51动漫

51动漫 Official Website

Kajian Yuridis Pemberian Wasiat Kepada Ahli Waris Dalam Perspektif Hukum Waris Islam

Foto by Dream co id

Pembahasan persoalan hubungan agama dan negara ini, sekalipun merupakan tema klasik untuk konteks Indonesia, tetap penting dan relevan setidaknya karena tiga alasan. Pertama, secara historis, masyarakat yang mendiami wilayah yang pasca kolonial disebut Indonesia sesungguhnya sangat lekat dengan agama, keagamaan atau sistem kepercayaan tertentu. Kedua, secara 铿乴oso铿乻 dan dasar kenegaraan, Indonesia mengakui dan menjadikan agama sebagai bagian dari prinsip-prinsip dalam berbangsa dan bernegara. Ketiga, pasca kolonialisme, persoalan agama dan negara masih kerap mewarnai dan bahkan menjadi persolan serius dalam kehidupan sosial politik di Indonesia (Ahmad Sadzali, 2020). Agama berperan sentral tidak hanya dalam kehidupan sehari-hari sebagai pedoman berperilaku, namun juga berpengaruh dalam hubungan antar subyek hukum, baik itu dalam hubungan dengan negara maupun praktik di peradilan.

Berdasarkan keilmuan hukum waris, seseorang dapat memperoleh suatu harta warisan jika memiliki hubungan darah, hubungan perkawinan, maupun hubungan wasiat dengan pewaris. Di luar itu, tidak dimungkinkan seseorang dapat memperoleh harta warisan dari si pewaris. Pihak yang diprioritaskan untuk memperoleh warisan yaitu anak kandung, yang mana dapat menjadi penerus garis keturunan si pewaris. Di samping itu, suami atau isteri yang hidup terlama juga dimungkinkan untuk memperoleh warisan karena memiliki hubungan perkawinan dengan pewaris. Orang tua dan saudara juga dimungkinkan untuk memperoleh warisan sebab mereka memiliki hubungan darah dengan pewaris. Ketentuan tersebut dalam hukum waris Islam diatur dalam Al-Qur檃n surat An Nisa (4) ayat 11 dan 12. Pihak lain yang tidak memiliki hubungan perkawinan maupun hubungan darah dengan pewaris, dimungkinkan untuk memperoleh warisan dengan jalan diberikan hibah semasa hidup, wasiat atau hibah wasiat.

Dalam perkembangannya ternyata banyak ditemui bahwa pewaris semasa hidupnya telah menentukan bagian waris untuk ahli waris menurut kehendak si pewaris. Kehendak tersebut kemudian dituangkan ke dalam wasiat yang dapat dibuat di hadapan notaris, sehingga notaris akan membuatkan akta wasiat terkait kehendak terakhir dari si pewaris. Hal ini menimbulkan polemik tersendiri, yang mana wasiat tersebut nantinya pada saat pewaris meninggal dunia apakah dapat dilaksanakan atau tidak, mengingat menjadi menyimpang dari aturan agama khususnya agama Islam, yakni adanya larangan pemberian wasiat kepada ahli waris.

Aspek Hukum Pemberian Wasiat Kepada Ahli Waris

Dalam perkembangannya wasiat seringkali menimbulkan masalah dalam kehidupan sehari-hari. Masalah ini sering kali muncul karena adanya salah satu ahli waris yang merasa tidak puas dengan pembagian warisan yang diterimanya. Hal ini timbul dari sifat serakah manusia yang berkeinginan untuk selalu mendapatkan yang lebih dari apa yang telah diperolehnya. Begitu juga dengan wasiat, walaupun di dalam pandangan hukum Islam wasiat mempunyai kedudukan yang penting dan selalu didahulukan pelaksanaannya, tidak menutup kemungkinan adanya masalah atau sengketa, baik dari pihak penerima wasiat sendiri maupun ahli waris dari si pewaris (Nani Tunjiha, 2018). Sebagaimana telah disebutkan di atas, bahwa peristiwa hukum pewarisan terjadinya secara otomatis, tanpa perlu adanya perbuatan hukum tertentu. Namun di masyarakat banyak praktik-praktik yang mana seorang pewaris hendak 榤embagikan harta warisan kepada ahli warisnya menurut versi atau kehendak dari pewaris itu sendiri. Cara ini dilakukan oleh pewaris dengan membuat wasiat atau testamen semasa hidupnya ke notaris dan dibuatkan akta wasiat oleh notaris. Keberlakuan wasiat ini terjadi pasca pewaris itu meninggal dunia. Isi yang tercantum di dalam wasiat tersebut pada umumnya mengatur mengenai harta kekayaan si pewaris yang dikehendaki nantinya pada saat dia meninggal dunia. Tidak jarang wasiat itu memberikan kepada sebagian anak kandungnya (ahli waris dalam garis lurus) dan malah ada yang menghapuskan hak waris anak kandung dengan alasan bahwa anak kandungnya telah berbuat durhaka terhadap si pewaris. Akibat dari yang dilakukan oleh pewaris ini, sesaat setelah pewaris meninggal dunia, maka sengketa kewarisan yang terjadi di pengadilan agama maupun pengadilan negeri tidak dapat dihindari.

Sebagai sebuah contoh di dalam kasus kewarisan Islam melalui Putusan Pengadilan Agama Sidoarjo No. 1251/Pdt.G/2018/PA.Sda tertanggal 07 Juni 2019 (22 Ramadhan 1439 Hijriyah), yang mana kasus ini bermula pada saat pewaris semasa hidupnya membuat wasiat yang tidak memberikan hak waris kepada tiga orang ahli warisnya. Diketahui bahwa pewaris memiliki sepuluh orang anak kandung, namun isi dari wasiatnya tidak memberikan warisan kepada tiga orang ahli warisnya, dengan demikian ahli waris yang tidak diberikan bagian ini menjadi penggugat dalam kasus ini. Ahli waris yang tidak menerima bagian warisan ini mengajukan somasi kepada ahli waris lain untuk melakukan musyawarah pembagian warisan menurut faraidh, namun somasi tersebut tidak dihiraukan oleh ahli waris yang lain. Oleh karena itu, petisi dalam kasus ini untuk membatalkan wasiat yang pernah dibuat oleh pewaris agar seluruh ahli waris memperoleh bagian warisan menurut hukum waris Islam. Salah satu contoh di atas merupakan sebagian kasus faktual bahwasanya wasiat kepada salah satu ahli waris yang dibuat oleh pewaris bukan memberi kedamaian kepada seluruh ahli waris, malah lebih banyak menimbulkan sengketa antar ahli waris di kemudian hari. Oleh karena itu, notaris sebagai salah satu pejabat umum yang dapat membantu dalam pembuatan akta wasiat, dapat memberikan advice dan penjelasan lebih dalam terkait dampak dari wasiat yang dibuat oleh calon pewaris, dengan harapan di kemudian hari sengketa kewarisan tidak terjadi. 

Penulis: Oemar Moechthar, S.H., M.Kn.

Informasi detail dari riset ini dapat dilihat pada tulisan kami di:

Moechthar, O., Sekarmadji, A. ., & Katherina, A. M. F. . (2022). A Juridical Study of Granting Wills to Heirs in the Perspective of Islamic Inheritance Law. Yuridika, 37(3), 739758.

AKSES CEPAT