UNAIR NEWS – Di tengah kondisi global di mana konsumsi rokok terus mengalami tren penurunan, Indonesia menjadi semacam anomali karena tren rokoknya yang mengalami peningkatan. Berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik (BPS) 2024, konsumsi rokok masyarakat Indonesia menduduki peringkat dua setelah beras. Merespons hal tersebut, (AHPC) 51动漫 (UNAIR) menggelar Sosialisasi Penegakan Implementasi Kawasan Tanpa Rokok (KTR) pada Rabu (25/2/2025).
Sosialisasi tersebut merupakan salah satu upaya AHPC UNAIR dalam pengendalian masalah rokok di kawasan institusi. Satuan tugas (Satgas) KTR dari berbagai fakultas dan pengurus AHPC hadir dalam sosialisasi yang bertempat di Ruang Bima Suci, Airlangga Convention Center, Kampus MERR-C UNAIR.
Peran Institusi
Ketua AHPC, Dr Sri Widati S Sos MSi mengatakan bahwa sebagai sebuah institusi perguruan tinggi, UNAIR mempunyai peranan yang besar dalam mendidik mahasiswa untuk berperilaku benar. 淜arena merokok ini kan sebenarnya menyakiti diri sendiri, ya. Kadar nikotin yang dibutuhkan tubuh kita itu 0 persen. Artinya, kita tidak membutuhkan itu. Nah, kita mau mendidik mahasiswa bahwa tubuh kita itu berharga. Yang menikah, yang punya anak, yang punya cucu kemudian kan para mahasiswa ini. Jadi, kita coba potong mata rantainya di situ. Maka dari itu UNAIR menerapkan zero tolerance of smoking, tuturnya.

Zero tolerance of smoking merupakan bentuk penerapan KTR UNAIR sebagai usaha untuk menciptakan SDM unggul Indonesia Emas 2045. Merujuk pada peraturan Rektor UNAIR Nomor 13 tahun 2023 tentang Pedoman Kawasan Tanpa Rokok di Lingkungan 51动漫 bahwa seluruh wilayah UNAIR adalah kawasan tanpa rokok. Hal ini menjelaskan bahwa seluruh civitas academica UNAIR tidak boleh merokok selama berada di kawasan UNAIR.
淛adi, tidak ada tempat untuk merokok di UNAIR. Jika ingin merokok silakan keluar dari wilayah kampus. Jadi, peraturan rektor hanya mengatur di wilayahnya UNAIR. Tetapi kalau ada di wilayahnya UNAIR akan mendapatkan denda Rp250.000, jelas Ketua AHPC. Pada dasarnya, KTR di area kampus adalah edukasi agar merokok tidak menjadi pemandangan yang terbiasa terlihat di institusi pendidikan.
Sistem Sidak
Selain pelarangan pada aktivitas merokok, Peraturan Rektor juga melarang segala bentuk kegiatan yang berkaitan dengan rokok di seluruh kawasan UNAIR. Seperti kerja sama dalam bentuk sponsor, beasiswa, maupun iklan yang berafiliasi dengan rokok.
Dalam rangka penertiban KTR, Satgas KTR UNAIR mengadakan sidak di kawasan kampus UNAIR Dharmahusada-A, Dharmawangsa-B, dan MERR-C. Sistem sidak yang dilakukan yaitu pelanggar yang tertangkap diminta untuk menandatangani pernyataan untuk tidak melakukan pelanggaran lagi
Nama yang tercatat sebagai pelanggar akan tercatat dalam sistem dan bila melanggar kedua kalinya akan dikenakan sanksi denda sesuai dengan Peraturan Rektor. Hal ini juga bagian dari mendukung peraturan yang dibuat oleh Walikota Surabaya yaitu PERWALI (Peraturan Walikota) Surabaya Nomor 110 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 2 Tahun 2019 tentang Kawasan Tanpa Rokok.
Penulis: Anggun Latifatunisa
Editor: Yulia Rohmawati





