UNAIR NEWS- Fakultas Hukum 51动漫 (UNAIR) kembali menggelar sidang promosi doktor yang ke-570, dengan Arteria Dahlan ST SH MH sebagai promovendus. Ujian Doktor terbuka tersebut berlangsung di Gedung AG Pringgodigdo Fakultas Hukum UNAIR, pada Selasa (24/2/2026). Pada Ujian Terbukanya, Arteria mempresentasikan disertasi mengenai Rekonstruksi Gratifikasi sebagai Tindak Pidana dalam Perspektif Dekriminalisasi.
Dalam penelitiannya, Arteria menawarkan pendekatan dekriminalisasi terhadap pengaturan gratifikasi dalam hukum pidana Indonesia. Ia menilai bahwa dalam praktiknya, gratifikasi kerap tumpang tindih dengan tindak pidana korupsi. Di satu sisi, pengaturannya bermaksud untuk memperkuat upaya pemberantasan korupsi, namun di sisi lain sering menimbulkan persoalan pembuktian serta berpotensi memperluas kriminalisasi tanpa batas yang tegas.
Ujian doktoral ini dipimpin oleh Tim Promotor yang terdiri dari Prof Dr Nur Basuki Minarno SH MHum sebagai Promotor, Taufik Rachman SH LLM PhD sebagai Ko Promotor I, dan Dr Bambang Suheryadi SH MHum sebagai Ko Promotor II. Selain itu, Tim Penyanggah antara lain Prof Dr M Hadi Shubhan SH MH CN sebagai Dekan Fakultas Hukum Unair, Prof Dr Aktieva Tri Tjitrawati SH MHum sebagai Koordinator Program Studi Doktor Ilmu Hukum, Yang Mulia Prof Dr Sunarto SH MH sebagai Ketua Mahkamah Agung RI, serta Prof Dr Reda Manthovani SH LLM sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Kejagung RI.

Dinamika dalam Pembentukan Hukum
Dalam pemaparannya, ia menjelaskan bahwa proses pembentukan undang-undang tindak pidana korupsi tidak lahir dalam ruang yang sederhana. Menurutnya, terdapat dinamika politik dan tekanan sosial yang sangat kuat, terutama pada era reformasi ketika semangat pemberantasan korupsi sedang berada pada puncaknya.
Ia menilai, pada masa itu banyak hal kemudian diklasifikasikan sebagai bagian dari tindak pidana korupsi, termasuk berbagai bentuk pemberian yang dianggap sebagai perilaku politik dan harus diatur dalam norma pidana. 淧ada saat itu, semangat pemberantasan korupsi begitu kuat. Akibatnya, materi muatan tindak pidana korupsi menjadi sangat luas, ujarnya.
Refleksi Pengaturan Gratifikasi
Dalam forum tersebut, ia juga mengajak para peserta untuk merefleksikan kembali pengaturan gratifikasi. 淎pakah seluruh bentuk gratifikasi memang tepat untuk dikategorikan sebagai tindak pidana suap? tanyanya. Ia mempertanyakan apakah tidak sebaiknya gratifikasi ditempatkan dalam posisi yang lebih proporsional, bermartabat, serta memberikan kepastian hukum.
Arteria menegaskan bahwa pengaturan mengenai gratifikasi harus dipahami secara utuh dan tidak parsial. Menurutnya, secara konseptual gratifikasi pada dasarnya adalah pemberian, dan memberi kepada seseorang bukanlah persoalan hukum pada diri sendiri.
淕ratifikasi itu pada dasarnya adalah pemberian. Memberi kepada seseorang bukanlah persoalan. Itu baru menjadi masalah apabila diterima oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara dan bertentangan dengan jabatan serta kewajibannya, jelasnya.
Perbandingan dengan Praktik Internasional
Ia juga mempertanyakan apakah model pengaturan yang sangat luas seperti di Indonesia juga terapkan secara serupa di negara lain. Menurutnya, Indonesia memiliki begitu banyak rumusan tindak pidana korupsi dengan cakupan yang sangat luas, tetapi praktik korupsi tetap terjadi.
淜ita ini seperti orang yang terus minum obat karena trauma demam, tetapi panasnya tidak juga turun, ujarnya memberikan analogi. Hal tersebut, menurutnya, menunjukkan bahwa yang hal yang perlu mendapat evaluasi bukan sekadar menambah norma pidana, melainkan menata ulang konstruksi hukumnya agar lebih tepat sasaran dan proporsional.
Tujuan Hukum Pidana
Ia menegaskan bahwa tujuan hukum pidana bukan hanya menambah pasal, tetapi membangun ketertiban, integritas, bahkan nasionalisme. Dalam pandangannya, hukum pidana seharusnya berada sebagai ultimum remedium, yakni instrumen terakhir, bukan satu-satunya jawaban atas setiap persoalan etika jabatan.
Ujian terbuka promosi doktor Arteria Dahlanberlangsung sukses dengan sejumlah pejabat tinggi pemerintahan yang hadir, termasuk Gubernur dan anggota DPR RI, serta para akademisi terkemuka.
Arteria berhasil mempertahankan disertasinya dengan baik dan mendapatkan penilaian sangat memuaskan dari dewan penguji. Acara berakhir dengan sesi foto bersama antara Arteria, promotor, dan penyanggah.
Penulis: Saffana Raisa Rahmania
Editor: Ragil Kukuh Imanto





