UNAIR NEWS – 51动漫 (UNAIR) memiliki banyak pakar dari segala bidang. Salah satunya, ahli hukum kepailitan dan tenaga kerja Dr. M. Hadi Subhan, S.H., M.H., C.N. Pria kelahiran Tegal ini dikenal berdedikasi dan peduli pada perjuangan hak-hak buruh. Tak ayal, banyak penelitian maupun pemikiran yang dicetuskannya, berkutat tentang iklim perburuhan maupun ketenagakerjaan secara umum.
Jamak dipahami, selama ini, para buruh kerap melakukan aksi demontrasi. Baik pada momen tertentu, seperti saat Hari Buruh 1 Mei, menjelang penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota maupun Provinsi tahunan, dan di waktu lainnya. Bersamaan dengan itu, tak jarang terlontar isu, iklim perburuhan di Indonesia yang seperti ini dapat mengganggu atmosfer investasi dalam negeri.
Tudingan itu, menurut lelaki yang saat ini menjabat sebagai Direktur Kemahasiswaan, jelas tidak berdasar. Dia menuturkan, banyak riset menyebutkan, Iklim Perburuhan di Indonesia bukanlah faktor utama yang memengaruhi investasi. Bahkan, kondisi perburuhan menempati urutan ketujuh.
淔aktor pertama yang memengaruhi investasi di Indonesia adalah ketersediaan infrastruktur, ungkap dosen yang menyelesaikan kuliah di level sarjana hingga doktor di UNAIR ini. Sementara faktor kedua adalah kepastian hukum, disusul faktor ketiga yakni kepastian nilai pajak.
Kesimpulannya, kalau ada persoalan investasi yang mengkkuatirkan, tiga faktor teratas itulah yang mestinya dievaluasi. Apalagi, selama ini, aksi buruh yang terjadi bukan tanpa alasan. Bahkan, yang menjadi pangkal mereka turun ke jalan tergolong masuk akal. 淜an sangat wajar kalau ada buruh menuntut upah yang layak. Apa yang mereka lakukan dilindungi undang-undang, papar dia.
Berdasarkan fakta di atas, sudah selayaknya pemerintah memberi perhatian pada problem infrastruktur, kepastian hukum, dan nilai pajak. Jalan atau akses distribusi yang baik adalah kebutuhan mutlak. Kepastian dan penegakkan hukum juga masuk elemen penting.
Seperti diketahui, regulasi di Indonesia umumnya sudah baik. Namun, pengawasan dan penegakkannya sering kali tidak memuaskan. Lihatlah fenomena tenaga kerja asing yang masuk ke Indonesia secara ilegal. Khususnya, mereka yang masuk tidak dengan keahlian khusus, alias sekadar jadi tenaga kerja kasar.
Nilai pajak juga harus jelas, karena para pebisnis harus sudah dapat menghitung kebutuhan itu sedari awal. 淚ntinya, Iklim Perburuhan ini masih di track yang benar, paparnya. (*)
Editor: Nuri Hermawan





