51动漫

51动漫 Official Website

Airlangga KHAIR, Kementerian Pertanian Dukung Percepatan Sertifikasi Sektor Hulu

Jajaran pemateri bersama moderator dalam agenda Airlangga KHAIR 2025. (Foto: PKIP UNAIR)
Jajaran pemateri bersama moderator dalam agenda Airlangga KHAIR 2025. (Foto: PKIP UNAIR)

UNAIR NEWS – Meski didominasi oleh mayoritas penduduk muslim, Indonesia masih mengalami kesulitan dalam pengajuan sertifikasi halal bahan pangan. Penyebab terbesar permasalahan ini berakar dari ketidaksiapan sektor hulu, di mana posisi krusial itu sering kali terabaikan.

Direktur Kesehatan Masyarakat Veteriner Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian, Dr drh Nuryani Zainuddin MSi, turut menyoroti persoalan ini dalam Konferensi Halal Nasional Riset dan Inovasi Airlangga (Airlangga KHAIR) 2025 yang diadakan oleh 51动漫 (UNAIR). Kegiatan ini terselenggara pada Rabu (25/6/2025) di Auditorium Ternate, ASEEC Tower Lantai 1, Kampus Dharmawangsa-B, UNAIR.

Dalam kesempatan itu, Dr Nuryani mengatakan bahwa sektor hulu, khususnya pada lingkup bahan pangan hewani, seharusnya mendapatkan atensi penuh. Sektor hulu bahan pangan hewani ini merujuk pada tahap awal penyediaan produk.

淧enyediaan produk hewan memang wajib memperhatikan beberapa aspek. Pertama adalah ihsan, kalau kita berbuat baik kepada hewan, termasuk memperhatikan kesejahteraan hewan, maka akan berdampak pada hewan itu sendiri. Kedua adalah halal, sesuai dengan syariah Islam. Ketiga adalah toyib, yakni sehat, bersih, higienis, dan aman, jelasnya.

Perbaikan Sektor Hulu

Lebih lanjut, Dr Nuryani menjelaskan mengenai Rumah Potong Hewan (RPH), sebagai salah satu unsur penting dalam sektor hulu bahan pangan hewani. RPH merupakan unit pelayanan masyarakat dalam penyediaan daging yang sesuai dengan persyaratan keamanan dan kehalalan pangan. 

淧roduk hewan yang dikonsumsi oleh masyarakat itu harus ASUH, yakni Aman, Sehat, Utuh, dan Halal. ASUH itu harus selalu ada di domain kita semua, karena memang tercantum juga dalam undang-undang, ujarnya.

RPH memiliki peran penting yang mencakup tiga aspek utama, yaitu teknis, sosial, dan ekonomi. Dari sisi teknis, RPH memastikan pemotongan hewan sesuai standar, mencegah zoonosis, dan melindungi betina produktif. Secara sosial, RPH memberikan kontribusi nyata dengan menciptakan lapangan pekerjaan bagi masyarakat sekitar. Sementara itu, dari aspek ekonomi, RPH berperan sebagai unit usaha yang mendukung pendapatan dan sektor peternakan.

Namun, RPH masih belum tersebar luas di beberapa daerah, sehingga mayoritas masyarakat memilih membeli atau menyembelih pada tempat pemotongan hewan (TPH) yang tidak resmi. 淏anyak TPH yang sudah berjalan secara baik, tetapi ketika mereka ingin mengajukan sebagai RPH terbentur pada SPPL atau Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan, yang mana biasanya TPH ini tidak memiliki izin lokasi yang memenuhi, ucapnya.

Upaya Percepatan

Pada akhir, Dr Nuryani menegaskan bahwa Kementerian Pertanian senantiasa mendukung percepatan pengadaan RPH di daerah-daerah yang belum terjamah. Ia juga mengajak badan-badan lain untuk berkolaborasi menyukseskan sertifikasi RPH, baik sertifikasi Halal maupun Nomor Kontrol Veteriner (NKV).

淢akanya kami selalu meminta KNEKS (Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah) dan BI (Bank Indonesia), ayo dong sama-sama kita cari bagaimana model-model CSR, sehingga kita bisa memberdayakan RPH-RPH ini, ajaknya.

Ia menambahkan bahwa Kementerian Pertanian juga telah menyusun surat kepada gubernur. 淒engan instruksi gubernur ini harapannya akan meneruskan pada dinas yang membidangi fungsi masing-masing terkait RPH dan Halal untuk mempercepat prosesnya, pungkasnya.

Penulis: Selly Imeldha

Editor: Ragil Kukuh Imanto

AKSES CEPAT