51¶¯Âþ

51¶¯Âþ Official Website

Ketimpangan dan Kekurangan Tenaga Kesehatan di Indonesia

Ilustrasi Tenaga Kesehatan. (Foto: Freepik)

Tenaga kesehatan merupakan tulang punggung sistem kesehatan. Tanpa distribusi yang merata dan jumlah yang memadai, masyarakat”terutama yang tinggal di daerah terpencil dan tertinggal”tidak bisa mengakses layanan kesehatan secara adil. Indonesia, sebagai negara kepulauan terbesar dengan lebih dari 17.000 pulau, menghadapi tantangan besar dalam menyebarkan tenaga medis secara merata.

Studi ini menunjukkan bahwa pada tahun 2022, Indonesia memiliki rasio tenaga kesehatan sebesar 3,84 per 1.000 penduduk, masih di bawah standar WHO sebesar 4,45 per 1.000 penduduk yang diperlukan untuk menjamin cakupan layanan kesehatan universal sebesar 80%. Artinya, Indonesia membutuhkan tambahan 166.000 tenaga kesehatan

Sebaran tidak merata memperparah situasi Spesialis dan dokter gigi sangat terpusat di kota besar dan ibu kota provinsi; Perawat dan bidan lebih merata, namun jumlahnya masih belum mencukupi, terutama di luar Pulau Jawa; dan Kesenjangan antara kota dan desa sangat mencolok. Di daerah perkotaan, rasio dokter umum mencapai 1,1 per 1000, sedangkan di pedesaan hanya 0,27.

Analisis menunjukkan bahwa banyak wilayah di Indonesia mengalami dua tantangan sekaligus: jumlah tenaga kesehatan yang kurang dan distribusinya yang tidak merata. Daerah seperti Papua dan beberapa wilayah di Jawa Timur tergolong sebagai daerah dengan rasio rendah dan ketimpangan tinggi. Studi ini menggunakan Indeks Gini untuk mengukur ketimpangan. Nilai indeks 0 artinya distribusi sempurna (merata), dan 1 artinya sangat timpang. Pada tahun 2022, Indeks Gini untuk distribusi dokter spesialis mencapai 0,53, menunjukkan ketimpangan sangat tinggi.

Hal yang bisa dilakukan antara lain:

  1. Kebijakan insentif untuk memotivasi tenaga kesehatan bekerja di daerah terpencil.
  2. Penambahan sekolah kedokteran dan pendidikan perawat di wilayah luar Jawa.
  3. Distribusi berbasis data: Mengacu pada data daerah (bukan hanya provinsi) agar lebih akurat.
  4. Program wajib kerja dokter spesialis dan internship diperluas agar pemerataan tenaga medis terjadi lebih cepat.

Penulis: Prof. Dr. Achmad Chusnu Romdhoni, dr., Sp.T.H.T.B.K.L., Subsp.Onk (K), FICS

Informasi detail link: https://journals.lww.com/wsep/fulltext/2024/13020/adequacy_and_distribution_of_the_health_workforce.2.aspx

AKSES CEPAT