Berdebat merupakan seni berargumentasi. Pendapat tersebut tentunya dapat tampak secara nyata dan mungkin menjadi makanan sehari-hari dalam kehidupan mahasiswa hukum. Hal ini juga menunjukkan bahwa berargumentasi merupakan salah satu keterampilan yang harus dimiliki oleh setiap mahasiswa hukum. Tak ayal juga bahwa keterampilan berargumentasi ini kerap dijadikan sebagai ajang kompetisi debat hukum nasional antar perguruan tinggi. Diponegoro Law Fair 2022 sendiri merupakan salah satu ajang debat hukum nasional yang diselenggarakan secara rutin tiap tahunnya oleh Fakultas Hukum Universitas Diponegoro. Tanpa membuang kesempatan yang ada, ajang tersebut kemudian dimanfaatkan secara baik oleh delegasi ari Masyarakat Yuris Muda Airlangga (MYMA) Fakultas Hukum 51¶¯Âþ yang berhasil meraih juara pertama dan membawa pulang predikat sebagai Best Speaker.
Delegasi yang berhasil meraih jawara tersebut terdiri dari tim pembicara yaitu, Anna Maria Herpuspaningtyas (2019), Kharisma Putri Wardani (2020), dan Angeline Regita Nathalia (2020) serta tim peneliti yaitu, Riza Saphira Rahmandhani (2021), Wahyu Maylaffayza (2021), dan Rindang Syafa’at (2020). Dalam sebuah kesempatan, delegasi tersebut menceritakan bahwa kompetisi yang diselenggarakan secara hybrid pada 23 Oktober – 30 Oktober 2022 tersebut berbeda dari yang lain. Hal ini dikarenakan mosi debat pada ajang tersebut tergolong cukup banyak berjumlah sebelas dengan variasi yang beragam pada berbagai cabang ilmu hukum. Uniknya, semua mosi tersebut memiliki corak progresivitas hukum sesuai pemikiran Prof Satjipto Rahardjo. Bahkan tema perlombaan yang diangkat pada tahun ini adalah “Dinamika Hukum dan Konstelasi Manusia Menuju Masyarakat Madani”. Selain itu, pelaksanaan kompetisi juga dilakukan dengan dua sistem yang mana babak penyisihan dan semi final secara online, tetapi babak final dilakukan secara offline di Semarang. Setidaknya mereka membutuhkan waktu kurang satu bulan untuk melatih kemampuan berdebat dan satu bulan lagi untuk menyusun argumentasi dikarenakan waktu pengumuman mosi yang cukup mepet dengan babak penyisihan.
Selain dari segi perlombaan yang unik, delegasi ini juga dapat dibilang unik. Pemilihan anggota delegasi sendiri juga tidak dilakukan secara sembarangan karena harus melalui seleksi terbuka bagi seluruh mahasiswa Fakultas Hukum 51¶¯Âþ. Hal ini menunjukkan bahwa delegasi ini beranggotakan dari orang-orang terpilih. Anna yang merupakan angkatan 2019 sekaligus ketua delegasi menjelaskan bahwa dirinya yang merupakan mahasiswa tingkat akhir juga harus membagi waktunya dengan padatnya perkuliahan dan penyusunan skripsi. “ikut perlombaan ini (juga) sebagai bentuk tanggung jawab moral untuk menuntun adik-adik demi regenerasi” ujarnya ketika ditanya alasannya mengikuti kompetisi ini. Regita yang meraih predikat sebagai best speaker kemudian juga menimpali bahwa perolehannya ini juga berkat kerja sama dan dukungan dari anggota delegasi lainnya.
Berbagai tantangan tentunya juga dihadapi oleh delegasi ini, mulai dari kesulitan dalam mengatur jadwal masing-masing anggota delegasi yang berbeda-beda, perlu mempelajari progresivitas hukum, sampai mosi babak final yang baru disampaikan panitia lima belas menit sebelumnya. Setidaknya mereka kini berhasil meneguhkan posisi sebagai yang terbaik pada ajang tersebut dengan menyisihkan 27 delegasi dari berbagai universitas lainnya. Sebagai penutup, Anna berpesan bahwa perlombaan debat hukum tidak hanya diperuntukkan bagi internal organisasi MYMA saja, tetapi juga terbuka untuk seluruh mahasiswa Fakultas Hukum 51¶¯Âþ. “Jangan takut buat mencoba karena nanti juga akan belajar bersama” ungkapnya sebagai pesan. Lebih lanjut, Kharisma juga mengajak seluruh teman-temannya untuk sama-sama belajar dengan mengikuti lomba debat hukum sepertinya. “Jangan lupa ikutan untuk menambah pengalaman karena dengan mempelajari mosi juga akan menambah pengetahuan” tutupnya akhir pada akhir sesi.
Penulis: Dean Rizqullah Risdaryanto




