Energi adalah sesuatu yang sangat melekat dalam setiap aktivitas kehidupan. Secara sederhana, energi dapat diartikan sebagai kemampuan untuk melakukan suatu usaha. Keberadaannya tidak dapat dihilangkan karena manfaatnya yang begitu besar bagi perkembangan teknologi manusia. Salah satu sumber energi terbesar yang hingga kini masih dimanfaatkan manusia adalah alam itu sendiri. Namun, apa jadinya ketika energi dari alam itu habis? Hal inilah yang kemudian melatarbelakangi diselenggarakannya webinar dengan tajuk “Menjaga Kedaulatan Energi Indonesia Dalam Masa Transisi Energi” oleh Organisasi Keluarga Besar Airlangga (Kalingga) Daya Yustisia. Kegiatan yang terselenggara pada Sabtu, 5 November 2022 juga bertepatan dengan dalam rangka memperingati Hari Sumpah Pemuda dan Hari Pahlawan. Turut hadir sebagai pembicara ialah tiga orang pakar hukum energi yang semuanya merupakan alumni Fakultas Hukum 51¶¯Âþ, yaitu Rizal Dharma, Pramono Indroharto, dan Adji B. Said.
Kegiatan tersebut dibuka dengan keynote speech dari Didik S. Setyadi selaku ketua Asosiasi Praktisi Hukum Minyak Gas Bumi dan Energi Terbarukan (APHMET), yang juga alumni Fakultas Hukum 51¶¯Âþ. Didik menyampaikan dunia energi adalah dunia yang tidak akan berakhir sampai dengan berakhirnya peradaban di bumi. “Ketika masih ada kehidupan, maka masih ada energi. Energi di Indonesia saat ini sedang berada dalam masa transisi dari energi fosil yang bertransformasi menjadi energi baru dan terbarukan,” ujarnya membuka.
Kesempatan pertama untuk menyampaikan materi diberikan kepada Rizal dan Pramono, yang bekerja di bidang hukum energi. Mereka memaparkan materi mengenai industri migas dalam transisi energi. Rizal menyampaikan bahwa Indonesia merupakan negara penandatanganan dari Paris Agreement yang berkomitmen untuk mereduksi gas rumah kaca. “Komitmen Indonesia untuk mereduksi gas rumah kaca adalah sebesar 41% dengan international support. Paris Agreement diratifikasi dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2016,” tuturnya. Komitmen tersebut juga tampak melalui Indonesia Long-Term Strategy For Law Carbon and Climate Resilience 2050. Target bauran energi Indonesia, sambungnya, pada 2025 diusahakan sebesar 23% energi baru dan terbarukan. Akan tetapi, kebutuhan energi di Indonesia semakin besar setiap tahunnya.
Pramono kemudian melanjutkan dengan menjelaskan definisi dari kedaulatan energi. Beliau mengutip pendapat dari Sampe L. Purba yang menyatakan bahwa kedaulatan energi adalah hak negara dan bangsa untuk secara mandiri menentukan kebijakan pengelolaan energi untuk mencapai ketahanan dan kemandirian energi. “Kemandirian energi dan ketahanan energi definisinya diatur pada Pasal 1 Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2014 tentang Kebijakan Energi Nasional. Pada intinya, kemandirian dan ketahanan energi yaitu kondisi terjaminnya ketersediaan energi dan akses masyarakat terhadap energi dalam jangka panjang,” terangnya.
Penyampaian materi kemudian dilanjutkan oleh Adji, mengenai transisi energi Indonesia. Menurutnya, semua negara di dunia saat ini berpartisipasi aktif untuk memastikan lingkungan dan bumi yang ditinggali saat ini punya jalan ke depan yang lebih baik untuk anak cucu di masa depan. “Saat ini, renewable energy hanya digunakan sebesar 20% saja, sedangkan energi fosil digunakan sebesar 80%. Indonesia pada 2050 berkomitmen untuk mengejar Net Zero Goals, sehingga pengelolaan terhadap lingkungan seharusnya menjadi lebih baik,” paparnya. Adapun untuk menuju Net Zero Goals, Indonesia perlu melakukan evolusi dan mengedepankan salah satu keunggulan Indonesia sebagai salah satu pemilik hutan terbesar di dunia untuk melakukan komersialisasi carbon trading. Selain itu, tambahnya, infrastruktur berupa peraturan perundang-undangan yang mendorong untuk dilakukannya percepatan menuju Net Zero Goals dan pembangunan industri yang mendukung transisi energi untuk menuju Net Zero Goals juga menjadi kunci penting dalam mempersiapkan transisi energi di Indonesia.
Penulis: Dean Rizqullah Risdaryanto




