51动漫

51动漫 Official Website

Kedududkan Commanditaire Vennootschap Selaku Penjamin Utang

Perkembangan di bidang ekonomi mendorong masyarakat untuk terus berupaya mengembangkan ide bisnisnya sehingga dapat bersaing dengan pelaku usaha lain. Pelaku usaha dapat berupa perorangan ataupun dalam bentuk badan usaha. Salah satu badan usaha bukan berbadan hukum yang dikenal yaitu Perseroan Komanditer (selanjutnya disebut CV). Dasar pengaturan CV diatur dalam Pasal 19, Pasal 20, Pasal 21 dan Pasal 32 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (selanjutnya disebut KUHD).

Dalam rangka mengembangkan CV tersebut, para pengurus dapat menggunakan sumber modal eksternal, yaitu melalui pinjaman dari lembaga perbankan atau lembaga non perbankan dengan adanya suatu jaminan tertentu. Dalam rangka memberikan hutang tersebut, sering sekali kreditur meminta adanya perjanjian penanggungan.

Dibuatanya CV sebagai penjamin tersebut, secara hukum bertentangan dengan konsep hukum CV sebagai badan usaha tidak berbadan hukum, bukanlah subjek hukum, sehingga harta CV sendiri tidak terpisah dari para sekutunya yang mengakibatkan juga CV tidak dapat bertindak sendiri.  Kedudukan CV tersebut dapat dilihat di dalam Yurisprudensi Mahkamah Agung, yaitu Putusan Mahkamah Agung No. 879/Sip/1974. Namun, dalam perkembangannya, ada pandangan yang memandang CV sebagai subjek hukum, misal dalam Putusan No. 587PK/Pdt/2007 mengenai sengketa tentang pembatalan perjanjian secara sepihak, menyebutkan bahwa CV sebagai pihak tergugat. Dari uraian tersebut, terdapat dualisme, terkait kedudukan CV sebagai subjek hukum, sehingga ada dualisme pula terkait Kedudukan CV sebagai penjamin utang.

Penanggungan dalam kaitannya dengan perbankan, timbul untuk menjamin perutangan debitur kepada kreditur yang diberikan untuk menjamin pemenuhan prestasi akibat disepakatinya perjanjian utang piutang sebagai perjanjian pokoknya antara para pihak. Jaminan tersebut haruslah cukup meyakinkan dan memberikan kepastian hukum sehingga pihak bank sendiri dapat melakukan eksekusi sebagaimana tujuan utama dari jaminan tersebut.

Perjanjian penanggungan dapat diberikan dalam 2 (dua) bentuk yaitu personal guarantee dan corporate guarantee. Sejatinya keduanya memiliki prinsip yang tidak berbeda, yaitu adanya hak dan kewajiban yang dimiliki pemberi garansi (penjamin) pada kedua jenis penanggungan tersebut, namun yang membedakan adalah terkait subjek pelakunya. Personal guarantee diberikan apabila penanggungnya adalah perorangan, sedangkan corporate guarantee diberikan apabila penanggungnya adalah badan hukum. Jaminan perusahaan pada dasarnya adalah jaminan perorangan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 1820 KUHPerdata, yaitu adanya suatu perjanjian jaminan perorangan dikatakan terjadi jika ada pihak ketiga yang bersedia menjadi penjamin (borg) atas utangnya debitor dan adanya kesepakatan kreditor lalu dibentuk dalam suatu perjanjian yang dikenal dengan nama perjanjian perorangan.

Contoh Akta Jaminan Perusahaan (Corporate Guarantee) Nomor 35, yang dibuat dihadapan Notaris IA mencantumkan sebuah Perseroan Komanditer menjadi penanggung utang debitur. Pasal 12.1.1 akta tersebut menyatakan bahwa 淧enjamin adalah suatu badan usaha dengan status badan hukum yang didirikan secara sah. Pasal 1827 KUHPerdata mensyaratkan bahwa untuk menjadi penjamin (borg) harus memenuhi kriteria yaitu kecakapan dalam bertindak, mampu untuk memenuhi perikatannya kepada kreditur dan berdomisili di wilayah Indonesia. Konsep kecakapan dapat dikatakan memiliki makna yang berkaitan dengan kemampuan seseorang dalam hal memperhitungkan suatu konsekuensi maupun akibat hukum dari perbuatan yang dilakukannya. Kecakapan seringkali disebut sebagai faktor utama ketika ingin melakukan sesuatu perbuatan di masyarakat pada umumnya. Cakap hukum dapat diartikan sebagai suatu kemampuan seseorang dalam kaitannya terhadap hak dan kewajiban untuk melakukan suatu perbuatan hukum dengan adanya akibat-akibat yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan. Kecakapan ini dapat diartikan sebagai kemungkinan untuk melakukan tindakan hukum mandiri yang berdampak terhadap adanya pengikatan antara diri sendiri dengan orang lain yang mana tidak dapat diganggu gugat. Kecakapan seseorang dalam melakukan suatu tindakan hukum dapat diukur, yaitu apabila dari person (pribadi), diukur dengan batas usia dewasa sedangkan rechtspersoon (badan hukum) dapat diukur dari kewenangannya.

Subjek hukum diatur dalam KUHPerdata terdiri dari 2 (dua) macam yaitu, manusia (naturlijk persoon) dan badan hukum. Suatu badan hukum harus memenuhi syarat formil dan materiil. Persekutuan Komanditer menurut Pasal 1 angka 1 Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 17 tahun 2018 tentang Pendaftaran Persekutuan Komanditer, Persekutuan Firma, dan Persekutuan Perdata menyatakan bahwa CV adalah persekutuan yang didirikan oleh satu atau lebih sekutu komanditer dengan satu atau lebih sekutu komplementer, untuk menjalankan usaha secara terus menerus.

Jika CV sebagai badan usaha yang tidak berbadan hukum telah membuat perjanjian penanggungan dan sepakat mengikatkan diri dengan Bank selaku kreditur maka perjanjian tersebut berlaku sebagai undang-undang bagi para pihak sesuai dengan asas pacta sunt servanda yang termaktub dalam ketentuan Pasal 1338 KUHPerdata. CV sebagai badan usaha yang tidak berbadan hukum bertindak sebagai corporate guarantee maka akan berimplikasi terhadap tanggung jawab dari sekutu CV. Perjanjian penanggungan ini akan mengikat para sekutu CV, dalam kaitannya dengan sekutu aktif maka pertanggungjawabannya sampai dengan harta pribadi, sedangkan sekutu pasif hanya sebatas modal yang dikeluarkan.

Penulis: Dr. Ghansham Anand, S.H., M.Kn.

Jurnal: Provision of Corporate Guarantee Between a Bank and Commanditaire Vennootschap as Debt Insurer

AKSES CEPAT