Pernahkah dibayangkan sejak kapan pajak atas tanah itu diberlakukan? Apakah yang menjadi dasar penarikan pajak atas tanah? Siapakah yang disebut sebagai pemilik tanah?
Besuki merupakan bagian dari wilayah Oosthoek (Ujung Timur). Sejak 11 November 1743, Oosthoek diserahkan oleh raja Mataram, Pakubuwono II, kepada VOC (Vereenigde Oost-Indische Compagnie) sebagai imbalan atas keberhasilannya mengembalikan tahta setelah berhasil mengembalikan tahtanya. Namun, kawasan tersebut belum dieksploitasi secara serius oleh VOC. Hingga berakhirnya perusahaan dagang ini di tahun 1799, sampai masa peralihan kekuasaan di masa kekuasaan Perancis dan dilanjutkan Inggris wilayah ini tidak secara langsung dikelola oleh penguasa. Sejak tahun 1743, Besuki disewakan kepada pengusaha Tionghoa, Han Boey Ko. Sejak tahun 1789, ketika Han Boey Ko meninggal, penyewaan tanah ini dilanjutkan oleh salah seorang anaknya, Han Tjan Pit. Sementara wilayah Probolinggo dikelola oleh saudaranya Han Kit Ko.
Penyewaan ini berlangsung ketika wakil kekuasaan Inggris di Jawa, Thomas Stamford Raffles memerintah Jawa. Pada masa kekuasaan Inggris inilah terjadi kerusuhan terkait dengan penyewaan tanah di Probolinggo hingga membawa kematian sang penyewa tanah, Han Kit Ko. Kerusuhan ini menyentak pemikiran Raffles untuk mengatur pengelolaan tanah di daerah kekuasaannya. Setelah meninjau daerah dan melakukan komunikasi dengan atasannya di India, Lord Minto, Raffles menetapkan untuk mengatur tanah-tanah di wilayah kekuasaan Inggris di Jawa, termasuk Besuki.
Pengalaman Raffles di India, dan kebetulan kawan berdiskusinya juga berada di India berakibat ditirunya model pemungutan pajak tanah di India. Semula Raffles merujuk model Zamindari. Model ini diterapkan di sisi timur India, atau disebut model pemungutan pajak Bengal (Zamindari). Penerapan model ini dilakukan dengan cara melakukan pemungutan pajak secara kolektif yang biasanya dilakukan oleh kepala desa.
Dengan model ini, pemilikan tanah dianggap secara berkelompok atau kolektif. Para kepala desa memiliki keleluasaan untuk menentukan pajak tanah yang ditarik dan disetorkan. Jelas sekali bahwa kepala desa menjadi kunci dalam pemungutan pajak tanah. Berdasarkan evaluasi yang dilakukan, setelah lima bulan dijalankan, rupanya Raffles tidak puas dengan model Bengal ini. Ia kemudian merujuk model India yang lain, yaitu Ryotwari.
Model Ryotwari ini memungut pajak secara perorangan. Kepemilikan lahan dengan demikian diakui secara perorangan, bukan lagi kolektif. Namun, untuk menerapkan model ini perlu melakukan standardisasi pengukuran tanah agar dapat ditentukan besaran pajak yang layak ditarik. Pada proses inilah Raffles menyumbangkan gagasan dalam penentuan penarikan pajak atas tanah. Kerusuhan yang terjadi di Probolinggo membawa implikasi positif pada pengelolaan tanah di Jawa. Pada pertengahan tahun 1813, mendahului daerah-daerah lain di Jawa, di Besuki diterapkan aturan pemungutan pajak atas tanah yang disebut dengan Land Revenue Instruction.
Pertimbangan dan pelaksanaan yang matang Raffles pada penerapan standardisasi pengukuran tanah ini rupanya dianggap tepat oleh penerusnya. Model ini dianggap berhasil oleh karena itu pada masa berikutnya, setelah berakhirnya kekuasaan Inggris di Jawa, model ini tetap digunakan. Pada masa Komisaris Jenderal, penguasa transisi dari Inggris menuju kerajaan Belanda, dan masa Gubernur Jenderal G.A.G. Philip Baron van der Capellen hanya dilakukan beberapa penyempurnaan saja dari aturan yang telah dibuat di masa Raffles.
Pengukuran tanah, konversi pajak tanah pada komoditas pertanian yang berharga, dan tiga kategorisasi utama penduduk (Jawa, Cina, dan orang asing lain) merupakan cara pemerintah kolonial dalam melakukan standar administrasi. Tanah, sawah, dan tegal dan sebagainya diukur dengan jung dan bau. Dalam melakukan standardisasi pengukuran dan registrasi kepemilikan tanah di Jawa, penguasa Inggris tidak hanya mempertimbangkan administrasi dari sudut pandang ekonomi, tetapi juga dari perkembangan politik. Sistem penarikan pajak secara perorangan telah diberlakukan di Besuki sejak pertengahan 1813, mendahului berbagai daerah lain di Jawa, yang baru menerapkannya melalui the Land Revenue Instruction pada tanggal 11 Februari 1814.Ra铿別s memperhatikan relevansi atas adaptasi sistem yang diadopsi dari India, zamindari dan ryotwari. Pertimbangan yang matang ini berdampak pada bertahannya standardisasi dan registrasi kepemilikan atas tanah ini digunakan pada dua masa pemerintahan sesudahnya, Komisaris Jenderal dan Gubernur Jenderal Van Der Capellen. Kedua penguasa setelah Ra铿別s hanya merevisi beberapa pasal dalam Surat Keputusan yang dikeluarkan pada tahun 1818 dan 1819. Pada dasarnya, ketiga pemerintahan tersebut memiliki kepentingan yang sama, kepemilikan lahan diukur dengan pengukuran standar dan seragam.
Penulis: Dr. Johny A. Khusyairi, M.Si., M.A.
Informasi detail dari riset ini dapat dilihat pada tulisan kami di:
Patrawidya, Vol. 25, No. 2, Desember 2024 ()





