Kebisingan merupakan bahaya kesehatan yang ada di tempat kerja terutama di sektor manufaktur. Pekerja sebagai sumber daya manusia yang menjadi penyokong utama pada sektor manufaktur dapat terpapar kebisingan selama kurang lebih 8 jam di tempat kerja. Apabila hal tersebut terjadi maka gangguan kesehatan berupa gangguan pendengaran pun tak terelakan. Gangguan pendengaran tidak hanya mengganggu komunikasi dalam kehidupan sehari-hari namun akan mengganggu produktivitas pekerja.
Sebuah penelitian di sebuah perusahaan manufaktur yang bergerak di bidang tekstil menyebutkan bahwa sebesar 62% pekerjanya mengalami gangguan pendengaran secara subyektif. Hal tersebut disebabkan karena dari hasil pengukuran kebisingan di lingkungan kerja di area kerja mencapai 99, 3 dbA. Padahal, nilai ambang batas kebisingan di tempat kerja maksimal 85 dbA. Gangguan pendengaran subyektif dibagi menjadi 3 gangguan yaitu gangguan komunikasi, gangguan persepsi dan gangguan dalam pelaksanaan pekerjaan. Gangguan yang paling dominan adalah gangguan dalam berkomunikasi yang mencapai 72% dari pekerja mengalami hal tersebut.
Ada banyak faktor yang dapat berhubungan dengan adanya gangguan pendengaran pada pekerja di antaranya adalah usia, masa kerja, kepatuhan penggunaan alat pelindung telinga (APT) dan adanya paparan kebisingan itu sendiri. Menariknya, usia adalah salah satu faktor yang berkorelasi kuat dibandingkan dengan faktor lainnya. Pekerja dengan usia yang lebih tua terutama yang berusia lebih dari atau sama dengan 35 tahun cenderung yang banyak mengalami gangguan pendengaran. Demikian halnya dengan masa kerja. Pekerja dengan masa kerja di atas 5 tahun juga cenderung mengalami gangguan pendengaran.
Salah satu hal yang penting dalam hal ini adalah upaya pengendalian. Upaya pengendalian bahaya di tempat kerja dikenal sebagai hierarcy of control. Salah satunya adalah penggunaan alat pelindung diri. Secara spesifik, alat pelindung diri yang digunakan oleh pekerja saat bekerja dengan kondisi lingkungan yang bising adalah alat pelindung telinga. Pekerja yang tidak patuh atau sering tidak menggunakan alat pelindung telinga berisiko mengalami gangguan pendengaran lebih besar dibandingkan dengan pekerja yang selalu menggunakan alat pelindung telinga.
Dengan demikian, perusahaan wajib melakukan skrining terhadap pekerja senior atau yang lebih tua terutama yang bekerja terpapar kebisingan di atas 85 dbA. Selain itu, pihak perusahaan juga harus sering melakukan sosialisasi kepada pekerja yang rentan agar mereka lebih patuh menggunakan alat pelindung telinga selama bekerja.
Penulis: Ratih Damayanti, S.KM., M.Kes.
Sumber:





