Disorder of Sex Development (DSD) adalah istilah untuk kondisi bawaan di mana perkembangan kromosom, gonad, atau anatomi seks tidak khas. Masyarakat di Indonesia memandang DSD sebagai 渁lat kelamin ambigu, suatu kelainan bawaan di mana bayi memiliki organ seksual yang tidak jelas sehingga sulit membedakan apakah ia laki-laki atau perempuan saat lahir. Orang dengan DSD dapat memiliki berbagai gejala, termasuk genitalia yang tidak jelas, kurangnya karakteristik seks sekunder, amenore primer, hipospadia, klitoromegali, dan malformasi genital kongenital kompleks.
Dalam Islam, pembahasan DSD disebut khunsa, namun topiknya tidak tercakup secara mendalam dalam hukum Islam (fiqh). Dalam Islam, menentukan jenis kelamin seorang khunsa itu sulit karena mereka masih menggunakan cara tradisional yaitu mengamati bagaimana orang buang air kecil dan melihat ciri fisik yang tampak. Di sisi lain, identitas gender harus diketahui sejak dini karena hal itu mempengaruhi cara orang beribadah sehari-hari. Penelitian ini bertujuan untuk menggunakan pendekatan kedokteran untuk melihat pembaharuan penentuan jenis kelamin khunsa dalam Islam. Dalam penelitian ini digunakan metode analisis deskriptif kualitatif.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa dalam Islam, menggunakan pendekatan kedokteran untuk mengetahui jenis kelamin khunsa adalah sebuah jaminan. Dalam Islam, identitas gender menjadi penting terutama terkait masalah ibadah, seperti shalat berjamaah, pewarisan, pembatasan aurat, dan pernikahan.
Keterlibatan dokter dalam ijtihad penting untuk mengetahui jenis kelamin dan alat kelamin khunsa, serta mencari tahu apa yang menyebabkan kelainan pada organ reproduksi khunsa. Kemudian, para ahli hukum Islam menggunakan ijtihad untuk melihat temuan para dokter dan menentukan jenis kelamin khunsa. Pendekatan kedokteran dapat digunakan untuk mengetahui apa yang menyebabkan kelainan pada khunsa, apakah itu masalah pada organ reproduksi, hormon, atau kromosom. Saat menentukan jenis kelamin khunsa dari sudut pandang kedokteran, susunan kromosom, jenis gonad (testis atau ovarium), bentuk alat kelamin dalam dan luar, dan hormon reproduksi semuanya diperhitungkan. Laboratorium, misalnya, dapat menggunakan teknologi kedokteran untuk mengetahui jenis kromosom apa yang ada di tubuh setiap orang. Ini membantu dokter membuat diagnosis yang tepat dan memberikan pengobatan yang tepat. Jadi, adalah mungkin untuk mengetahui jenis kelamin khunsa.
Pada saat yang sama, hukum Islam mencoba mencari tahu apa hukum itu dalam situasi tertentu. Misalnya, melakukan istinbat berdasarkan apa yang dikatakan para dokter, sehingga penentuan jenis kelamin seseorang dapat dilakukan dengan cepat dan akurat. Jadi, hukum Islam dapat membantu manusia menghadapi masalah-masalah yang mereka hadapi dalam kehidupan dan masyarakat. Hukum Islam penting agar orang dapat menghadapi masalah yang muncul saat masyarakat tumbuh dan berubah. Karena itu, teknologi kedokteran menjadi semakin penting dalam hukum Islam, terutama dalam memecahkan masalah khunsa.
Pemahaman dan penyesuaian masalah diagnosis medis, budaya masyarakat, dan hukum agama perlu dilakukan secara bersamaan untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat dengan gender ambiguitas yang tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip agama dan dapat diterima di masyarakat tanpa diskriminasi. Studi ini penting karena dapat membantu menjawab ambiguitas gender dalam ibadah dan memudahkan orang-orang dengan ambiguitas gender untuk diterima oleh masyarakat tanpa diskriminasi.
Penulis : Prof. Dr. Budi Santoso, dr., Sp.O.G., Subsp.F.E.R
Link :





