Pada tahun 2015, PBB menetapkan Agenda 2030 for Sustainable Development, termasuk tujuan untuk mengakhiri kemiskinan, ketimpangan, dan perubahan iklim global (un.org). Tujuan ini mencakup Pekerjaan Layak dan Pertumbuhan Ekonomi sebagai bagian dari tujuan pembangunan berkelanjutan yang ketujuh belas (un.org, 2016). Implementasi pekerjaan yang layak dianggap krusial untuk pembangunan yang adil, inklusif, dan berkelanjutan (un.org). Langkah-langkah berkelanjutan dan praktis, atau sustainability practices, dikembangkan untuk meningkatkan keuntungan jangka panjang perusahaan, memelihara hubungan masyarakat, dan menaati standar etika tinggi, mengurangi risiko bisnis dan hukum (Han et al., 2016). Praktik ini mencakup pengungkapan transparan kepada publik tentang tanggung jawab sosial dan komitmen etis perusahaan (Bacha & Ajina, 2019), serta melindungi kepentingan pemegang saham dan berperan sebagai kontrol organisasi (Chouaibi, 2020; Alareeni dan Hamdan, 2020). OECD (2004) menyatakan bahwa rendahnya tingkat pengungkapan perusahaan dapat menyebabkan perilaku tidak etis dan kerusakan integritas pasar.
Praktik keberlanjutan ini dilaporkan melalui Global Reporting Initiative (GRI) untuk menilai kontribusi mendukung pembangunan berkelanjutan (globalreporting.org). Pengungkapan ini penting bagi kelangsungan perusahaan dan menyediakan informasi bermanfaat bagi stakeholder (Alareeni & Hamdan, 2020). Praktik keberlanjutan, termasuk ketenagakerjaan, berkorelasi dengan aspek ekonomi perusahaan dan dapat berperan sebagai alat strategis untuk mencapai tujuan ekonomi (P. Fahad dan Busru, 2020). Pengungkapan ini juga membangun citra perusahaan dan mempengaruhi kinerja keuangan (Herremans et al., 1993; Singh & Chakraborty, 2021).
Pekerjaan yang layak dan motivasi karyawan memiliki dampak signifikan terhadap produktivitas dan kesuksesan strategis perusahaan (Jalal & Shoar, 2019; Zingales, 2000; Flugum et al., 2020). Penelitian sebelumnya telah menunjukkan hubungan antara pengungkapan keberlanjutan dan kinerja keuangan perusahaan (Singh & Chakraborty, 2021; P. Fahad dan Busru, 2020; Alareeni & Hamdan, 2020; Flugum et al., 2020). Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan regulasi untuk mendukung praktik ini, termasuk UU No. 40 Tahun 2007 dan Peraturan OJK No. 51/POJK/03/2017. Dengan peningkatan tenaga kerja di Indonesia (bps.go), penelitian ini bertujuan untuk mengeksplorasi pengaruh pengungkapan tanggung jawab sosial ketenagakerjaan terhadap kinerja keuangan perusahaan.
Metode dan Hasil
Penelitian ini menggunakan pendekatan kuantitatif untuk mengevaluasi pengaruh tanggung jawab sosial terhadap kinerja operasional, profitabilitas, dan penjualan perusahaan. Data sekunder yang digunakan berasal dari Osiris, Laporan Keberlanjutan Perusahaan, dan Laporan Tahunan Perusahaan. Sampel melibatkan perusahaan non-keuangan yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia (BEI) dan terindeks GRI selama tahun 2015-2020, dengan total 369 observasi. Analisis dilakukan menggunakan software STATA 17.0, dengan teknik statistik deskriptif, uji korelasi Pearson, dan regresi linier berganda. Penelitian ini mengontrol efek tetap industri dan tahun untuk mengurangi bias. Hasil menunjukkan adanya pengaruh signifikan antara tanggung jawab sosial dan kinerja operasional (ROA) serta penjualan (ROS), tetapi tidak terhadap profitabilitas (ROE). Hasilnya konsisten dengan penelitian sebelumnya yang menunjukkan bahwa integrasi tanggung jawab sosial dapat meningkatkan kinerja operasional dan penjualan perusahaan melalui peningkatan loyalitas dan produktivitas tenaga kerja, serta reputasi dan daya saing perusahaan. Pengujian regresi menunjukkan bahwa praktik tanggung jawab sosial yang baik berkorelasi dengan peningkatan efisiensi dalam pertumbuhan penjualan.
Penulis: Esa Anesti Putri Muhardini, Iman Harymawan, Mohammad Nasih, and Akmalia M. Ariff
Jurnal: Does labour social responsibility disclosure affect financial performance? Evidence from Indonesia





