51动漫

51动漫 Official Website

Bukan Gagal, Tapi Didesain Demikian: Bagaimana Korupsi Menjadi Sistem Pemerintahan

Ilustrasi Korupsi (Sumber: Law-Justice)
Ilustrasi Korupsi (Sumber: Law-Justice)

Selama satu dekade pemerintahan Presiden Joko Widodo (2014-2024), Indonesia menghadapi sebuah paradoks antikorupsi: retorika antikorupsi yang terus digaungkan, tetapi praktik korupsi justru semakin mengakar. Data berbicara jelas. Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia anjlok ke angka 34 pada tahun 2023, menempatkan negeri ini di peringkat 115 dunia, bahkan di bawah negara tetangga seperti Vietnam (41) dan Malaysia (50). Angka itu bukan sekadar statistik, melainkan cermin dari satu dekade kemunduran dalam pemberantasan korupsi.

Korupsi pun tidak lagi terbatas pada lingkaran elit pusat, melainkan merembet ke seluruh lapisan, mulai pejabat sektor swasta, pegawai pemerintah daerah, kepala desa, hingga kementerian dan BUMN. Indonesia Corruption Watch (ICW) pada tahun 2023 mencatat ratusan kasus yang menjerat pejabat di berbagai level.

Namun, pertanyaannya apakah kondisi ini sekadar hasil dari reformasi yang gagal? yang menggabungkan analisis literatur sistematis dengan diskusi kelompok bersama 107 pemangku kepentingan justru menemukan bahwa kondisi ini bukanlah akibat dari reformasi yang gagal. Sebaliknya, ini adalah buah dari rekayasa kelembagaan (institutional reengineering) yang disengaja, di mana korupsi secara sistematis didesain menjadi mekanisme tata kelola itu sendiri.

Pelemahan Institusi Antikorupsi

Alih-alih menjadi upaya pemberantasan korupsi sebagaimana fitrahnya, berbagai kebijakan antikorupsi pada dasarnya hanya berfungsi sebagai “teater korupsi”攕ebuah pertunjukan untuk menenangkan publik dan dunia internasional, sementara di baliknya jejaring korup justru diperkuat.

Temuan kami menunjukkan contoh paling nyata dari rekayasa kelembagaan ini adalah revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada tahun 2019. Perubahan ini secara perlahan  melumpuhkan independensi dan wewenang KPK dengan membatasi kewenangan penyadapan, investigasi, dan penuntutan, serta membentuk Dewan Pengawas yang menambah lapisan birokrasi. KPK diubah dari lembaga pengawas yang disegani dan ditakuti koruptor, menjadi perisai bagi kepentingan elit. Dalam diskusi kelompok, seorang peserta menggambarkan KPK kini “menjadi alat untuk kepentingan sandera-menyandera” karena posisinya menjadi bagian dari kekuasaan eksekutif. Ada pula yang menilai kebijakan penindakan KPK semakin 渟elektif潝siapa yang disentuh, siapa yang dibiarkan, lebih ditentukan oleh pertimbangan politik ketimbang hukum.

Korupsi Sebagai “Sistem Operasi” Politik

Mengapa pelembagaan korupsi bisa terjadi? Temuan kami menunjukkan akar dari pelembagaan korupsi ini adalah biaya politik yang sangat tinggi. Proses elektoral di Indonesia yang mahal mengubah jabatan publik menjadi sebuah investasi yang menuntut pengembalian modal secara ilegal. Akibatnya, korupsi menjadi sebuah keniscayaan untuk bertahan dalam politik. Seorang peserta FGD kami bahkan berterus terang, “korupsi dianggap sebagai ‘sesuatu yang harus dilakukan’ untuk bertahan”.

Praktik korupsi lalu menjelma menjadi sistem bayangan yang berjalan paralel dengan pemerintahan resmi. Sistem ini bekerja dengan pola-pola yang relatif 渕apan:

  • Aparat penegak hukum tidak memberantas korupsi, melainkan mengelolanya. Di beberapa daerah, Kejaksaan dan Kepolisian disebut menguasai hampir semua proyek pemerintah, memaksa penyedia jasa 渕endaftar melalui mereka.
  • Jejaring patronase menguat. Jabatan publik diisi bukan berdasarkan kompetensi, melainkan loyalitas politik, demi melindungi jaringan rente.
  • “Tarif tetap” untuk suap dalam proyek-proyek pemerintah menjadi praktik yang lumrah, mengubah korupsi dari tindakan acak menjadi bagian dari prosedur tidak resmi.
  • Desentralisasi di daerah justru menjadi celah baru. Kurangnya pengawasan di tingkat lokal melahirkan dinasti-dinasti politik yang melanggengkan praktik korup dari generasi ke generasi.

Dalam logika ini, korupsi bukan lagi aktivitas ilegal yang menyusup, melainkan sistem operasi yang menopang politik elektoral dan birokrasi.

Runtuhnya Pilar Pengawas Eksternal

Jika negara gagal menegakkan hukum, harapan terakhir biasanya ada pada pengawas eksternal: media dan LSM. Sayangnya, hasil diskusi kami menunjukkan sebagian pilar itu pun ikut terseret. Alih-alih berfungsi sebagai watchdog (anjing penjaga), sebagian dari mereka justru menjadi bagian dari masalah.

Beberapa media dan jurnalis disebut menerima 渙ngkos berita untuk membungkam liputan negatif. Tekanan kepentingan bisnis membuat idealisme jurnalisme melemah. Di sisi lain, ada oknum LSM yang justru menggunakan advokasi sebagai alat tawar-menawar, bukan untuk memperjuangkan kepentingan publik.

Ketika para pengawas itu sendiri bisa “dibeli” atau “dikooptasi”, maka lengkaplah sudah pembusukan sistemik dari dalam dan luar.

Konsekuensi: Tata Kelola oleh Oligarki

Pada akhirnya, konsekuensi dari rekayasa sistemik ini memastikan bahwa kekuasaan politik dan ekonomi tetap terkonsentrasi di tangan segelintir elit atau oligarki. Melalui pembajakan regulasi (regulatory capture), mereka mampu mendominasi proses pembuatan kebijakan dan mengalokasikan sumber daya negara untuk kepentingan kelompoknya. Pada titik ini, korupsi bahkan dinormalisasi secara budaya, di mana ia dirasionalisasikan sebagai “mekanisme adaptif terhadap sistem yang cacat”.

Korupsi pada era ini bukan lagi sebuah kegagalan atau penyakit dalam sistem pemerintahan. Sebaliknya, ia telah berhasil ditransformasikan menjadi bentuk pemerintahan itu sendiri攕ebuah sistem operasi untuk menjalankan, mempertahankan, dan mereproduksi kekuasaan politik dan ekonomi. Sistem ini tidak hanya menoleransi korupsi; ia menuntutnya sebagai harga yang harus dibayar untuk berpolitik.

Apa yang harus kita lakukan ke depan?

Meski jargon antikorupsi terus didengungkan, realitasnya reformasi hukum kita masih jalan di tempat. Oligarki menancapkan kuku dalam politik, sementara lembaga penegak hukum kerap tunduk pada kepentingan penguasa. Jika pola ini dibiarkan, korupsi akan selalu menjadi harga politik yang harus dibayar rakyat. Karena itu, pertanyaan mendasarnya adalah: sampai kapan kita rela membiarkan demokrasi ditebus dengan praktik-praktik koruptif? Pemberantasan korupsi hanya akan bermakna bila diarahkan pada akar masalah (struktural dan kultural): sistem pemilu yang transparan, lembaga pengawas yang benar-benar independen, serta perlindungan hukum bagi para pelapor (whistleblowers). Tanpa keberanian mengeksekusi langkah-langkah ini, Indonesia hanya akan sibuk menambal kebocoran, tanpa pernah benar-benar menutup sumber airnya.

Penulis: Agie Nugroho Soegiono dan Muhammad Dzulfikar Al Ghofiqi

Informasi detail terkait artikel ini dapat dilihat pada:

AKSES CEPAT