51动漫

51动漫 Official Website

Kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional di Kalangan Masyarakat Miskin Perkotaan di Indonesia: Apakah Mereka Terlindungi?

Foto by Glints

Masyarakat miskin perkotaan merupakan kelompok yang rentan. Ketersediaan fasilitas kesehatan di wilayah perkotaan tidak menjamin tingginya pemanfaatan pelayanan kesehatan pada kelompok ini. Begitu mereka sakit, mereka belum tentu mau mengakses pelayanan kesehatan karena keterbatasan finansial. Hal ini lambat laun menjatuhkan mereka pada lubang kemiskinan yang semakin dalam. Di sisi lain, bergabung pada program asuransi kesehatan juga belum menjadi solusi, karena kurangnya sumber daya keuangan yang dimiliki masyarakat miskin (Laksono et al. 2021a). Kurangnya pendapatan menyebabkan masyarakat merasa tidak mampu membayar premi asuransi, sehingga mereka enggan menjadi peserta jaminan kesehatan nasional.

Berdasarkan hasil penelitian Mathur (2013), pertumbuhan penduduk miskin perkotaan relatif terhadap jumlah penduduk miskin meningkat sangat pesat. Selama tahun 1990 hingga 2008, kemiskinan di perkotaan wilayah Asia meningkat menjadi 21,9%. Kondisi ini juga berlaku di wilayah perkotaan Indonesia. Data terbaru yang dirilis Badan Pusat Statistik Republik Indonesia menunjukkan pada Maret 2021 persentase penduduk miskin perkotaan naik menjadi 12,18 juta jiwa atau setara dengan 7,89%. Kondisi ini menunjukkan bahwa semakin lama, masyarakat miskin di perkotaan membutuhkan perlindungan dan program jaminan kesehatan. Fakta tersebut dikonfirmasi oleh 48 studi dari 17 negara yang menunjukkan rendahnya tingkat partisipasi asuransi kesehatan pada populasi rentan, yaitu sebesar 36%. Pada saat yang sama, rumah tangga dari kelompok terkaya memiliki peluang 61% lebih tinggi untuk ikut asuransi daripada kelompok termiskin.

Menanggapi masalah ketidaksetaraan kepesertaan jaminan kesehatan antara golongan kaya dan miskin, pemerintah berupa menargetkan masyarakat miskin sebagai sasaran cakupan JKN melalui skema Penerima Bantuan Iuran (PBI). Kebijakan ini sebagaimana tercantum dalam undang-undang nomor 40 tahun 2004, yang disebutkan bahwa fakir miskin terdaftar dalam kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional sebagai peserta PBI. Skema ini dimaksudkan untuk menyediakan cakupan asuransi kesehatan sebagai jaring pengaman sosial dalam bentuk tunjangan disabilitas dan pensiun. Meski program ini mampu mengurangi kerentanan masyarakat terhadap kemiskinan, pada kenyataannya Pemerintah masih menghadapi tantangan dalam menjangkau masyarakat miskin utamanya yang bekerja di sektor ekonomi informal.

Data menunjukkan bahwa dari sekitar 270 juta penduduk Indonesia saat ini, 86% diantaranya terdaftar sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Jumlah ini termasuk masyarakat miskin dan kurang mampu yang kontribusi preminya dibiayai oleh pemerintah sebagai Penerima Bantuan Iuran (PBI). Hasil penelitian ini menemukan bahwa 71,7% masyarakat miskin perkotaan adalah anggota JKN. Berdasarkan usianya, masyarakat dengan usia kurang dari 64 tahun lebih mungkin menjadi anggota JKN daripada mereka yang berusia di atas 64 tahun di kalangan masyarakat miskin perkotaan di Indonesia. Di sisi lain, masyarakat laki-laki terbukti lebih banyak tergabung dalam JKN dibandingkan perempuan. Kondisi ini selaras dengan temuan di Kenya, yang menyatakan bahwa penduduk laki-laki lebih mungkin mengakses asuransi kesehatan karena adanya ketidaksetaraan gender dan kondisi finansial laki-laki yang lebih baik dibanding perempuan. Menurut tingkat pendidikan, pekerjaan, dan status pernikahan, ditemukan bahwa masyarakat yang pernah mengenyam pendidikan, memiliki pekerjaan, dan berstatus menikah lebih banyak tergabung dalam JKN dibandingkan kelompok lain.

Faktor lain yang dianggap lebih penting untuk mempengaruhi kepemilikan asuransi kesehatan pada masyarakat adalah pengalaman sakit. Sebuah studi di India menunjukkan bahwa pengalaman sakit di masa lalu secara signifikan lebih mempengaruhi kepemilikan asuransi kesehatan dibandingkan dengan tingkat pendidikan masyarakat (Savitha dan Banerj, 2010). Fenomena ini juga ditemukan di Bangladesh dan Nepal, bahwa salah satu faktor yang memengaruhi kepemilikan asuransi kesehatan adalah riwayat penyakit kronis dalam keluarga.

Secara umum, hasil penelitian ini memperkuat hasil penelitian-penelitian terdahulu tentang asuransi kesehatan, baik dalam konteks menyasar masyarakat umum maupun dengan target yang lebih spesifik. Namun demikian, pemerintah Indonesia masih memiliki pekerjaan rumah untuk memperhatikan sisa 28,3% masyarakat miskin perkotaan yang belum tercakup dalam Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Pemerintah masih harus mengeluarkan kebijakan yang dapat meningkatkan kepesertaan JKN sebagaimana diamanatkan oleh undang-undang. Menurut hasil studi ini, target masyarakat miskin perkotaan adalah mereka yang berusia di atas 64 tahun, perempuan, tidak berpendidikan, tidak bekerja, dan bercerai atau janda.

Penulis: Ratna Dwi Wulandari

Sumber: Laksono, Agung Dwi, Rukmini Rukmini, Tumaji Tumaji, Mara Ipa, and Ratna Dwi Wulandari. 2022. National Health Insurance Membership among Urban Poor Societies in Indonesia in 2019: Are They Protected? Economies 10: 196. https://doi.org/10.3390/ economies10080196

Link Artikel: https://doi.org/10.3390/economies10080196

AKSES CEPAT