51动漫

51动漫 Official Website

BPHA UNAIR Selenggarakan Sekolah Legislatif Guna Meningkatkan Keterampilan Persidangan Mahasiswa

Suasana Sekolah Legislatif. (Foto: Istimewa)

UNAIR NEWS Indonesia merupakan negara hukum. Berbagai bentuk pergerakan masyarakatnya diatur dalam undang-undang dan peraturan. Tidak sedikit penyelenggaraan dan penyusunan regulasi melibatkan tahapan persidangan dalam realisasinya. 

BPHA menyelenggarakan sekolah legislatif (SELEG) pada Sabtu (22/10/2022) di gedung SIKIA UNAIR. Acara ini mengundang Yanuar Fajrul Falah selaku Dewan Pengawas Nasional ISMKMI dan Shinta Ningrum Widya selaku Mahasiswa.

淎cara ini dilatarbelakangi oleh keharusan mahasiswa untuk peka terhadap polemik kesehatan masyarakat di Indonesia. Selain itu, mahasiswa memiliki kewajiban untuk memahami legislatif sebagai langkah advokasi pergerakan mahasiswa kesmas secara menyeluruh, pungkas Muhammad Isa Al-Furqony selaku ketua pelaksana kegiatan.

Bangun Keterampilan Sidang

Sekolah legislatif ini bertujuan meningkatkan pengetahuan dan keterampilan mahasiswa dalam dunia legislatif. Hal ini direalisasikan melalui tindakan simulasi nyata persidangan pada mahasiswa dalam dunia advokasi kesehatan masyarakat kedepannya.

Yanuar Fajrul Falah selaku narasumber menyampaikan, 淏entuk-bentuk persidangan dibagi menjadi tiga jenis diantaranya sidang pleno, sidang komisi, dan sidang istimewa. Klasifikasi sidang tersebut memiliki tujuan penyelenggaraannya masing-masing.

淪ifat dalam persidangan itu diklasifikasikan menjadi sidang tertutup dan sidang terbuka. Sidang tertutup ini memiliki fokus pembahasan yang hanya boleh diketahui oleh pimpinan dan anggota organisasi. Sementara sidang terbuka merupakan sidang yang membahas sesuatu secara terbuka dengan melibatkan berbagai pihak, imbuh Yanuar.

Metode Pengambilan Keputusan Persidangan

Narasumber asal Jawa Tengah itu menyebutkan pengambilan keputusan persidangan diklasifikasikan menjadi beberapa hal yaitu   Quorum yaitu setengah n + satu jumlah peserta yang hadir dalam forum sehingga dianggap sah. Hasil musyawarah atau kesepakatan forum. Lobby yaitu proses pendekatan demi mencapai tujuan dengan memberikan batas waktu dan dilakukan jika tidak menemukan hasil dari tindakan musyawarah. Voting yaitu proses pemungutan suara dalam proses pemilihan.

淧ersidangan memiliki beberapa polemik yang ditemukan seperti membuang-buang waktu, pimpinan sidang yang tidak tegas, forum dijadikan wadah penonjolan diri, dan sebagainya. Sehingga perlu tindakan yang lebih diperhatikan agar forum persidangan dapat berjalan lancar dan sesuai rencana yang telah ditetapkan, pungkas Yanuar di akhir penyampaian di acara tersebut.

Penulis: Afan Alfayad

Editor: Nuri Hermawan

AKSES CEPAT