51¶¯Âþ

51¶¯Âþ Official Website

Diskusi ˜á¸Œa°ù²¹°ù™ dalam Pernikahan Poligami: Menganalisis Kerangka Hukum di Malaysia dan Indonesia

Ilustrasi pernikahan. (Sumber: Draem.co.id)

Meskipun perkawinan poligami di Asia Tenggara telah dipelajari melalui berbagai sudut pandang, masih terdapat kesenjangan penelitian yang signifikan dalam memahami praktik-praktik ini dalam konteks Malaysia dan Indonesia. Artikel ini mengidentifikasi bidang-bidang utama dalam kerangka hukum dan praktik poligami, dengan menekankan darar syari’ah sebagai persyaratan poligami. Meskipun kerangka hukum yang mengatur poligami telah ditetapkan di kedua negara, penelitian yang meneliti bagaimana pengadilan meninjau permohonan perkawinan poligami masih terbatas. Kesenjangan antara persyaratan hukum dan praktik aktual memerlukan penyelidikan sistematis, khususnya mengenai syarat-syarat untuk mengajukan permohonan perkawinan poligami.

Kajian ini mengkaji secara komparatif tentang penafsiran ˜á¸arar syar™Ä«™ sebagai salah satu syarat untuk memasuki pernikahan poligami di Malaysia dan Indonesia dengan tujuan untuk membuat pedoman tentang penafsiran hukum atas konsep ˜á¸arar syar™Ä«™. Penelitian ini mengadopsi metode kualitatif yang memanfaatkan studi doktrinal dan wawancara semi terstruktur. Temuan dari studi doktrinal didukung oleh informasi yang diperoleh melalui wawancara semi-terstruktur dengan hakim pengadilan Syariah di Malaysia yang dipilih dengan menggunakan pendekatan purposive. Data sekunder dikumpulkan dengan menggunakan pendekatan penelitian kepustakaan dan kemudian dianalisis dengan menggunakan pendekatan analisis tematik dan isi.

Studi ini menemukan bahwa Malaysia dan Indonesia memiliki sedikit perbedaan dalam mempertimbangkan konsep kerugian yang melekat pada penerapan poligami. Hal ini disebabkan oleh kondisi yang berbeda untuk membolehkan poligami di kedua yurisdiksi. Studi ini juga menemukan bahwa tidak seperti kondisi poligami lainnya, pengadilan Syariah gagal dalam mempertimbangkan kemungkinan ˜á¸arar syar™Ä«™ sebelum dapat memberikan izin untuk mengizinkan pernikahan poligami. Temuan penelitian ini dapat membantu dalam mempersiapkan pedoman bagi pembuat kebijakan, praktisi serta pengadilan syariah dalam menangani masalah yang berkaitan dengan hak istri dalam perkawinan poligami.

Kata kunci: pengadilan Syariah; pernikahan poligami; darar syar™Ä«; Peraturan Perundang-undangan  Indonesia; Undang-Undang Malaysia

Harm ˜á¸Œa°ù²¹°ù™ in Polygamous Marriage: Analysing the Legal Framework in Malaysia and Indonesia ()

Penulis: Fiska Silvia Raden Roro

AKSES CEPAT