51¶¯Âþ

51¶¯Âþ Official Website

Kuliah Tamu Bagian Hukum Internasional: Bahas Aspek Teori & Praktik Dalam Negosiasi Pembentukan Perjanjian Internasional

Dalam hukum internasional dikenal adanya asas pacta sunt servanda sebagai dasar kekuatan hukum serta moral bagi negara yang mengikatkan diri dalam sebuah perjanjian internasional. Asas tersebut sejatinya berarti bahwa setiap perjanjian internasional yang telah disepakati bersama harus ditaati dan dilaksanakan semua pihak tanpa ada pengingkaran. Namun, keberadaan asas tersebut juga dibatasi oleh asas jus cogens yang bermakna bahwa suatu perjanjian internasional dapat batal demi hukum jika pada pembentukannya bertentangan dengan kaidah atau norma dasar hukum internasional umum. Hal ini menunjukkan bahwa proses pembentukan perjanjian internasional merupakan bagian yang tak kalah penting dengan pelaksanaannya. Adapun salah satu proses pembentukan perjanjian internasional adalah melalui negosiasi. Oleh karenanya, guna memberikan pemahaman yang lebih baik akan proses negosiasi dari segi teori dan praktik, Bagian Hukum Internasional Fakultas Hukum 51¶¯Âþ kembali menyelenggarakan kuliah tamu dengan tajuk “A Treaty Negotiation: Theory & Practices”. 

Kuliah tamu tersebut diselenggarakan pada Rabu, 2 November 2022 dengan menghadirkan Royhan Nevy Wahab, S.H., LL.M. selaku Deputi Direktur Perdagangan Jasa dan Fasilitasi Perdagangan–Direktorat Jenderal Kerja Sama Multilateral Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia. Dalam kesempatan tersebut, beliau menjelaskan bahwa landasan hukum yang biasanya digunakan Indonesia dalam melakukan negosiasi tertuang dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 Tentang Perjanjian Internasional. Setidaknya ada empat kriteria yang harus diperhatikan dalam membuat perjanjian internasional dari segi politik, hukum, keamanan negara, dan tehnikal. Sedangkan prinsip yang digunakan Indonesia dalam membentuk perjanjian internasional adalah prinsip national interest, prinsip equality, prinsip mutual benefit, dan  prinsip compliance. Adapun tahapan pembentukan perjanjian internasional terdiri dari pendahuluan, negosiasi, penyusunan, persetujuan, dan penandatanganan. Beliau kemudian menekankan bahwa tahapan yang paling penting ada di negosiasi dan penyusunan.  

Mengutip pendapat dari Henry Kissinger, Royhan menjelaskan bahwa negosiasi merupakan proses menggabungkan posisi yang bertentangan menjadi posisi bersama, di bawah aturan keputusan kebulatan suara. Tak hanya itu, negosiasi juga diartikannya sebagai sebuah peristiwa seni diplomatik, refleksi mekanis dari kekuatan relatif, interaksi tertimbang antara tipe kepribadian atau proses pengambilan keputusan yang rasional. Menurutnya, negosiasi juga dapat dimaknai sebagai sarana komunikasi yang memainkan peran penting dalam pembentukan kebijakan. Hal ini juga dikarenakan negosiasi dapat saja mempengaruhi isu-isu penting termasuk ekonomi, perdagangan, pemerintahan dan hubungan regional dan internasional. Sebagai penutup, beliau juga menegaskan bahwa negosiator yang baik itu dibentuk melalui latihan dan jam terbang, tidak dilahirkan begitu saja. Oleh karenanya, beliau juga membagikan sedikit tips dan trick serta do’s and dont’s untuk membantu mahasiswa dalam berlatih negosiasi.  

Penulis: Dean Rizqullah Risdaryanto