UNAIR NEWS Fakultas Hukum 51动漫 (UNAIR) menggelar kuliah tamu bertajuk Democracy, Legal Science, and Constitutional Adjudication: A Reconsideration pada Selasa (15/04/2025). Kegiatan yang berlangsung secara daring melalui Zoom Meeting ini merupakan bagian dari mata kuliah Perbandingan Konstitusi Program Magister Ilmu Hukum.
Pada kuliah tamu ini, FH UNAIR menghadirkan akademisi internasional Prof Max Steuer sebagai narasumber utama. Ia merupakan Associate Professor di O.P. Jindal Global University (Jindal Global Law School) dan Comenius University di Bratislava (Department of Political Science).
FH UNAIR menghadirkan kuliah tamu ini untuk memperkaya wawasan mahasiswa mengenai isu-isu hukum global dan relevansinya dalam konteks nasional. Kegiatan ini menunjukkan komitmen FH UNAIR dalam memperkuat jejaring akademik internasional dan mendukung pengembangan ilmu hukum secara kritis dan kontekstual.
Prof Max mengajak peserta untuk meninjau ulang hubungan antara demokrasi, ilmu hukum, dan adjudikasi konstitusional. Ia membuka sesi dengan sebuah pertanyaan reflektif: terkait apakah hukum termasuk dalam ranah ilmu pengetahuan (science). Pertanyaan ini memicu pembahasan tentang posisi dan pendekatan ilmu hukum dalam ranah akademik maupun praktik hukum.
淪ebagian orang menilai hukum bukan bagian dari sains, melainkan sekadar sistem norma sosial. Namun, kita perlu melihat bagaimana hukum bisa membantu menganalisis dan menyelesaikan konflik dalam masyarakat, ujar Prof Max.
Hukum dan Politik
Ia juga mengajak peserta melihat keterkaitan antara hukum dan politik, terutama dalam konteks peradilan konstitusional. Menurutnya, demokrasi dan adjudikasi konstitusional tidak bisa dilepaskan dari isu keadilan sosial dan kebebasan publik.
Prof Max menjelaskan bahwa politik bukan sekadar urusan kekuasaan atau partai. Ia memandang politik sebagai ruang deliberatif yang penting bagi kebebasan. Karena itu, konstitusi dan institusi hukum perlu mengakomodasi berbagai pandangan serta konflik yang muncul dalam masyarakat demokratis.
淒emokrasi membutuhkan dukungan dari institusi yang bisa menjaga prinsip-prinsip konstitusional. Mahkamah Konstitusi berperan penting sebagai penengah dalam konflik kebijakan yang melibatkan kepentingan publik, tegasnya.
Prof Max juga menyoroti fenomena judicialization of politics, yakni kondisi saat pengadilan mengambil peran besar dalam proses politik. Ia menilai fenomena ini muncul karena meningkatnya kompleksitas masyarakat dan kebutuhan akan penegakan norma yang adil. Negara-negara demokratis, termasuk Indonesia, menghadapi tantangan besar dalam menjaga keseimbangan antara kekuasaan legislatif, eksekutif, dan yudikatif.
Penulis: Ameyliarti Bunga Lestari
Editor: Edwin Fatahuddin





