Secara global, penggunaan tembakau merupakan penyebab kematian dan kecacatan terbesar yang dapat dicegah. Pada tahun 2010, Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) memperkirakan bahwa penggunaan tembakau, terutama merokok, menyebabkan 4,9 juta kematian dini per tahun. Angka ini meningkat menjadi 7,1 juta pada tahun 2016. Dengan asumsi bahwa tingkat konsumsi rokok saat ini tetap stabil, angka tersebut akan mencapai delapan juta pada tahun 2030. Kawasan dengan perokok terbanyak adalah Kawasan Asia Tenggara (SEARO) dan Pasifik Barat, yang masing-masing menyumbang sekitar 6,4 juta dan 4,7 juta perokok.
Indonesia merupakan kontributor utama pandemi tembakau di SEARO. Di Indonesia, prevalensi merokok di kalangan remaja berusia 13“18 tahun adalah 38,3%. Angka ini jauh lebih tinggi daripada angka yang terlihat di negara-negara SEARO lainnya, seperti Malaysia (20,6%), Thailand (17,2%), dan Myanmar (17%). Prevalensi merokok di kalangan remaja Indonesia berusia 10“18 tahun meningkat dari 7,2% pada tahun 2013 menjadi 9,1% pada tahun 2018.
Perusahaan-perusahaan tembakau menginvestasikan jutaan dolar setiap tahunnya untuk memasarkan rokok melalui televisi, radio, bioskop, surat kabar, majalah, tempat penjualan, pajangan luar ruang, dan internet. Indonesia merupakan salah satu dari sedikit negara ASEAN yang belum sepenuhnya melarang iklan, promosi, dan sponsor tembakau.
Beberapa penelitian telah menemukan korelasi antara iklan, promosi dan sponsor dari rokok dan perilaku merokok di kalangan remaja. Bukti empiris menunjukkan bahwa iklan dan promosi oleh perusahaan-perusahaan tembakau secara signifikan memengaruhi remaja untuk memulai penggunaan tembakau. Remaja yang terpapar promosi tembakau sering kali menganggap iklan-iklan tersebut menarik. Iklan-iklan tembakau membuat kebiasaan merokok menjadi menarik, sehingga berpotensi meningkatkan kecenderungan remaja untuk merokok.
Remaja terutama anak sekolah sangat rentan terhadap iklan, promosi dan sponsor dari rokok. Keberadaan iklan, promosi dan sponsor rokok khususnya iklan rokok luar ruang dan pengecer rokok diperkirakan berdampak pada perilaku merokok pada remaja. Penelitian ini secara khusus merinci bagaimana industri tembakau Indonesia membanjiri zona sekolah dengan berbagai bentuk Iklan, Promosi, dan Sponsor, dengan fokus pada iklan rokok luar ruang dan pengecer rokok. Selain itu, kami juga menganalisis laporan siswa tentang paparan iklan, promosi dan sponsor dari rokok terhadap mereka.
Kami memlilih 3 kabupaten (Serang, Banyuwangi, dan Lombok Timur) dan 1 kota (Padang) di Indonesia. Dari kabupaten terpilih tersebut, kami memilih tiga kecamatan dengan sekolah terbanyak dan kepadatan penduduk tertinggi. Petugas memetakan semua iklan rokok di luar ruangan dan pengecer rokok menggunakan perangkat Global Positioning System (GPS). Di sekolah-sekolah terpilih dalam area studi, kami mensurvei 6715 siswa tentang paparan iklan, promosi dan sponsor dari rokok terhadap mereka menggunakan wawancara tatap muka.
Dari 21.460 pengecer yang teridentifikasi di kecamatan terpilih, 30,4% adalah pengecer rokok. Proporsi pengecer rokok bervariasi berdasarkan kabupaten/kota, yaitu antara 24,8% dan 40,7%. Lombok Timur memiliki persentase tertinggi untuk pengecer rokok. Selain itu, Kabupaten Banyuwangi memiliki kepadatan iklan rokok luar ruang tertinggi. Kami menemukan ada 13.660 titik iklan rokok luar ruangan. Kisaran per kabupaten/kota antara 1.918 sampai 6.472.
Di sekitar sekolah, kami menemukan bahwa spanduk merupakan bentuk iklan luar ruangan yang paling umum (62,1%). Poster berada di urutan kedua (32,8%). Selain itu, pengecer yang menjual rokok terbanyak di keempat kabupaten tersebut adalah kios.
Kami juga menemukan bahwa kepadatan pengecer rokok dan iklan rokok luar ruangan per km2 meningkat seiring dengan berkurangnya jarak dari sekolah. Selain itu, siswa juga melaporkan bahwa mereka terpapar oleh produk tembakau dari iklan luar ruangan dan pengecer rokok lebih tinggi daripada dari internet, televisi, dan majalah/koran.
Temuan penelitian ini dapat memberikan dukungan yang berharga untuk modifikasi atau amandemen Undang-Undang Penyiaran Indonesia dan Peraturan Presiden No. 109 Tahun 2012 yang dimaksudkan untuk membatasi iklan rokok luar ruang dan pengecer rokok di sekitar sekolah. Studi kami merekomendasikan untuk mendorong pemerintah Indonesia untuk melarang semua iklan, promosi dan sponsor dari rokok.
Penulis: Erni Astutik, S.K.M., M.Epid
Link:
Baca juga: Hubungan Efikasi Diri dengan Perilaku Pencegahan Merokok Pada Remaja SMA





