UNAIR NEWS Setelah sukses melaksanakan sosialisasi pada siswa-siswi SMP se-Kecamatan Licin pada Sabtu (15/9), Divisi Sport Art and Society (SAS) B-PHA UNAIR 2018 melanjutkan program Sosialisasi Serentak ke sasaran sekunder. Yakni, ibu PKK Desa Tamansari pada Jumat (21/9).
Berbeda dari sosialisasi sebelumnya, kali itu panitia menghadirkan pembicara dari Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Licin dan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (DPPKB) Kabupaten Banyuwangi. Hadir kala itu Ir Luqman Hakim, M.Si., pembicara dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (DPPKB) Kabupaten Banyuwangi, bersama Fathur Rahman, S.Ag.,M.Pd.I, kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Licin.
Luqman Hakim menuturkan, bukan hanya siswa-siswi yang harus tahu tentang pernikahan dini. Orang tua juga harus paham dan mendukung pengendaliannya. Banyak dari orang tua tidak paham bahaya pernikahan dini terhadap psikologi anak. Bahkan kondisi fisiknya belum siap untuk mengandung sehingga sangat berbahaya terhadap kesehatan.
漇urvei Demografi dan Kesehatan Indonesia 2012 menyebutkan, 12,8 persen perempuan usia 1519 tahun sudah menikah. Kematian ibu akan meningkat 24 kali lipat pada kehamilan usia dini dibandingkan dengan kehamilan di atas usia 20 tahun, ujar Luqman.
漃ernikahan remaja terbanyak terjadi di perdesaan pada perempuan berstatus pendidikan rendah serta berasal dari keluarga berstatus ekonomi kurang mampu. Pengetahuan anak dan orang tua terkait bahaya kesehatan pernikahan usia dini masih jauh dari yang diharapkan, tambahnya.
Dalam sesi berikutnya, Fathur Rahman mengungkapkan bahwa pernikahan dini dalam Islam diijinkan. Namun ada syarat-syaratnya. Yakni, tidak boleh menggauli istri hingga usianya sudah cukup matang untuk mengandung sebagaimana yang dicontohkan nabi ketika menikahi Siti Aisyah. Pernikahannya boleh, tapi pemahaman terhadap isi dalam pernikahannya harus lebih dipahami lagi.
漈api, ya kembali lagi, aturan negara telah menentukan batas minimal usia menikah sesuai undang-undang. Jadi, jauh lebih baik dan disarankan untuk melangsungkan pernikahan pada usia tersebut. Sebab, menahan diri ketika sudah menikah juga tidaklah mudah bukan? ujar Rahman.
Perlu diketahui, kegiatan itu setidaknya melibatkan 25 ibu rumah tangga. Kegiatan tersebut digelar di Balai Desa Tamansari. (*)
Penulis: Siti Mufaidah
Editor: Feri Fenoria Rifa檌





