Tulisan ini membahas praktik sosial dan dampak perubahan kebijakan agraria di Desa Pakel, Kecamatan Licin, Kabupaten Banyuwangi. Hal ini kemudian memicu konflik lahan yang melibatkan pihak yang terlibat dalam konflik, yaitu PT Bumi Sari yang yang merasa sebagai pemilik tanah, dan masyarakat setempat yang juga merasa sebagai pewaris tanah dari nenek moyang mereka. Kepemilikan dan penguasaan tanah di Desa Pakel telah menjadi sasaran perjuangan untuk hak-hak hidup ruang antara masyarakat desa dan perkebunan sejak pemerintahan kolonial Belanda. Pada masa kolonial, penguasaan tanah di desa Pakel didominasi oleh kepemilikan perusahaan perkebunan Pacouda (N.V Cultuur Maatschappij Pacouda), dan 30 persen kepemilikan tanahnya berlokasi di hutan Sengkan Kandang Keseran.
Setelah Indonesia merdeka, aset perusahaan perkebunan Pacouda mendapat kompensasi dari pemerintah Indonesia dengan modal bersama PT. Bumi Sari bernilai 茠. 2.000.000, termasuk yang berada di kawasan Sengkan Kandang Keseran. Tanah yang berada di lokasi ini oleh para petani Desa Pakel dianggap sebagai hak miliknya. Perusahaan perkebunan dianggap menguasai tanah ini secara tidak sah. Pada tahun 1953, masyarakat Desa Pakel berupaya mempertahankan haknya dengan memanfaatkan kembali tanah Sengkan Kandang Keseran sebagai tanah pertanian. Namun para penjaga yang dipekerjakan oleh PT Bumi Sari melarang para penduduk setempat untuk menggarap tanah tersebut. Mereka beralasan mendapatkan tugas dari perusahaan untuk menjaga aset dari penjarahan kelompok komunis yang baru saja melakukan pemberontakan di Madiun pada tahun 1948. Sejak saat itu konflik PT Bumi Sari melawan para petani terus berlangsung.
Munculnya konflik tidak bisa dipisahkan dengan munculnya perbedaan pendapat dan pandangan, dengan latar belakang sebagai petani yang membuat masyarakat terpinggirkan dari konstruksi sosial, terutama dalam urusan agraria. Kajian sejarah mengenai konflik agraria bisa memberikan pelajaran dan evaluasi bersama dalam setiap pengambilan keputusan dan penetapan kebijakan yang adil serta mempertimbangkan hak-hak masyarakat adat di wilayah tersebut. Pembahasan menunjukkan bahwa konflik tanah terkait dengan kompleksitas dan ketidakpastian hukum yang tidak diperoleh oleh masyarakat Desa Pakel. Pemulihan hak tanah adat berdasarkan pluralisme hukum pascakolonial diabaikan, yang secara tidak langsung dapat dipahami sebagai upaya negara untuk merebut tanah dari komunitas asli.
Kajian agraria tentang kepemilikan dan penguasaan tanah di Banyuwangi tidak bisa lepas dari perjalanan panjang sejarah perkebunan dan pedesaan yang saling berhubungan daerah. Tercatat pada tahun 1950-an hingga Tahun 1960-an, negara mengeluarkan kebijakan melalui undang-undang dan peraturan pemerintah untuk menghilangkan hak kepemilikan tanah bersama (communal property) dan mengubahnya menjadi milik negara atau kepemilikan pribadi secara individu. Melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1953 tentang Perlunya Pengembalian Beberapa Tanah Partikelir Menjadi Tanah Negara dan Pemerintah Peraturan Nomor 8 Tahun 1953 tentang Penguasaan Tanah Negara, menunjukkan bahwa sifat kedua peraturan perundangan tersebut merupakan keinginan agar negara menjadi satu-satunya kekuasaan atas kepemilikan eks tanah asing yang dimiliki di Indonesia. Meskipun negara menerbitkan bermacam-macam produk hukum, di dalam implementasinya khususnya di daerah pedesaan seperti Desa Pakel, tidak mampu membendung konflik yang terjadi antara perusahaan perkebunan dengan petani.
Konflik pertanahan di Desa Pakel berdampak terhadap kondisi masyarakat di daerah tersebut yang masih memegang teguh aturan adat. Para petani yang mestinya bisa menggarap tanah dan memperoleh penghasilan yang memadai akhirnya tidak bisa melaksanakan hal tersebut. Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA 1960) yang disahkan oleh Pemerintah Indonesia pada tahun 1960, ternyata juga tidak mampu mengatasi hal tersebut. Banyak pihak menyatakan bahwa undang-unang ini sebagian isinya masih barbau kolonial dan menguntungkan pihak perusahaan perkebunan. Para petani yang mestinya bisa mendapatkan kebermanfaatan yang lebih besar dari tanah-tanah yang pernah dikuasai oleh pemerintah kolonial dan diusahakan oleh perusahaan swasta, ternyata tidak bisa mereka dapatkan. Terdapat sifat dualistik dalam UUPA dengan menempatkan hukum adat di atas kepentingan nasional. Jadi, dalam hal ini, negara telah melakukan banyak hal untuk mengalihkan tanah hak komunal dan kemudian mengendalikannya.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa masyarakat lokal sebagai entitas asli di wilayah tersebut terpinggirkan akibat perubahan kebijakan agraria yang kemudian menguntungkan PT Bumi Sari. Adanya konflik tidak terpisahkan karena perbedaan pendapat dan pandangan, dengan latar belakang sebagai petani yang membuat masyarakat terpinggirkan dari konstruksi sosial, terutama dalam urusan agraria. Catatan sejarah ini memberikan pelajaran dan evaluasi bersama dalam setiap pengambilan keputusan dan penetapan kebijakan yang adil serta mempertimbangkan hak-hak masyarakat adat di wilayah tersebut. Pembahasan menunjukkan bahwa konflik tanah terkait dengan kompleksitas dan ketidakpastian hukum yang tidak diperoleh oleh masyarakat Desa Pakel. Pemulihan hak tanah adat berdasarkan pluralisme hukum pascakolonial diabaikan, yang secara tidak langsung dapat dipahami sebagai upaya negara untuk merebut tanah dari komunitas asli.
Penulis: Purnawan Basundoro





