Latar Belakang
Permasalahan utama yang melatarbelakangi kajian ini adalah munculnya kembali ketentuan hukum yang mensyaratkan persetujuan Majelis Kehormatan Notaris (MKN) dalam proses penyidikan perkara pidana terhadap notaris, sebagaimana diatur dalam Pasal 66 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris (UU 2/2014). Ketentuan ini berpotensi bermasalah karena secara substansi dapat terkualifikasi mengulang kembali norma di dalam Pasal 66 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris (UU 30/2004) yang telah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) melalui Putusan Nomor 49/PUU-X/2012, yang menyatakan frasa 渄engan persetujuan Majelis Pengawas Daerah (MPD) bertentangan dengan prinsip kesetaraan di hadapan hukum (equality before the law).
Padahal, salah satu fungsi penting MK adalah sebagai penjaga konstitusi (the guardian of the constitution) dan pelindung hak-hak konstitusional warga negara. Dengan demikian, setiap putusan MK seharusnya dipatuhi oleh pembentuk undang-undang, baik legislatif maupun eksekutif. Namun, setelah keluarnya putusan tersebut, pembentuk undang-undang justru menyusun perubahan UU 2/2014 yang menghidupkan kembali aturan serupa, hanya mengganti lembaganya dari MPD menjadi MKN.
Fenomena ini berpotensi menunjukan adanya regresi politik hukum, di mana produk legislasi yang baru justru mengabaikan semangat putusan MK dan prinsip supremasi konstitusi. Akibatnya, terjadi ketegangan antara dua kepentingan besar: di satu sisi, keinginan untuk memberikan perlindungan terhadap profesi notaris sebagai pejabat umum yang memiliki kewajiban menjaga kerahasiaan akta; di sisi lain, kewajiban negara menjamin persamaan hak dan akses keadilan bagi semua warga negara tanpa pengecualian profesi.
Dengan demikian, latar belakang isu hukum tulisan ini tidak hanya berkaitan dengan perdebatan yuridis atas keabsahan norma, tetapi juga menyangkut krisis kepatuhan konstitusional yang lebih luas. Kembalinya ketentuan serupa setelah dibatalkan MK dianggap sebagai bentuk constitutional disobedience, yakni ketidaktaatan lembaga negara terhadap konstitusi melalui pengabaian putusan yang telah bersifat final dan mengikat.
Politik Hukum Pembentukan Persetujuan MKN
Secara historis, pengaturan izin pemeriksaan notaris mengalami perubahan sebaga:
- UU 30/2004mewajibkan izin MPD untuk pemeriksaan.
- Putusan MK No. 49/PUU-X/2012 membatalkan keharusan izin tersebut.
- UU 2/2014 menghidupkan kembali mekanisme izin, kini melalui MKN.
Politik hukum pembentukan ketentuan mengenai persetujuan Majelis Kehormatan Notaris (MKN) tidak dapat dilepaskan dari dinamika relasi antara kekuasaan legislatif, eksekutif, dan yudikatif dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Ketentuan Pasal 66 ayat (1) UU 2/2014 yang mengharuskan penyidik, jaksa, atau hakim memperoleh persetujuan MKN sebelum memeriksa notaris dalam perkara pidana merupakan hasil dari arah politik hukum yang berorientasi pada perlindungan profesi notaris.
Secara historis, pengaturan ini berakar dari UU 30/2004, di mana lembaga yang berwenang memberi izin pemeriksaan adalah Majelis Pengawas Daerah (MPD). Setelah ketentuan ini dibatalkan Mahkamah Konstitusi melalui Putusan No. 49/PUU-X/2012 karena dianggap melanggar prinsip kesetaraan di hadapan hukum. Namun, dalam merevisi aturan tersebut, justru pada UU 2/2014, muncul kembali norma serupa dengan mengganti MPD menjadi MKN, tanpa perubahan substantif dalam mekanisme dan konsekuensi hukumnya.
Dalam konteks politik hukum, fenomena ini menggambarkan bahwa proses legislasi ini menunjukkan adanya oritentasi Notaris sebagai pejabat umum memang memerlukan perlindungan hukum, terutama karena akta notaris merupakan alat bukti autentik yang memiliki kekuatan hukum tinggi. Selain itu, politik hukum persetujuan MKN juga dipengaruhi oleh pertimbangan sosiologis dan psikologis profesi notaris. Pemerintah berusaha menenangkan keresahan kalangan notaris yang merasa posisinya rentan dikriminalisasi, terutama setelah putusan MK 2012 membuka ruang pemeriksaan langsung oleh penyidik tanpa persetujuan lembaga profesi.
Persetujuan MKN Berpotensi Bentuk Ketidakpatuhan Konstitusional
Persetujuan MKN sebagaimana diatur dalam Pasal 66 ayat (1) UU Nomor 2 Tahun 2014 berpotensi menjadi bentuk ketidakpatuhan konstitusional (constitutional disobedience) karena substansinya serupa dengan ketentuan yang telah dibatalkan Mahkamah Konstitusi melalui Putusan No. 49/PUU-X/2012. Meskipun lembaganya berganti nama dari Majelis Pengawas Daerah (MPD) menjadi MKN, esensi pengaturan tetap sama, yaitu penyidik, jaksa, atau hakim memerlukan persetujuan lembaga tertentu untuk memeriksa notaris. Kondisi ini menandakan bahwa pembentuk undang-undang secara tidak langsung mengabaikan keputusan MK yang seharusnya menjadi pedoman dalam penyusunan peraturan perundang-undangan.
Potensi ketidakpatuhan konstitusional ini muncul karena adanya ketidakharmonisan antara kekuasaan legislatif dan yudikatif. MK sebagai penjaga konstitusi (the guardian of the constitution) berfungsi menegakkan supremasi UUD 1945 melalui mekanisme pengujian undang-undang. Namun, ketika produk legislasi mengulang norma yang telah dinyatakan bertentangan dengan konstitusi, hal tersebut memperlemah otoritas MK dan menciptakan preseden buruk dalam praktik ketatanegaraan. Dengan kata lain, negara justru memperlihatkan kecenderungan untuk melanggar konstitusi secara terselubung melalui jalur legislasi.
Lebih jauh, ketentuan persetujuan MKN berpotensi mengganggu prinsip independensi penegakan hukum. Dalam praktiknya, MKN memiliki kewenangan menolak atau menunda permintaan pemeriksaan terhadap notaris, yang dapat menghambat proses penyidikan. Situasi ini tidak hanya memperlambat akses terhadap keadilan (justice delayed), tetapi juga menciptakan ruang impunitas bagi notaris yang diduga terlibat dalam perkara pidana. Ketika lembaga non-yudisial seperti MKN memiliki posisi menentukan dalam proses penegakan hukum, maka prinsip kesetaraan di hadapan hukum (equality before the law) menjadi tereduksi.
Dari perspektif konstitusional, keberadaan norma ini juga berpotensi menyimpang dari asas supremasi konstitusi dan prinsip due process of law. Ketentuan tersebut memberikan kewenangan 渜uasi-yudisial kepada MKN tanpa mekanisme banding atau kontrol hukum terhadap keputusannya. Dengan demikian, MKN seolah-olah berperan sebagai 減enentu sah tidaknya suatu pemeriksaan, yang semestinya merupakan ranah lembaga peradilan. Pola demikian berpotensi menimbulkan tumpang tindih kewenangan dan melemahkan sistem check and balance yang diatur dalam UUD 1945.
Oleh karena itu, keberlakuan Pasal 66 ayat (1) UU 2/2014 menunjukkan bahwa persetujuan MKN berpotensi menjadi wujud nyata ketidakpatuhan konstitusional apabila terus dibiarkan tanpa revisi. Untuk menghindari pelanggaran berulang terhadap putusan MK, dibutuhkan dua langkah strategis: pertama, dapat dipertimbangkan untuk dilakukan pengujian kembali norma tersebut di MK dengan dasar konstitusional berbeda seperti hak atas keadilan dan independensi peradilan; kedua, melakukan revisi undang-undang agar persetujuan MKN diganti dengan mekanisme pemberitahuan administratif. Dengan demikian, penghormatan terhadap putusan MK dan prinsip supremasi konstitusi dapat terjaga tanpa mengabaikan perlindungan terhadap profesi notaris.
Penulis: Dr. Ghansham Anand, S.H., M.Kn.





