Ambisi pemerintah Indonesia untuk memanfaatkan tenaga nuklir di sektor energi telah berkelindan sejak masa pemerintahan Soekarno, namun hampir tujuh dekade kemudian masih belum terealisasi. Kini di bawah kepresidenan Joko Widodo (Jokowi), ambisi tersebut mengalami resurjensi. Per 2039 nanti, Indonesia digadang akan mengoperasikan Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN) untuk kali pertama.
Jokowi baru saja meneken PP 52/2022 yang mengatur terkait mengatur terkait keselamatan dan keamanan pertambangan bahan galian nuklir untuk pelaku usaha. Tak hanya itu, UU Cipta Kerja (yang kemudian diganti oleh Perppu Cipta Kerja) juga memberikan wewenang pada Pemerintah Pusat terkait urusan ketenaganukliran, termasuk pemberian izin pertambangan. RUU Energi Baru dan Energi Terbarukan yang masih digodok di Senayan, akan memberikan pengaturan terkait pembangunan PLTN.
Sifat PLTN yang hampir nihil emisi karbon sepintas terlihat sebagai solusi dalam menjalankan komitmen Indonesia untuk transisi energi baru dan terbarukan (EBT). Secara yuridis dalam UU Energi, nuklir dikategorikan sebagai energi baru. Energi baru adalah sumber energi yang dapat dihasilkan oleh teknologi baru baik yang berasal dari sumber energi terbarukan maupun sumber energi tak terbarukan. Di sisi lain, masuk akal pula mengingat ketergantungan sumber listrik Indonesia dengan batubara, yakni 62% pada 2021 silam. Oleh karena itu, sektor energi Indonesia menjadi penyumbang nomor wahid gas rumah kaca.
Namun bilamana ditilik lebih jauh, arah gerak untuk go nuclear ini dirundung seabrek problematika. Problematika tersebut pada akhirnya akan kontraproduktif dengan esensi transisi energi yang berkelanjutan dan ramah lingkungan. Tulisan ini akan memberikan empat catatan kritis mengapa tenaga nuklir bukan langkah yang tepat untuk ditempuh dalam rangka melaksanakan komitmen transisi EBT.
Risiko Lingkungan dan Rasionalitas Ekonomi
Sekalipun memang minim emisi karbon, operasional PLTN memang memiliki risiko keamanan yang sangat tinggi. Zat radioaktif yang terdapat pada Uranium-235 dan Plutonium-239 (contoh bahan bakar utama nuklir) sangat berbahaya terhadap kesehatan manusia apabila terpapar. Dampaknya meliputi kanker, leukemia, hingga cacat bahaya apabila bayi dalam kandungan terpapar. Apalagi, masa hidup dari bahan bakar tersebut mencapai sekitar 24 ribu tahun sebelum akhirnya meluruh ke tingkat yang aman bagi manusia.
Risiko untuk terpapar radiasi akibat aktivitas PLTN sangatlah mungkin. Berkaca dari tragedi Chernobyl dan Fukushima, dimana kebocoran reaktor nuklir menyebabkan satu wilayah mustahil dihuni. Kerentanan tersebut tentu harus menjadi pertimbangan untuk Indonesia, mengingat lokasi geografis di Cincin Api yang berarti memiliki risiko gempa dan tsunami yang tinggi. Tak hanya itu, pengelolaan limbah nuklir karena aktivitas PLTN hingga kini masih menjadi masalah yang belum memiliki solusi terbaik. Limbah tersebut yang awalnya disimpan di area pembangkit kemudian harus ditimbun di suatu tempat yang aman. Mencari lokasi aman tersebut dan cara memindahkan limbah tanpa harus mengalami kebocoran seringkali menjadi permasalahan yang dapat berdampak serius pada kesehatan masyarakat. Tingginya risiko keamanan inilah yang mendasari mengapa PP 79/2014 mengamanatkan bahwa pengembangan nuklir dalam rangka transisi EBT harus menjadi opsi terakhir.
Tak hanya itu, rasionalitas ekonomi untuk mengembangkan PLTN di Indonesia juga patut dipertanyakan. Penelitian BATAN (2017) menunjukkan bahwa seluruh pasokan uranium di Indonesia amatlah kecil dalam memenuhi kebutuhan listrik Indonesia. Jumlahnya hanya mampu untuk operasional satu buah PLTN berkapasitas 1000 MWe (Megawatt equivalent) selama 43 tahun, jauh dari kapasitas pembangkit listrik di Indonesia yang mencapai 69.600 MWe. Sehingga, PLTN cenderung mustahil jadi penyuplai listrik jangka panjang di Indonesia.
Kertas kebijakan yang disusun ICEL (2021) juga meneliti tren penurunan suplai listrik dari PLTN di negara-negara Barat seperti Finlandia, Perancis, dan Amerika Serikat. Ditinggalkannya nuklir ini karena rata-rata waktu konstruksinya yang lama serta biaya proyek yang mahal dan acapkali membengkak. Bahkan bila dibandingkan, pembangunan pembangkit listrik dari sumber energi terbarukan seperti tenaga surya dan angin jauh lebih murah ketimbang PLTN.
Politik Nuklir
Politik nuklir mungkin dapat menjadi jawaban mengapa rencana PLTN tetap dipandang sebagai solusi oleh pemerintah Indonesia, biarpun risiko keamananya tinggi dan minim rasionalitas ekonomi. Mensintesiskan penelitian Sulfikar Amir (2010 & 2014), logika politik nuklir adalah kepemilikan PLTN dipandang oleh suatu negara atas status kemajuan dan kemandirian teknologi, suatu simbol yang membuat negara tersebut dihormati di level internasional. Eksistensi logika ini dalam pemerintahan Indonesia erat kaitannya dengan bagaimana rezim Orde Baru mengaitkan nasionalisme dengan teknologi (technological nationalism). Perkembangan teknologi dipropagandakan sebagai suatu hal yang musti baik untuk kemajuan bangsa dan masyarakat, serta bukti bahwa Indonesia sekaliber dengan negara Barat (Amir, 2007).
Munculnya politik nuklir di Indonesia era Reformasi selalu dipicu oleh semacam ˜krisis™ di sektor energi. Di rezim Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), PLTN dipandang sebagai solusi untuk mengurangi impor minyak bumi. Sementara di rezim Jokowi, nuklir dipandang sebagai solusi pamungkas untuk mengurangi ketergantungan energi fosil.
Catatan kritis dari politik nuklir di era SBY adalah kecenderungannya untuk mengerdilkan (atau bahkan mengabaikan) berbagai risiko, keterbatasan institusional, hingga pendapat publik terkait pembangunan PLTN. Pemerintah Indonesia mendekati perencanaan utilisasi tenaga nuklir bukan untuk menjadikan PLTN seaman mungkin, melainkan sebatas hanya untuk melegitimasi secara buta premis bahwa Indonesia membutuhkan PLTN. Alhasil, kebijakan nuklir menjadi nir-demokratik. Dinamika tersebut terlihat dari bagaimana pemerintahan SBY kala itu ingin membangun PLTN di Semenanjung Muria, Jepara, sekalipun terdapat penolakan keras dari masyarakat sipil (Amir, 2010).
Menggunakan politik nuklir sebagai pijakan refleksi, tahap awal rencana PLTN di era Jokowi patut direspon dengan skeptisisme. Hal ini didasari oleh kebijakan pembangunannya yang pragmatik, dalam artian pertumbuhan ekonomi dimaknai hanya secara numerikal dan terfokus pada pembangunan infrastruktur. Di sisi lain, Jokowi memandang urusan seperti pemajuan demokrasi dan HAM, eradikasi korupsi, dan perlindungan lingkungan hanya sebatas sub-bagian dari pembangunan. Dalam artian, ia hanya dipenuhi sebatas tak mengganggu kelancaran pembangunan (Warburton, 2017).
Bahkan dalam megaproyek seperti Ibu Kota Negara (IKN) dan lumbung pangan (food estate), rasionalitas ekonomi dan lingkungan secara gamblang dikesampingkan dengan retorika-retorika populis. Sekalipun kesuksesannya amat utopis dan minim partisipasi publik, proyek tersebut tetap dijalankan guna menumbuhkan semangat nasionalis terkait kemajuan bangsa dan ketahanan pangan. Dengan rekam jejak yang seperti itu, tidak mengada-ngada bila mengatakan bahwa resurjensi ambisi pembangunan PLTN di era Jokowi berkemungkinan juga dibarengi dengan resurjensi politik nuklir.
Neo-Otoritarianisme
Karakteristik pemerintahan Jokowi acapkali dikritik karena mundurnya kualitas demokrasi di bawah kepemimpinannya. Fokusnya terhadap agenda pembangunan dan pertumbuhan ekonomi juga diikuti dengan represi pada ruang sipil untuk mengkritisi dan menolak agenda tersebut. Tak hanya itu, pemerintah juga secara aktif melakukan kooptasi oposisi dan koalisi dengan oligarki. Hal ini dilakukan guna menciptakan kestabilan iklim politik yang dianggap perlu untuk kemulusan pembangunan. Model represi atas nama pertumbuhan ekonomi adalah karakteristik dasar dari neo-otoritarianisme (Goh, 2002; dan Joshi, 2021).
Tulisan ini akan memfokuskan bagaimana neo-otoritarianisme berpengaruh pada rezim hukum perlindungan lingkungan di Indonesia. Terdapat tren bahwa hukum lingkungan di era Jokowi menjadi terlemahkan guna mengakomodir kepentingan investasi. Tren lain adalah resentralisasi wewenang, dimana pemerintah pusat memiliki wewenang yang sangat besar dalam urusan lingkungan. Resentralisasi ini tentu berdampak pada tidak efektifnya penegakan hukum lingkungan mengingat luasnya wilayah Indonesia.
Lanskap pelemahan berwujud deregulasi dan resentralisasi tersebut dapat dilihat pada Perubahan UU Minerba dan Perppu Cipta Kerja. Ambil contoh adalah penyempitan ruang partisipasi masyarakat dalam penyusunan analisis mengenai dampak lingkungan (amdal). Kini, hanya masyarakat terdampak langsung saja yang dapat diikutkan dalam penyusunan amdal, serta penilaiannya sama sekali tak melibatkan unsur masyarakat. Contoh lain adalah bagaimana tata ruang suatu wilayah dapat dilanggar untuk kelancaran Proyek Strategis Nasional (PSN). Dari sini, bilamana suatu proyek telah dicap PSN oleh pemerintah pusat, maka standar lingkungannya dikurangi guna menjamin kesuksesannya.
Berbincang mengenai represi, kasus Desa Wadas dapat diambil sebagai contoh potret praktik neo-otoritarianisme di Indonesia. Warga desa setempat menolak rencana pemerintah untuk mengalih fungsi lahan mereka menjadi tambang batu andesit. Tambang tersebut akan dimanfaatkan sebagai penyuplai bahan untuk membangun Bendungan Bener, sebuah PSN yang jaraknya tak jauh dari Desa Wadas. Penolakan tersebut diabaikan dalam tahap perencanaan, dan bahkan direpresi melalui kekuatan eksesif dari kepolisian dan pemutusan akses internet (Wardana, 2022).
Tren ini patut menjadi refleksi dalam rencana pembangunan PLTN di Indonesia. Risiko keamanan yang tinggi tentu harus tunduk pada standar perlindungan lingkungan yang tinggi agar PLTN dapat beroperasi dengan ˜aman™. Standar tersebut juga mengharuskan partisipasi publik yang bermakna, terkait apakah warga setempat akan terdampak dengan adanya PLTN atau tidak. Dengan semakin kentaranya neo-otoritarianisme di Indonesia, ada kemungkinan besar bahwa proyek PLTN akan dijalankan secara ugal-ugalan dan represif.
Solusi Ramah Oligarki
Salah satu faktor yang menyendat agenda transisi EBT di Indonesia bukanlah persoalan ekonomi, melainkan komitmen politik. Hal ini disebabkan oleh makin terkonsolidasinya pengaruh oligarki batubara dalam pemerintahan dan koalisi politik Jokowi, dan bahkan memegang jabatan sebagai menteri (Singgih, 2022). Digantikannya energi fosil dengan energi hijau jelas bertentangan dengan kepentingan ekonomi-politik mereka.
Penelitian penulis menunjukkan bahwa lanskap tersebut tidak mengakibatkan berhentinya agenda transisi energi di era Jokowi. Agenda tersebut tetap berjalan, hanya saja arah gerak yang ditempuh adalah arah yang tidak mengganggu kemaslahatan industri batubara. Atau bahkan, agenda tersebut berjalan dengan cara yang menguntungkan oligarki (Wicaksana & Nurkhalisa, 2022). Hal ini terlihat dengan bagaimana Jokowi lebih memfokuskan proyek EBT pada proyek energi baru, ketimbang energi terbarukan.
Penelitian tersebut menggunakan industri hilirisasi batubara sebagai contoh, dimana Jokowi telah menetapkan industri tersebut sebagai PSN di Muara Enim dan Kutai Timur. Disitu, batubara dipotret seakan-akan ia energi baru karena diolah menjadi gas atau cairan. Padahal, proses tersebut sangatlah mahal dan merusak lingkungan. Tetapi, ia tetap diprioritaskan mengingat industri tersebut jelas menguntungkan oligarki batubara. Pembangunan PLTN disini hanyalah contoh lain dari arah gerak transisi tersebut. Ia dipilih sebagai solusi karena potensinya untuk menjadi alternatif batubara sangatlah kecil.
Di sisi lain, potensi energi terbarukan di Indonesia yang bisa menjadi alternatif berkelanjutan atas batubara malah tidak dilanjutkan. Sumber energi seperti tenaga surya, angin, dan air secara kumulatif berpotensi sebesar menyediakan listrik sebanyak 3686 GW (gigawatt). Tetapi pada tahun 2021, baru 0,3% yang dimanfaatkan di Indonesia. Dari sini terlihat betapa kecilnya proporsi penggunaan energi terbarukan dalam bauran EBT di Indonesia yang baru mencapai 10,9% pada tahun 2021.
Kita Tidak Butuh Nuklir
Empat catatan kritis yang diberikan oleh penulis masih spekulatif, mengingat rencana untuk membangun PLTN masih dalam tahap awal. Tetapi berdasarkan catatan tersebut, penulis berkesimpulan bahwa go nuclear bukanlah langkah yang tepat dalam menciptakan ketahanan energi yang hijau dan berkelanjutan.
Ada kemungkinan besar bahwa resurjensi ambisi membangun PLTN di era Jokowi itu minim hubungannya dengan semangat transisi energi. Melainkan, PLTN hanyalah simbol nasionalisme dangkal dan piranti untuk menjaga kemaslahatan industri batubara yang dikontrol oleh oligarki. Premis ini sangat mengkhawatirkan apabila disandingkan dengan tingginya risiko keamanan dari operasional PLTN beserta limbah nuklirnya.
Kedepannya, transisi energi memang harus difokuskan pada satu tujuan yakni mencari alternatif berkelanjutan terhadap batubara. Tingginya potensi energi terbarukan yang minim emisi karbon seharusnya menjadi hal yang diprioritaskan oleh pemerintah Indonesia. Dalam segi kebijakan dan legislasi kedepannya, harus dipertimbangkan pula bahwa pengembangan energi baru harus menjadi opsi terakhir ketimbang energi terbarukan.
Penulis: Pradnya Wicaksana (Deputy of Policy Research Society of Renewable Energy UNAIR 2022)





