Sebagai upaya internasionalisasi dan guna memperkaya pengetahuan yang dimiliki oleh Mahasiswa, Fakultas Hukum 51¶¯Âþ terus berupaya untuk menghadirkan dosen tamu, baik dari dalam negeri dan luar negeri. Setelah sempat kedatangan dosen tamu dari benua Eropa maupun Australia, kini giliran Mr. Nobukazu Nishio dari negeri matahari terbit yang datang secara langsung di Fakultas Hukum 51¶¯Âþ pada Kamis, 10 November 2022. Turut hadir juga dalam kesempatan tersebut, Mr. Takeyama Kenichi selaku Konsulat Jenderal Jepang di Surabaya. Dalam kesempatan tersebut, Mr. Nobukazu Nishio selaku Hakim Tinggi Jepang sekaligus Japan Internasional Cooperation Agency Chief Advisor on Intellectual Property Rights berkesempatan untuk menyampaikan kuliah tentang sistem peradilan di Jepang dan Sistem Peradilan untuk Kasus Kekayaan Intelektual.
Beliau mengawali perkuliahan dengan menyatakan bahwa secara garis besar, Jepang menggunakan civil law sistem. Hal ini menunjukkan bahwa sumber hukum utama yang diakui di Jepang adalah Undang-Undang (statute). Meskipun demikian, tetap diperlukan putusan hakim terdahulu sebagai preseden untuk mengetahui cara dalam menafsirkan dan mengimplementasikan hukum menggunakan contoh kasus yang sudah pernah diselesaikan. Selain itu, jumlah sistem peradilan di Jepang juga relatif lebih sedikit jika dibandingkan dengan Indonesia. Sistem peradilan di Jepang setidaknya terdiri dari Summary Court, Pengadilan Negeri, Pengadilan Keluarga, Pengadilan Tinggi, dan Mahkamah Agung. Lokasi dari tiap-tiap pengadilan juga tersebar pada berbagai wilayah, kecuali Mahkamah Agung yang hanya terletak di Tokyo.
Sebagai gambaran umum, alur prosedur perkara perdata di Jepang hampir mirip dengan yang ada di Indonesia. Hal ini dikarenakan tahapannya sama-sama dimulai dengan mengajukan gugatan, dilanjutkan dengan acara jawab menjawab sekaligus pembuktian, dan diakhiri dengan pembacaan putusan. Upaya perdamaian, wakai dalam Bahasa Jepang, juga wajib diusahakan pada setiap tahapan sebelum persidangan dimulai. Perbedaan yang cukup kentara pada sistem peradilan di Jepang lebih terlihat pada alur prosedur perkara pidana. Setidaknya, ada dua jenis penyidikan yang dikenal di Jepang, yaitu penyidikan paksa dan penyidikan sukarela. Penyidikan secara paksa dilakukan dengan surat perintah pengadilan dengan menggunakan upaya paksa seperti penangkapan, penahanan, penyitaan, dan lain-lain. Adapun penyidikan sukarela tidak diperlukan surat perintah pengadilan karena yang bersangkutan secara kooperatif menyerahkan diri dan barang buktinya. Adapun asas hukum yang berlaku dalam alur prosedur perkara pidana terdiri dari asas dakwaan tunggal, asas pembuktian bebas, asas kesaksian tidak langsung, asas pengakuan, asas bukti penguat, dan asas ‘in dubio pro reo’.
Setelah mengetahui tentang sistem peradilan di Jepang secara umum, pembahasan kemudian dilanjutkan secara khusus membahas sistem peradilan untuk kasus kekayaan intelektual. Jepang setidaknya memiliki divisi khusus yang menangani secara spesifik perkara kekayaan intelektual pada Pengadilan Negeri Tokyo dan Pengadilan Negeri Osaka. Adapun perkara kekayaan intelektual di Jepang dapat diselesaikan melalui perkara perdata, administrasi, dan pidana. Perkara perdata kekayaan intelektual di Jepang paling banyak menyangkut pelanggaran dan ganti rugi. Perkara perdata atas kekayaan intelektual sendiri juga dibagi berdasarkan dua sifat yakni teknologi dan non-teknologi. Khusus untuk perkara yang bersifat teknologi seperti paten, model utilitas, desain tata letak sirkuit terpadu, dan ciptaan program komputer hanya dapat diajukan pada Pengadilan Negeri Tokyo dan Pengadilan Negeri Osaka. Sedangkan untuk perkara non-teknologi, bisa diajukan ke pengadilan negeri di mana saja. Adapun perkara administrasi kekayaan intelektual lebih terkait dengan pembatalan keputusan Japan Patent Office (JPO). Sedangkan perkara pidana kekayaan intelektual ditangani melalui alur perkara pidana pada umumnya.
Penulis: Dean Rizqullah Risdaryanto
Sumber foto: jpo.co.jp




