51动漫

51动漫 Official Website

Area Abu-Abu Antara Keberhasilan dan Kegagalan Kebijakan

Foto by CNN Indonesia

Indonesia secara konsisten mengimpor garam untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri, khususnya kebutuhan garam industri (Ohlhorst et al. 2012, Helmi & Sasaoka 2018, Abdullah & Shalihati 2020, Mahasin et al. 2021). Total kebutuhan garam nasional pada tahun 2020 adalah 4.464.670 ton, dengan rincian 720.015 ton untuk konsumsi (konsumsi rumah tangga, komersial, peternakan, dan perkebunan) dan 3.744.655 ton untuk kebutuhan industri (industri tanaman chloralkali, aneka makanan, farmasi, kosmetik, pengolahan air, penyamakan kulit). , pakan ternak, pengasinan ikan, dll). Dari total kebutuhan garam industri tersebut, sebanyak 2.931.299 ton garam atau 78,28% merupakan impor (Pemerintah Provinsi Jawa Timur 2021). Australia merupakan negara asal impor garam tertinggi dengan rata-rata impor sebesar 1.906.768,46 ton per tahun atau 82,86% dari total rata-rata impor, diikuti oleh India dan China, Selandia Baru, Singapura, Jerman, Denmark, dan negara lainnya (Badan Pusat). Statistik 2022).

Provinsi NTB merupakan penghasil garam terbesar keempat di Indonesia (Kementerian Kelautan dan Perikanan2022b). Dengan total potensi lahan seluas 9.782 ha, lahan yang dapat dioptimalkan untuk produksi garam baru seluas 2.410,41 ha atau 24,62%. Provinsi NTB mampu menghasilkan rata-rata 152.065 ton garam per tahun dari tahun 2019 hingga 2021. Penghasil garam terbesar di Provinsi NTB adalah Kabupaten Bima, dengan total produksi mencapai 80% dari total produksi garam di Provinsi NTB. Informasi KHA dari Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi NTB, kebutuhan garam di tingkat lokal Provinsi NTB rata-rata hanya 46.591 ton per tahun. Karena itu, Provinsi Nusa Tenggara Barat seharusnya memiliki surplus produksi garam rata-rata per tahun sebesar 100 ribu ton. Namun, bukan itu masalahnya. Hanya 10% produk garam NTB yang mampu diserap pasar industri. Alasan utamanya adalah karena garam yang diproduksi oleh produsen di Provinsi NTB memiliki konsentrasi NaCl yang lebih tinggi di bawah 90% atau termasuk dalam kategori kualitas kedua dan ketiga (K2/K3) (Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat 2019a). Akibat garam yang diproduksi dalam jumlah besar tanpa diikuti penyerapan produk garam, harga garam di tingkat petani garam NTB rendah, dengan harga rata-rata Rp300,00 per kg. Hal tersebut diungkapkan oleh Ali pegawai Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Bima.

Provinsi NTB merupakan penghasil garam terbesar keempat di Indonesia (Kementerian Kelautan dan Perikanan Pemerintah Provinsi NTB sebagai salah satu produsen garam terbesar di Indonesia juga aktif mengembangkan kebijakan garam. Selain itu, untuk melaksanakan tugas yang diberikan oleh Pemerintah Pusat melalui program PUGaR, Pemerintah Provinsi NTB telah menjadikan garam sebagai komoditas unggulan dengan mencanangkan program Industrialisasi Garam sebagai salah satu program prioritas Gubernur NTB. Pemerintah NTB mendorong perkembangan industrialisasi di Provinsi NTB melalui Peraturan Gubernur Nomor 44 Tahun 2019 tentang Program Prioritas dan Unggulan Dalam Rangka Pencapaian Key Performance Indicators. Dalam Perda Nomor 13 Tahun 2021, komoditas garam juga masuk dalam Rencana Pembangunan Industri (RPIP) Provinsi NTB tahun 2021-2024. Industrialisasi garam merupakan salah satu dari sepuluh Program Strategis unggulan RPJMD Provinsi NTB Tahun 2019-2023. Untuk mendukung kebijakan tersebut telah disusun Masterplan dan Road Map Usaha Garam NTB Tahun 2020-2024, dengan tujuan antara lain pengembangan Kawasan Ekonomi Garam Lombok, Sumbawa, dan Bima, target produksi garam sebesar 120.000 ton per tahun dengan mutu K1 pada tahun 2024, dan pembentukan pusat inkubasi bisnis garam (Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat 2019b). Beberapa indikator telah ditetapkan dalam roadmap untuk mendukung target tersebut, namun sebagian besar indikator tersebut belum terpenuhi. Terakhir, Pemerintah Provinsi NTB telah mengeluarkan Perda yang mengatur secara detail strategi pengembangan garam dengan menitikberatkan pada perlindungan dan pemberdayaan petani garam dari hulu selama proses produksi hingga hilir pada saat pemasaran produk garam (Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat 2022).

Studi ini menunjukkan bahwa masalah kompleks yang tidak dapat diselesaikan dengan kebijakan yang ada seringkali dapat diselesaikan melalui kolaborasi. Silo administrasi membuat perumusan kebijakan menjadi tidak mungkin. Perumusan kebijakan yang melibatkan jaringan luas akan menghasilkan substansi keputusan, inovasi, dan legitimasi yang lebih baik. Perumusan kebijakan kolaboratif akan menghasilkan hasil pembelajaran yang lebih kaya, cakupan semua isu, dan legitimasi. Koalisi pemangku kepentingan pada saat perumusan kebijakan akan memfasilitasi implementasi. Karena hasil keputusan musyawarah, setiap pemangku kepentingan yang terlibat memikul tanggung jawab atas keberhasilan kebijakan yang didukung bersama. Seorang pemimpin fasilitatif dengan visi dan kemampuan untuk menginisiasi, mengatur, memotivasi peserta kolaborasi, dan menengahi ketika konflik muncul selama proses musyawarah diperlukan untuk mendorong kolaborasi ini.

Penulis: Dr. Antun Mardiyanta, Drs., MA.

Judul: Area abu-abu antara keberhasilan dan kegagalan kebijakan: Menilai derajat keberhasilan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016 dalam program industrialisasi garam di Provinsi Nusa Tenggara Barat

Link Artikel    :

AKSES CEPAT