51动漫

51动漫 Official Website

Kerangka Hukum dan Tanggung Jawab Pegawai dalam Kepatuhan Perbankan dan Pencegahan Kejahatan

Permasalahan yang dihadapi oleh industri perbankan dan badan pengawas bank adalah pengawasan atau deteksi dini kelalaian atau kesengajaan oleh pengurus bank dan/atau pegawai bank, pemegang saham, atau pihak terafiliasi dalam melakukan pelanggaran atau kejahatan, seperti penipuan dan penggelapan. Bentuk pelanggaran hukum atau kejahatan yang dilakukan oleh pengurus bank, pegawai, dan pemegang saham seringkali berkaitan erat dengan tanggung jawab dan tugas pengurus bank dalam mengelola kegiatan usaha bank, khususnya yang berkaitan dengan penyaluran kredit kepada debitur. Bank Indonesia, pemerintah, dan kepolisian sebagai aparat penegak hukum berkewajiban untuk bekerja sama menanggulangi berbagai kejahatan, seperti pencurian dana masyarakat di perbankan di Indonesia.

Kejahatan perbankan hanya ada dua jenis, yaitu error omission dan commission. Error omission merupakan pelanggaran terhadap suatu ketentuan sistem dan prosedur yang seharusnya dipatuhi tetapi tidak dilaksanakan. Sedangkan error commission merupakan pelanggaran dalam melakukan sesuatu yang seharusnya tidak dilakukan, tetapi karena tidak tertulis dalam sistem dan prosedur. Kesalahan karena kelalaian dan kesalahan karena kelalaian dalam tindak pidana perbankan yang dilakukan dengan maksud dan tujuan tertentu yang meliputi unsur penipuan atau penggelapan diatur dalam Buku II KUHP tentang kejahatan terhadap harta benda dan karenanya akan menimbulkan pertanggungjawaban pidana atas tindak pidana yang dilakukan.

Menurut ketentuan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, Pasal 1 ayat (11) menyatakan: Kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam-meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu disertai bunga. Pemberian kredit oleh bank harus berdasarkan keyakinan bank terhadap kemampuan dan kemauan debitur untuk melunasi utangnya dan harus dilakukan berdasarkan asas pemberian kredit yang baik dan asas kehati-hatian agar pemberian kredit tersebut tidak merugikan kepentingan bank, nasabah debitur dan nasabah penyimpan dana, oleh karena itu dalam pemberian kredit harus dituangkan dalam bentuk perjanjian kredit. Perjanjian kredit merupakan salah satu bagian yang sangat strategis dalam kehidupan perbankan. Karena perjanjian kredit merupakan media atau perantara bagi pihak yang kelebihan dana dengan pihak yang kekurangan dan membutuhkan dana. Dalam penanganan perkara di bidang perbankan, diperlukan kerja sama antar lembaga penegak hukum karena modus tindak pidana perbankan semakin beragam dan banyak muncul di masyarakat akibat semakin beragamnya produk perbankan. Kerja sama antar lembaga penegak hukum dapat membuat pencegahan dan penanggulangan tindak pidana perbankan menjadi lebih efektif dan efisien. Penelitian ini mengisi kekosongan literatur yang ada dengan memberikan analisis yang komprehensif tentang implikasi hukum atas pelanggaran yang dilakukan pegawai di bidang perbankan, khususnya dalam kasus kredit bermasalah. Penelitian ini memperluas penelitian sebelumnya dengan menawarkan solusi yang berlandaskan pada asas kehati-hatian perbankan dan peraturan perundang-undangan. Penelitian ini menggunakan pendekatan hukum normatif dengan fokus pada kerangka perundang-undangan dan kerangka konseptual. Bahan hukum primer meliputi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan dan perubahannya. Sumber hukum sekunder meliputi artikel jurnal dan studi kasus yang terkait dengan tindak pidana perbankan.

Dari penjabaran Pasal 49 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, tampak bahwa perbuatan anggota dewan komisaris, direksi, dan pegawai bank yang melanggar prinsip kehati-hatian (bank compliance) termasuk dalam Tindak Pidana Perbankan. Pengambil Keputusan Kredit (Manajer) bertugas untuk memeriksa apakah kredit yang disetujui telah memenuhi prinsip kehati-hatian, memeriksa kebenaran data dan informasi dalam keputusan kredit, memastikan kelengkapan dokumen pendukung keputusan kredit, sah, memiliki kekuatan hukum tetap, dan meyakini bahwa analisis dan evaluasi kredit telah sesuai dengan SOP. Analis Kredit/Pemasaran bertugas untuk memeriksa kredit sesuai SOP dan prinsip kehati-hatian, menindaklanjuti permohonan kredit, memverifikasi keakuratan data dan informasi, memastikan dokumen legalitas masih berlaku, sah dan mempunyai kekuatan hukum, melakukan analisis dan evaluasi kredit sesuai SOP. Administrasi Kredit bertugas untuk memastikan kepatuhan terhadap Prinsip Kehati-hatian dengan memberikan opini bahwa pemberian kredit telah mematuhi prinsip kehati-hatian dan kriteria yang ditetapkan telah terpenuhi, memantau dan mengevaluasi pelaksanaan keputusan kredit. Kasus-kasus Perbankan ini menunjukkan bagaimana pertanggungjawaban pidana atas pelanggaran prinsip kehati-hatian kredit Bank diterapkan. Aparat penegak hukum harus lebih cermat dalam memastikan landasan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan tindak pidana perbankan. Penulis menegaskan bahwa pelanggaran Pasal 49 ayat (2) huruf a tidak dapat digolongkan sebagai tindak pidana korupsi, melainkan sebagai tindak pidana perbankan. Untuk mencegah terjadinya tindak pidana perbankan, diperlukan komitmen dan kehati-hatian dari seluruh pemangku kepentingan yang terlibat dalam perbankan, baik internal (penilaian audit berkala oleh masing-masing bank dan OJK) maupun eksternal (dukungan pemerintah sebagai otoritas pengatur). Kerangka kerja ini penting untuk menjaga kepercayaan publik dan internasional, serta memastikan kepercayaan terhadap bank tetap utuh. Penelitian ini menemukan bahwa tanggung jawab hukum personel bank dalam kasus kredit macet terutama timbul dari pelanggaran ketentuan kehati-hatian. Untuk mencegah terjadinya kejadian tersebut, bank harus meningkatkan pengawasan internal dan menegakkan ketentuan kepatuhan secara lebih ketat.

AKSES CEPAT