan organisasi-organisasi ekstrem atau intoleran, yang mana di Indonesia biasa dicirikan dengan bertentangan dengan Pancasila, UUD 1945, dan persatuan bangsa. Keutamaan yang paling penting adalah pemerintah membubarkan organisasi-organisasi semacama itu dengan tetap menghormati prinsip negara hukum (rule of law).
Perhatian terhadap prinsip negara hukum menjadi penting karena Indonesia adalah negara demokrasi dan hidup dalam tatanan global. Segala bentuk praktik demokrasi yang terjadi di Indonesia disoroti oleh negara-negara demokrasi lain yang ada di dunia. Apabila indeks demokrasi Indonesia rendah, yang salah satu sebabnya dapat karena prinsip negara hukum yang tidak ditegakkan, hal tersebut berdampak pada sektor-sektor kehidupan bernegara yang lain, misalnya saja peluang masuknya investasi asing. Dalil yang berlaku di sini adalah: semakin demokratis suatu negara, semakin besar peluang aktor-aktor ekonomi global untuk berinvestasi di negara tersebut.
Akhirnya, Indonesia yang memiliki dasar negara Pancasila akan menjadi negara demokrasi yang bermakna bukanlah saat Indonesia memperjuangkan persatuan secara serampangan karena itu dapat mengarah pada penyeragaman, tetapi saat Indonesia mampu mengolah dan merawat perbedaan demi persatuan. Semoga peringatan hari lahir Pancasila di bulan Juni ini membuat bangsa Indonesia semakin menghidupi spirit Pancasila sebagai milik bersama.
Penulis: Ransis Raenputra (Mahasiswa Sosiologi FISIP 51动漫)





