51动漫

51动漫 Official Website

Ingin Daftar Pemilih Tambahan? Simak Syarat dari KPU ini bagi Mahasiswa Rantau

UNAIR NEWS – Menuju momen pemilu yang dapat dihitung dengan jari menuju waktu pelaksanaannya, (KPU) Surabaya bersama Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) 51动漫 gelar sosialisasi pelayanan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb). Sosialisasi DPTb ini dilaksanakan pada Kamis (23/11/2023) dan bertempat di Ruang 308 Lantai 3, Gedung Kuliah Bersama (GKB), Kampus Merr C – 51动漫.听

Rosali Elvira selaku perwakilan dari BEM UNAIR sekaligus ketua pelaksana kegiatan menyebut tujuan sosialisasi itu adalah memberikan arahan kepada mahasiswa rantau. Terutama terkait pemilu 2024 tanpa harus datang ke domisili asal. Sehingga dapat melakukan pemungutan suara atau pencoblosan di TPS terdekat. 

Dalam sambutannya, Anang Jazuli selaku ketua BEM UNAIR juga menyampaikan bahwa mahasiswa harus berkontribusi dan memberikan hak suara pada pemilu 2024. Hal tersebut harus dipersiapkan. Terutama kesiapan berkas agar tidak ada kendala dalam melakukan pencoblosan.

淪atu suara kita sangat berharga, ujar Anang sekaligus menjadi pembuka kegiatan sosialisasi DPTb bersama KPU Surabaya siang hari itu

Pada kegiatan sosialisasi ini, turut hadir Anggota KPU Surabaya, PPK Tambaksari, PPK Gubeng, dan PPK Mulyorejo untuk memaparkan beberapa hal terkait alur dan cara pengurusan DPTb di PPK terdekat. Terkhususnya untuk mahasiswa rantau yang akan melakukan pemilihan umum di Surabaya.

Untuk melakukan pengurusan DPTb, mahasiswa diharapkan dapat melengkapi persyaratan berkas yang diperlukan. Yaitu memiliki E-KTP, menyerahkan bukti bahwa pemilih terdaftar dalam DPT di tempat asal, dan harus membawa surat keterangan pendukung. Untuk mahasiswa sendiri, surat keterangan pendukung tersebut merupakan surat keterangan belajar dari kampus atau lembaga pendidikan yang ditandatangani dan cap basah oleh pihak kampus.听

Naafilah Astri Swarist selaku Anggota KPU Surabaya, mengatakan bahwa syarat utama untuk melakukan pengurusan pindah pilih adalah terdaftar sebagai anggota Daftar Pemilih Tetap (DPT). Daftar Pemilih Tetap dapat dilakukan pengecekan melalui website cekdptonline.kpu.go.id. 

淜arena ini regulasi, salah satu aspek penting dari pemilu adalah berkepastian hukum. Maka sesuai undang-undang yang telah ditetapkan, untuk dapat melakukan pengurusan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), harus terdaftar pada Daftar Pemilih Tetap (DPT) Jelasnya. 

Naafilah beserta jajaranya juga memaparkan terkait alur pindah pilih dari tempat asal ke domisili saat ini. Ia menjelaskan, hal yang dilakukan pertama kali untuk melakukan pemindahan yaitu memastikan Tempat Pemilihan Suara (TPS) terdekat dan memastikan berkas yang diperlukan sudah terpenuhi. Setelah itu, mahasiswa dapat melakukan pendaftaran data diri untuk dilakukan pemindahan yang akan dibantu oleh anggota PKK di TPS terdekat. Setelah itu, mahasiswa dapat menunggu verifikasi berkas. Apabila sudah terverifikasi, mahasiswa akan mendapatkan email berupa hard copy yang telah terisi terkait data diri, untuk keperluan pencoblosan di hari H pemilu 2024. 

Pengurusan DPTb memiliki jangka waktu, maksimal H-30 dari waktu pelaksanaan pencoblosan, tepatnya 15 Januari 2024.

Pada akhir sesi sosialisasi, Naafilah menyampaikan pesan untuk para mahasiswa anggota pemilih, terutama yang baru pertama kali menggunakan hak pilihnya. Ia berharap mahasiswa dapat menjadi agent of change, tidak mudah terkena provokasi di kegiatan pemilu, dan dapat menggunakan hak pilihnya dengan bijaksana. 

Penulis: Maryam Fauziah 

Editor: Feri Fenoria 

AKSES CEPAT