n

51动漫

51动漫 Official Website

DPR RI Kunjungi UNAIR, Bahas Rancangan UU Kekarantinaan Kesehatan

Suasana Kunjungan DPR RI dalam Pembahasan Rancangan Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan di Ruang Kahuripan 301, Kantor Manajemen UNAIR, Selasa (18/10). (Foto : Nuri Hermawan)

UNAIR NEWS – Indonesia merupakan negara yang terletak di antara 2 benua dan 2 samudra, serta memiliki jumlah pulau kurang lebih 17.504. Sehingga, hal tersebut menjadikan Indonesia memiliki posisi strategis pada jalur lalu lintas dan perdagangan internasional.

Meningkatnya pergerakan penduduk sebagai dampak pembangunan dan perkembangan teknologi transportasi menyebabkan kecepatan waktu tempuh perjalanan antar negara melebihi masa inkubasi penyakit.

Sebagai konsekuensi logis, faktor risiko penyebaran penyakit menular dan gangguan kesehatan pun menjadi tinggi karena banyaknya pintu masuk ke wilayah Indonesia. Sehingga, penyelenggaraan karantina kesehatan perlu dilakukan secara komprehensif, serta melakukan reintegrasi dalam rangka cegah tangkal.

Hal itulah yang kemudian mendorong dihelatnya kunjungan kerja Badan Legislasi DPR RI dalam rangka pembahasan rancangan undang-undang tentang kekarantinaan kesehatan. 淜unjungan dalam rangka pembahasan RUU tentang kekarantinaan kesehatan ini masih dalam pembahasan tingkat satu, jelas H. Totok Daryanto, Se., Ketua Tim Badan Legislasi DPR RI.

淒engan kunjungan ini kami berharap dapat masukan-masukan dan informasi yang mungkin luput dari pengetahuan kami, imbuhnya.

Kunjungan kerja yang dilangsungkan di Ruang Kahuripan 301, Kantor Manajemen, pada Selasa (18/10) tersebut dihadiri oleh perwakilan dari Universitas Surabaya (UBAYA), Universitas Wijaya Kusuma (UWK). Sedangkan UNAIR diwakili oleh Wakil Rektor II Dr. Muhammad Madyan, S.E., M.Si., M.Fin.

淯NAIR menjadi motor penggerak IPTEK kesehatan di Indonesia. Ke depan kami juga ditargetkan agar menembus kampus 500 dunia, tandas Madyan. 淯NAIR memang menjadi rujukan untuk pengembangan kesehatan nasional, tambahnya.

Penyelenggaraan tindakan karantina kesehatan saat ini dilakukan terhadap alat angkut, orang, dan barang di pintu masak, yaitu pelabuhan dan bandar udara. Namun demikian, Undang-Undang tentang Karantina Laut dan Karantina Udara yang dinilai sudah tidak sesuai lagi dengan tuntutan dan kebutuhan hukum masyarakat, termasuk perkembangan pengaturan di tingkat internasional.

Selain itu, penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan di pos lintas barat darat negara dan wilayah belum diatur sama sekali. Oleh karena itu, diperlukan pengaturan baru dengan undang-undang baru yang mengatur kekarantinaan kesehatan di pintu masuk dan keluar, baik di pelabuhan, bandar udara, maupun di perbatasan darat.

Selain Jawa Timur, kunjungan kerja Badan Legislasi DPR RI yang dilaksanakan mulai tanggal 18 hingga 20 Oktober tersebut juga akan dihelat di Provinsi Sumatera Utara dan juga Provinsi Bali.

淪emoga silaturahmi ini bisa terus berlanjut ke arah yang lebih baik, pungkas Madyan. (*)

Penulis : Dilan Salsabila dan Nuri Hermawan

AKSES CEPAT