Pinjaman online atau yang pada saat ini disebut dengan LPBBTI adalah praktik pendanaan individu tanpa melalui bank komersial. Kemudahannya dalam pinjam meminjam merupakan salah satu keunggulannya dibandingkan melalui bank atau lainnya yang sifatnya formal. Hanya dalam hitungan jam, dana pinjaman dapat dicairkan tanpa peminjam harus datang langsung ke kantor. Hal tersebut tentu menjadi hal yang menarik dan banyak diminati oleh masyarakat Indonesia pada umumnya. Jejak digital digunakan sebagai pengganti dokumen fisik untuk verifikasi dan penggunaan data pihak ketiga guna menentukan kelayakan calon peminjam. Fintech di Indonesia pada April 2021 mencapai 36.795.731 dan total penyaluran pinjaman adalah 155.902 juta rupiah yang meningkat dari waktu ke waktu sejak 2018. April 2021 mencapai 36.795.731 dan total penyaluran pinjaman adalah 155.902 juta rupiah yang meningkat dari waktu ke waktu sejak 2018. Untuk itu, setiap pemangku kepentingan diharapkan segera menyepakati kode etik industri fintech lending.
Dalam kegiatan pinjam meminjam tersebut, diketahui adanya kesepakatan antara pemberi pinjaman dengan penerima pinjaman. Dengan demikian, tidak menutup kemungkinan dalam suatu perjanjian akan terdapat pihak-pihak yang lalai dalam melaksanakan prestasinya atau disebut dengan wanprestasi. Hal ini diatur secara lebih lanjut dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Berbasis Teknologi Informasi, PBI No.18/40/PBI/2016 tentang Penyelenggaraan tentang Pemrosesan Transaksi Pembayaran, PBI No.19/12/PBI/2017 tentang Penyelenggaraan Teknologi Finansial dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan. Namun demikian, masih banyak terjadi pelanggaran dalam antara lain tumbuhnya LPBBTI ilegal. Hal ini dikarenakan potensi pasarnya sendiri di Indonesia yang cukup besar untuk pinjaman online. Banyak masyarakat Indonesia beralih ke pembiayaan teknologi ilegal karena prosesnya lebih mudah dan cepat. Jika melihat masalah ini, adanya praktik LPBBTI ilegal adalah masalah hak asasi manusia dan masalah nasional yang tentunya bertentangan dengan prinsip keadilan. Penyalahgunaan data konsumen tanpa persetujuan, dengan mengakses perangkat data untuk kemudian melakukan pengumpulan yang mengintimidasi, artinya dapat mengungkap data pribadi seperti crawling data kontak hingga penyebaran informasi.
Proses penyelesaian sengketa yang diatur dalam UU Perlindungan Konsumen maupun dalam UU Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa pada dasarnya ialah bertujuan untuk mencapai kepastian hukum, keadilan dan memberikan solusi untuk kepentingan bersama dengan prinsip Win win Solution. Penyelesaian sengketa antara konsumen dan pelaku usaha melalui jalur non litigasi merupakan salah satu cara terbaik untuk dilakukan, mengingat posisi pelaku usaha dan konsumen sama-sama memiliki kepentingan. Terdapat kesamaan antara penyelesaian sengketa dari perspektif UUPK dengan hukum perlindungan arbitrase dan alternatif penyelesaian sengketa yang keduanya memberikan kepastian hukum bagi para pihak. Banyak pelaku usaha yang tidak menggunakan dasar Perlindungan Konsumen sebagai acuan dalam membuat kontrak bisnisnya, tetapi mereka menggunakan UndangUndang Arbitrase dan Penyelesaian Sengketa sebagai solusi yang diambil untuk memecahkan masalah. Hal tersebut kemudian dapat diterapkan dalam penyelenggaraan pinjam meminjam secara online, antara pihak penyelenggara dengan pengguna. Moralitas merupakan komponen penting yang berkaitan dengan tujuan hubungan antara konsumen dan pelaku usaha dengan memperkenalkannya sesuai dengan situasi dan kondisi serta norma hukum yang berlaku.
Penulis: Prof. Dr. Lucianus Budi Kagramanto, S.H., M.H.
Link:





