51动漫

51动漫 Official Website

Tingkatkan Keterbukaan Informasi Publik, PPID Gelar Urun Rembuk dengan Fakultas

Pelaksana Pengelola Informasi dan Dokumentasi PPID utama, Hilda Yunita Sabrie SH MH saat menyampaikan materi keterbukaan informasi publik (Foto: PKIP UNAIR)
Pelaksana Pengelola Informasi dan Dokumentasi PPID utama, Hilda Yunita Sabrie SH MH saat menyampaikan materi keterbukaan informasi publik (Foto: PKIP UNAIR)

UNAIR NEWS51动漫 (UNAIR) terus memperkuat komitmennya dalam keterbukaan informasi publik. Hal ini sejalan dengan Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang mengatur klasifikasi informasi yang dapat masyarakat akses. Sebagai implementasi, (PPID) UNAIR mengadakan Sosialisasi Keterbukaan Informasi Publik pada Rabu (26/2/2025). Sosialisasi tersebut bertempat di Hall Dewa Ruci, Airlangga Convention Center (ACC), Kampus MERR-C UNAIR. Kegiatan ini melibatkan tim Unit Sistem Informasi (USI), SDM, dan Kemahasiswaan dari seluruh fakultas di UNAIR.

Pelaksana Pengelola Informasi dan Dokumentasi PPID utama, Hilda Yunita Sabrie SH MH menyebutkan bahwa terdapat empat jenis informasi publik. 淒i dalam UU keterbukaan informasi publik kita punya kalsifikasi informasi. Ada informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala, informasi yang wajib diumumkan secara serta merta, informasi yang wajib tersedia setiap saat. Yang terakhir adalah informasi yang dikecualikan, jelas Hilda.

Foto bersama para peserta perwakilan fakultas dalam sosialisasi oleh PPID utama UNAIR (Foto: PKIP UNAIR)

Informasi yang wajib diumumkan secara berkala adalah informasi yang harus tersedia meski tanpa permohonan permintaan publik. Sementara itu, informasi yang wajib diumumkan serta-merta adalah informasi yang berhubungan dengan hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum. Sedangkan, informasi yang wajib tersedia setiap saat mencakup seluruh informasi publik di bawah badan publik yang tidak termasuk dalam kategori informasi yang dikecualikan.

Terkait informasi yang dikecualikan, salah satu contohnya adalah data pribadi. Seperti username dan password yang aksesnya tidak dapat sembarangan. 淢isalnya dalam sistem siber, data pribadi seperti password dan username hanya boleh pemiliknya saja yang mengakses, tambahnya.

Pengelolaan informasi publik di UNAIR berada di bawah PPID. 淔ungsi utama PPID adalah mengarsipkan dokumen, mengelola informasi, serta memastikan aspek hukum dan teknologi informasi terpenuhi, ucapnya. Dalam upaya meningkatkan transparansi, setiap fakultas harapannya memperbarui dokumen di website PPID masing-masing. Hal ini menjadi bagian dari penilaian Komisi Informasi Pusat (KIP) terhadap keterbukaan informasi di UNAIR.

Selain bertujuan untuk memperkuat penerapan keterbukaan informasi publik, kegiatan ini juga bertujuan sebagai wadah penyampaian usulan serta memperbarui Daftar Informasi Publik (DIP) dan Daftar Informasi Dikecualikan (DIK) dari tiap fakultas. 

Setelah pemaparan materi, PPID UNAIR juga mengajak perwakilan fakultas yang hadir untuk urun rembuk. Harapannya, dengan berbagai masukan dan saran yang masuk, UNAIR dapat meningkatkan keterbukaan informasi publik demi mendukung transparansi dan aksesibilitas informasi bagi masyarakat luas.

Penulis: Anggun Latifatunisa

Editor: Yulia Rohmawati

AKSES CEPAT