Keseimbangan kerja keluarga menjadi penting dalam mengatasi masalah konflik antara kerja dan keluarga, yang levelnya meningkat dalam beberapa tahun terakhir. Hal itu diperkuat dengan temuan bahwa meskipun ada penambahan waktu yang dihabiskan bersama anak-anak dan meningkatnya upah pekerjaan disebut-sebut dapat menurunkan konflik kerja keluarga, tetapi upaya menyeimbangkan kedua domain dianggap lebih jelas (Bianchi & Milkie, 2010). Masalah yang terjadi karena sulitnya menjalankan peran pekerjaan dan peran keluarga dapat berpengaruh pada penurunan fisik dan kejiwaan. Selain itu, juga dapat berpengaruh pada menurunnya kehidupan rumah tangga/keluarga dan mengganggu aktivitas bekerja. Bagi organisasi dampak tidak seimbangnya pekerjaan-keluarga tersebut akan berakibat pada menurunnya komitmen organisasi, motivasi, kepuasan kerja dan produktivitas.
Beberapa definisi yang berbeda tentang keseimbangan kerja-keluarga telah dikemukakan oleh para ahli. Konsep yang lebih baru, Grzywacz dan Carlson (2007) mendefininisikan bahwa keseimbangan kerja-keluarga sebagai suatu evaluasi menyeluruh terhadap pencapaian peran yang dilakukan individu sehubungan dengan harapan akan adanya negosiasi dan berbagi peran dengan partner dalam menjalankan perannya baik dalam domain kerja maupun keluarga. Pengertian ini merujuk pada adanya dimensi sosial dalam mewujudkan tanggungjawabnya terkait dengan peran kerja dan keluarga (Landolfi & Presti, 2020).
Mempertimbangkan pentingnya mengupayakan keseimbangan kerja-keluarga, maka para peneliti berusaha membuat alat ukur yang dapat mengidentifikasi keseimbangan kerja-keluarga. Dengan ketersediaan alat ukur keseimbangan kerja-keluarga akan memungkinkan organisasi dan keluarga untuk mendukung individu menemukan keseimbangan, yang nantinya akan berimbas tidak hanya pada kesejahteraan individu dan keluarga, tetapi juga pada kepentingan organisasi. Dalam studi literatur, alat ukur tentang keseimbangan kerja-keluarga secara independen masih belum banyak ditemukan, karena sebagian ahli mendefinisikan kseimbangan kerja-keluarga sebagai tidak adanya konflik kerja-keluarga dan tingginya tingkat pengayaan, sehingga beberapa pengukuran keseimbangan kerja-keluarga didasarkan atas rendahnya tingkat konflik dan tingginya tingkat pengayaan (Frone, 2003). Sebut saja Fisher-McAuley et al. (2003) dan Huffman et al. (2004) yang mengembangkan pengukuran keseimbangan kerja-keluarga dengan mengacu pada fasilitasi dan rendahnya konflik.
Di Indonesia, alat ukur tentang keseimbangan kerja-keluarga secara independen masih belum banyak berkembang. Beberapa peneliti keseimbangan kerja-keluarga dalam konteks Indonesia belum menyediakan informasi terkait adaptasi dan validasi alat ukur secara formal. Karenanya, menjadi satu kebutuhan untuk melakukan adaptasi dan validasi skala keseimbangan kerja-keluarga dari Carlson, dkk (2009) dalam konteks Indonesia.
WFBS dikembangkan oleh Carlson dkk (2009). Alat ukur ini bersifat unidimensional dan terdiri dari 6 aitem, Dengan jumlah aitem yang sedikit dimaksudkan untuk menghindari kejenuhan subyek karena harus merespon banyak aitem alat ukur. Tanggapan subyek menggunakan model Likert, dengan penilaian yang bergerak dari 1 (sangat tidak setuju), 2 (tidak setuju), 3 (ragu-ragu), 4 (setuju), dan 5 (sangat setuju). Tingkat keseimbangan kerja-keluarga diwakili oleh skor total dari skala WFB, semakin tinggi skor total semakin tinggi keseimbangan kerja-keluarga.
Berdasarkan hasil uji validitas dan reliabilitas didapatkan hasil bahwa konstruk WFB diukur/dijelaskan dengan valid dan reliabel oleh enam aitem pertanyaan,dimana nilai validitas memiliki nilai factor loading diatas 0.77. Kemudian nilai reliabilitas yang memiliki nilai AVE 0,530 dan Composite Reliabel (CR) 0,87. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Skala WFB merupakan alat ukur yang valid dan reliabel untuk mengukur keseimbangan kerja-keluarga dalam konteks Indonesia. Dengan jumlah aitem yang tidak banyak, akan menjadi salah satu alat ukur yang bisa dipilih peneliti untuk menghindari kejenuhan subyek penelitian karena harus mengisi skala dalam jumlah yang banyak.
Penulis: Agustin Rahmawati, Suryanto, Nurul Hartini
Link Jurnal:





