51动漫

51动漫 Official Website

FH UNAIR Kupas Potensi dan Tantangan AI dalam Praktik Hukum

Zaid Hamzah, narasumber utama dalam Legal Talk saat menyampaikan materi pada Rabu (2/7/2025) di Ruang 703, AG Pringgodigdo, Kampus Dharmawangsa-B UNAIR. (Foto: Dok. Pribadi)
Zaid Hamzah, narasumber utama dalam Legal Talk saat menyampaikan materi pada Rabu (2/7/2025) di Ruang 703, AG Pringgodigdo, Kampus Dharmawangsa-B UNAIR. (Foto: Dok. Pribadi)

UNAIR NEWS Pemanfaatan akal imitasi (AI) kian meluas di berbagai bidang, termasuk dalam dunia hukum. Menanggapi hal tersebut, (FH) 51动漫 (UNAIR) menggelar Legal Talk berjatuk AI Innovation, IP, and Commercialization Sustainable Development. Acara tersebut berlangsung pada Rabu (2/7/2025) di Ruang 703, Gedung AG Pringgodigdo, Kampus Dharmawangsa-B UNAIR.

Mengundang Zaid Hamzah, Legal AI Strategist sekaligus Practitioner dari (NUS). Dalam pemaparannya, Zaid mengungkapkan bahwa kini semakin banyak lulusan ilmu komputer atau data science yang melanjutkan studi di bidang hukum sebagai gelar kedua. 淢ereka punya dua keahlian, teknologi dan hukum. Dan mereka berhasil mengubah dunia, imbuhnya.

Potensi AI dalam Praktik Hukum

Di tengah pesatnya perkembangan teknologi, Zaid menyebut bahwa kini banyak klien yang mulai memanfaatkan teknologi AI untuk membantu urusan hukum mereka. Karena itu, para praktisi hukum seperti pengacara juga harus beradaptasi agar tidak tertinggal.

Zaid menyoroti large language model (LLM) seperti ChatGPT atau DeepSeek yang mampu meniru cara berpikir pengacara. Mulai dari memahami konteks hukum, membaca teks, menganalisis masalah hukum, atau bahkan memberi saran untuk kontrak hukum. 淚ni seperti punya asisten virtual yang bekerja 24 jam, tambahnya.

Kendati demikian, Zaid menilai bahwa AI belum bisa sepenuhnya menggantikan peran praktisi hukum. Namun, praktisi hukum yang mampu menguasai dan memanfaatkan AI akan lebih unggul serta berpeluang menggantikan mereka yang tidak menguasainya.

淜alau seseorang tidak siap menghadapi masa depan dengan AI, maka akan tertinggal. Saya percaya, masa depan praktisi hukum ada pada penggabungan antara keterampilan hukum dan pemahaman teknologi, ungkapnya.

Tantangan dan Etika Penggunaan AI

Tak hanya soal potensi, Zaid mengulas sejumlah tantangan dan etika dalam penggunaan AI. Ia menekankan, para praktisi hukum perlu membekali diri dengan pemahaman mengenai computational thinking dan data science agar tetap relevan di dunia kerja. 

Zaid juga mengingatkan bahwa AI tetaplah alat bantu. Kendati mampu menyusun dokumen hukum, tanggung jawab tetap ada pada diri seorang praktisi hukum itu sendiri dan tidak dapat sepenuhnya diserahkan pada mesin. 

淎I itu alat, bukan pengganti. Kita tetap butuh etika, tanggung jawab, dan pemahaman hukum yang kuat. Kalau belum mampu membaca dan menulis dengan benar, jangan langsung pakai AI. Kita harus kuasai kemampuan dasar terlebih dahulu, ujarnya.

Terakhir, Zaid menyatakan keinginannya untuk mengadakan pelatihan legal AI di Indonesia, sebagaimana yang telah ia lakukan di India dan Malaysia. Menurutnya, masa depan profesi hukum akan terbagi ke dalam tiga peran utama, yakni pengguna AI, pengembanga sistem AI, dan perancang solusi hukum berbasis AI. 淪aya berharap kalian bisa menjadi perancang, pungkasnya.

Penulis: Fania Tiara Berliana Marsyanda

Editor: Ragil Kukuh Imanto

AKSES CEPAT