Kesehatan adalah aspek fundamental dari hak asasi manusia, mencakup keadaan fisik, spiritual, mental, dan sosial yang mendukung kesejahteraan sosial dan ekonomi. Indonesia mengakui pentingnya kesehatan sebagai aspek fundamental dari hak asasi manusia dan telah menetapkan standar legislatif untuk membimbing lembaga pemerintah dalam memberikan layanan kesehatan masyarakat. Undang-Undang Kesehatan diberlakukan sebagai tanggapan atas janji Indonesia untuk menyediakan layanan kesehatan kepada semua orang yang berada di bawah yurisdiksinya. Pengungsi adalah demografi yang harus diberikan hak atas kesehatan, karena WHO telah mengidentifikasi mereka sebagai populasi rentan yang rentan terhadap penyakit.
Setiap negara yang dikunjungi sementara atau permanen harus mempertimbangkan keberadaan pengungsi. Indonesia berfungsi sebagai tempat perlindungan sementara bagi pengungsi yang menunggu pemindahan mereka ke negara-negara yang ditentukan. Pengungsi di Indonesia diwajibkan untuk mematuhi semua hukum yang berlaku. Indonesia menetapkan ketentuan hukum yang mengatur pengungsi melalui Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2016 tentang Penanganan Pengungsi Asal Luar Negeri, tetapi peraturan-peraturan ini tidak secara eksplisit menguraikan hak kesehatan yang diberikan kepada pengungsi di Indonesia. Sebagai negara konstitusional, Indonesia mengakui keberadaan setiap individu di dalam wilayahnya dan memprioritaskan penyediaan hak- hak dasar bagi warganya dengan membangun sistem hukum yang menekankan pentingnya pemenuhan hak setiap orang. Kesehatan mencakup keadaan fisik, spiritual, mental, dan sosial yang baik yang mendukung kesejahteraan sosial dan ekonomi.
Negara diwajibkan untuk menegakkan kesehatan sebagai aspek fundamental dari hak asasi manusia dan mematuhi prinsip-prinsip hukum kesehatan internasional, khususnya prinsip ketersediaan, aksesibilitas, keterterimaan, dan kualitas sebagaimana diuraikan dalam Komentar Umum No. 14 tahun 2000 oleh Komite Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya mengenai Hak atas Standar Kesehatan Tertinggi. Kesimpulannya, Indonesia harus memprioritaskan hak atas kesehatan sebagai aspek fundamental dari hak asasi manusia, memastikan bahwa semua individu menerima perawatan kesehatan yang optimal dan dapat meningkatkan status kesehatan mereka ke tingkat tertinggi yang mungkin.
Indonesia adalah negara transit bagi pengungsi, dan karenanya, berkewajiban untuk memberikan perlindungan mereka, terutama dalam masalah kesehatan. Pengungsi sering menunjukkan masalah kesehatan fisik dan mental, yang menimbulkan kekhawatiran signifikan yang memerlukan perhatian di dalam negeri. Meskipun bukan penandatangan Konvensi 1951 dan Protokol 1967, Indonesia berkewajiban untuk memberikan hak atas kesehatan bagi pengungsi, karena telah menerima mereka. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 125 Tahun 2016 tentang Penanganan Pengungsi Asing adalah kerangka legislatif yang memberikan perlindungan bagi pengungsi di Indonesia. Peraturan tersebut
mengatur bahwa tempat penampungan pengungsi harus berada dekat dengan fasilitas layanan kesehatan dan keagamaan, memastikan akses ke layanan kesehatan. Fasilitas kebutuhan dasar mencakup pasokan air bersih, penyediaan makanan, minuman, dan pakaian, layanan kesehatan dan kebersihan, serta fasilitas ibadah. Pemerintah daerah dan kota bertugas menyediakan layanan kesehatan bagi pengungsi. Namun, peraturan tersebut tidak secara eksplisit mengatur hak-hak pengungsi di Indonesia. Perpres tetap menjadi undang-undang dasar yang memerlukan peraturan tambahan yang harus ditetapkan oleh setiap organisasi negara yang ditunjuk untuk mengelola pengungsi. Saat ini, belum ada aturan formal yang ditetapkan oleh lembaga untuk memberikan hak kepada pengungsi, terutama terkait dengan pemerintah daerah dan pemerintah pusat.
Penulis: R Yahdi Ramadani, Aktieva Tri Tjitrawati, Mochamad Kevin Romadhona
DOI:





