Kemiskinan merupakan fenomena yang kompleks dan multidimensi terkait aspek sosial, ekonomi, politik, dan budaya. Hampir semua negara, baik maju maupun berkembang, mengalami kemiskinan yang ditandai dengan banyaknya penduduk miskin, pengangguran, keterbelakangan, kelaparan, dan kekurangan gizi. Kemiskinan mempunyai beberapa konsekuensi, seperti kerawanan pangan, rendahnya kualitas sumber daya manusia, dan terbatasnya akses terhadap layanan sosial, termasuk pendidikan dan kesehatan.
Oleh karena itu, pemerintah menawarkan berbagai instrumen kebijakan perlindungan sosial untuk memitigasi kemiskinan akibat guncangan krisis ekonomi di kalangan masyarakat miskin, termasuk bantuan dalam bentuk natura dan bantuan tunai bersyarat sebagai bantuan sosial. Transfer barang adalah program bantuan sosial yang diberikan dalam bentuk makanan melalui harga bersubsidi untuk mengurangi beban keuangan rumah tangga miskin. Sementara itu, bantuan tunai bersyarat (CCT) membantu rumah tangga sangat miskin dalam mengembangkan sumber daya manusianya. Misalnya, di bidang pendidikan, rumah tangga miskin termotivasi untuk mendaftarkan anak usia sekolahnya ke sekolah yang tingkat kehadirannya minimal 85 persen. Selanjutnya pada aspek kesehatan, mereka didorong untuk melakukan kunjungan rutin pada masa prenatal dan postnatal serta imunisasi/vaksinasi pada balita.
Untuk mendukung pelaksanaan program Raskin dan PKH, pemerintah Indonesia telah mengalokasikan anggaran yang signifikan dan meningkat dari tahun 2007 hingga 2018. Anggaran Raskin meningkat dari Rp 6,6 triliun pada tahun 2007 menjadi Rp 21 triliun pada tahun 2018. Begitu pula dengan anggaran PKH yang juga meningkat dari Rp 0,39 triliun pada tahun 2007 menjadi Rp 17,5 triliun pada tahun 2018. Peningkatan tersebut juga menambah jumlah penerima. Jumlah rumah tangga penerima Raskin mengalami penurunan dari 19,1 juta rumah tangga pada tahun 2007 menjadi 15,6 juta rumah tangga pada tahun 2018. Namun, jumlah rumah tangga penerima PKH meningkat dari 510 ribu rumah tangga pada tahun 2007 menjadi 10 juta rumah tangga pada tahun 2018. Akibatnya, persentase rumah tangga miskin meningkat. penduduknya telah menurun dari 16,58 persen pada tahun 2007 menjadi 9,82 persen pada tahun 2007 2018.
Raskin dan PKH tidak berpengaruh terhadap pengeluaran konsumsi pangan rumah tangga miskin karena kesalahan penentuan penerima program, waktu penyaluran bantuan yang tidak teratur, pungutan tambahan yang semakin membebani rumah tangga miskin, dan besaran bantuan program yang tidak sesuai dengan jumlah. anggota rumah tangga miskin. Oleh karena itu, untuk meningkatkan kinerja Raskin dan PKH dalam mengentaskan kemiskinan rumah tangga, pemerintah perlu: (i) mengidentifikasi dan menentukan dengan tepat rumah tangga miskin yang menjadi sasaran penerima Raskinn dan PKH, (ii) merancang mekanisme penyaluran program yang efektif dan efisien yang mengkonsumsi menghemat waktu dan menjaga kualitas bantuan pangan, dan (iii) mempertimbangkan jumlah anggota rumah tangga miskin dalam menentukan jumlah bantuan tunai untuk memastikan bahwa rumah tangga tersebut dapat memenuhi kebutuhannya.
Penulis: Adrianus Kabubu Hudang, Tri Haryanto, Rossanto Dwi Handoyo
Link:
Baca juga: Masa Depan Wakaf Tunai dengan Digitalisasi di Indonesia





