Coba Anda bayangkan, bagaimana jika makan siang yang Anda beli di warteg tepi jalan saban hari itu ternyata menggunakan minyak babi?
Atau, bagaimana perasaan Anda setelah mengetahui kalau es krim vanila yang biasa Anda santap di akhir pekan itu ternyata belum mendapatkan sertifikasi halal? Padahal, panganan itu sejak 2020 sudah mengekspansi pasar Indonesia.
Untuk kasus pertama, mungkin masyarakat akan berdemo atau membuat petisi penutupan warteg. Paling parah, koalisi masyarakat akan melaporkan si pemilik ke polisi dengan tuduhan melanggar Pasal 26 Ayat 1 UU Jaminan Produk Halal. Sekali lagi, hal itu akan terjadi kalau warung makan itu ketahuan menggunakan minyak babi, lain halnya kalau tidak.
Namun, bagaimana untuk kasus kedua? Faktanya, gerai es krim itu sudah jelas belum memiliki sertifikasi halal. Namun, pembeli masih mondar-mandir seperti biasa, bahkan tetap ramai. Jika ditinjau lagi, gerainya pun terlihat semakin menjamur.
Lantas apa penyebabnya? Bagi penulis, ada dua hal penyebab. Pertama, masyarakat tidak ada pilihan lain. sederhana saja, kalau mereka tidak beli di gerai es krim tersebut, lalu dimana lagi mereka mencari yang setara? Kedua, pikiran kalau belum tersertifikasi berarti belum tentu haram.
Menurut Anda, apa perbedaan dua kasus diatas?
Paradoks Halal dan Islam
Ketika kita membahas tentang produk halal, orang awam akan berpikir tentang aturan agama islam terhadap sebuah makanan yang diolah sesuai dengan tuntutan agama. Padahal, tidak sesederhana itu. Halal merupakan gaya hidup yang memang digaungkan oleh sebagian besar umat muslim. Alasannya sederhana, apa yang dipakai, digunakan, dan dikonsumsi, pada akhirnya akan membekas dalam jiwa dan raga. Oleh karenanya, umat muslim ingin agar apa yang masuk kedalam diri akan berimplikasi pada kebaikan dan keberkahan.
Namun, konotasi antara kata halal dan islam tidak selamanya berakhir baik. Bagi penulis, pelabelan halal dengan benda yang seolah suci dan memiliki hubungan spiritual sering membuat masyarakat memandang subjektif dengan kehalalan itu sendiri. Pandangan objektif tentang produk halal yang seharusnya dilihat dari zat, cara kelola, dan kandungan produk menjadi kurang dihiraukan karena aspek tersebut sangat sulit terjangkau, apalagi kalau tidak ada pemberitahuan tentang produk tersebut.
Beberapa penelitian menyebutkan, banyak faktor yang dapat memengaruhi kesadaran akan produk halal bagi masyarakat, diantanya, komponen pemasaran (marketing mix), jati diri (self identity), religiositas (religious believe) hingga label jaminan halal (halal certification). Kesadaran halal dapat diartikan sebagai pemahaman seorang konsumen akan kehalalan suatu produk yang akan membuatnya cermat dalam melakukan konsumsi atas suatu produk.
Namun, terdapat Hal menarik dari faktor-faktor disebutkan. Dalam penelitiannya pada 2018, Ishaq dan Prayoga mengemukakan bahwa religiositas dan label jaminan halal tidak berpengaruh signifikan terhadap kesadaran halal. Ada beberapa faktor hasil observasi yang menyebabkan kondisi seseorang dengan tingkat religiusitas tinggi namun tidak memiliki kesadaran halal, yakni: (a) makanan cukup dinyatakan halal bila penjual menggunakan identitas keislaman, semisal baju muslim untuk pria atau hijab untuk wanita, (b) adanya persepsi bahwa mayoritas penduduk Indonesia beragama Islam, sehingga sangat mustahil menjual produk non halal, (c) kaidah umum pada agama Islam bahwa semua makanan pada dasarnya adalah halal kecuali yang memang benar-benar dilarang.
Akhirnya, cara pandang antara halal dengan islam tidak selamanya beriring baik. Misalnya contoh sederhana, bagaimana banyak produk menggunakan label atau nama yang memiliki kecenderungan dengan islam padahal belum memiliki sertifikasi halal. Dengan hal itu, akhirnya banyak konsumen 渢ertipu dengan penamaan yang dilakukan sehingga mereka membeli produk tersebut tanpa peduli kehalalannya.
Label Haram di Negara Muslim
Subjektifitas pandangan terhadap produk halal dapat dilihat pada pedagang kaki lima. Bagi pelanggaran, bertanya kehalalan produk saat membeli sate kambing atau nasi goreng di pinggir jalan mungkin bukan sebuah tuntutan. Sekali lagi, mereka yakin bahwa sang penjual adalah seorang muslim dan pastilah menjajakan dagangan halal. Namun lain halnya ketika kita mengunjungi restoran chinese food dengan penjual berkulit putih. Pastilah hati kita bertanya tentang kehalalan produk. Dari sini, pertanyaan muncul. Apakah pelabelan halal relevan di negara muslim?
Bagi sebagian produk mungkin legitimasi halal itu penting tapi sebagian lain tidak. Bagi sebagian masyarakat mungkin memastikan produk harian itu halal akan penting tapi sebagian lain tidak. Namun percayalah, mayoritas masyarakat muslim pasti peduli dengan produk yang bertuliskan 淗aram atau 淣on Halal. Bagi penulis, di negeri yang mayoritas muslim ini sebenarnya tidak membutuhkan label halal, tapi label haram.
Dalam hal ini bukan berarti setiap produk lantas diberi pelabelan haram ketika tidak sesuai syariah. Jelas sekali banyak produsen tidak tertarik, hal itu akan mengurangi keuntungan yang didapat. Namun, pemerintah yang diwakili oleh Kementrian Agama dan Majelis Ulama Indonesia harus mampu mengedukasi masyarakat dengan memberitahukan mana produk yang belum tersertifikasi halal. Karena melihat dari pengalaman, berapa banyak produk makanan terkenal yang belum mendapatkan sertifikasi halal dan masyarakat tidak mengetahui itu.
Halal-Haram Produk UMKM
Cara pandang pelabelan Halal dalam produk UMKM tidak semata-mata untuk keuntungan penjual yang akan memberikan ketenangan kepada pembeli, namun juga pembeli itu sendiri. Optimalisasi UMKM bukan hanya sekadar pemberikan kemudahan mendapatkan sertifikasi halal, namun dengan pengumuman publik terhadap produk yang belum terdaftar halal. Dengan ini, produk yang notabene berasal dari luar negeri harus memastikan kehalalannya terlebih dahulu sebelum masuk ke pangsa tanah air.
Pada akhirnya, masyarakat sendirilah yang akan memaksa sebuah produk untuk mengurus sertifikasi halal karena pahamnya masyarakat kalau produk tersebut belum tersertifikasi. Pelabelan halal tidak sekadar untuk hiasan dipojok bawah sebuah produk, melainkan lebih dari itu. Label halal akan memastikan setiap butir barang yang dimakan atau yang konsumsi masyarakat Indonesia terdapat keberkahan dan kebermanfaatan yang terkandung.
Penulis: Afrizal Naufal Ghani (Mahasiswa Ekonomi Islam 51动漫)





