51动漫

51动漫 Official Website

KPK Gandeng UNAIR Tanamkan Budaya Antikorupsi di Kampus

UNAIR NEWS 51动漫 (UNAIR) kembali menunjukkan komitmennya dalam membangun integritas kampus melalui kolaborasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam acara Pengukuhan Mahasiswa Pascasarjana Semester Gasal 2025/2026, KPK hadir melalui Kepala Satuan Tugas Gratifikasi dan Pelayanan Publik, Abdul Aziz Suhendra, untuk memberikan pemahaman mendalam seputar korupsi dan gratifikasi di lingkungan perguruan tinggi.

Acara yang berlangsung pada Kamis (8/8/2025) di Gedung Airlangga Convention Center (ACC) 51动漫 tersebut menjadi ruang strategis untuk menyemai budaya antikorupsi di kalangan akademisi.

Dalam paparannya, Abdul Aziz menjelaskan bahwa meskipun publik mengenal KPK lewat penindakan, peran KPK sejatinya mencakup tiga pilar utama. Yakni, penindakan, pencegahan, dan pendidikan.

淯niversitas punya posisi krusial dalam membentuk karakter calon pemimpin bangsa. Maka, pendidikan antikorupsi menjadi strategi penting yang terus kami dorong, ujarnya.

Aziz juga menegaskan bahwa indeks persepsi korupsi Indonesia masih mengkhawatirkan, bahkan lebih rendah dari beberapa negara tetangga. Untuk itu, KPK menekankan pentingnya pembentukan sistem, kebijakan, dan karakter yang bebas dari korupsi.

Salah satu fokus dalam diskusi ini adalah pemahaman gratifikasi, yang kerap disalahartikan oleh publik. Aziz mencontohkan, tidak semua bentuk pemberian masuk kategori korupsi.

淎da gratifikasi yang legal seperti hadiah pernikahan maksimal satu juta rupiah, atau pemberian antar rekan kerja di bawah batas tertentu. Tapi ketika pemberian terkait dengan jabatan dan wewenang, apalagi tidak dilaporkan, itu jadi masalah, tegasnya.

KPK mencatat masih banyak laporan gratifikasi yang sebenarnya tidak perlu dilaporkan, karena masyarakat belum memahami perbedaannya.

Aziz memaparkan sejumlah potensi gratifikasi di perguruan tinggi, mulai dari proses penerimaan mahasiswa baru, penilaian akademik, hingga pengelolaan riset dan aset. Bahkan, kasus gratifikasi bisa terjadi saat pemberian hadiah ke kampus pasca-lolos jalur mandiri.

淜ampus bisa jadi penerima atau justru pemberi gratifikasi, misalnya saat menerima proyek riset dari kementerian dengan kewajiban menyetor ke pihak tertentu. Ini yang perlu diwaspadai, jelasnya.

Mengakhiri paparannya, Aziz mendorong mahasiswa untuk menjadi bagian dari gerakan antikorupsi sejak dini. 淜orupsi bukan hanya masalah sistem, tapi juga niat. Dan niat bisa dibentuk lewat pendidikan, pungkasnya.

Kegiatan ini menjadi pengingat bahwa penguatan integritas bukan hanya tanggung jawab lembaga negara, tetapi juga tanggung jawab moral civitas akademika dalam menciptakan Indonesia yang bersih dari korupsi. (*)

Penulis: Nafiesa Zahra

Editor: Khefti Al Mawalia

AKSES CEPAT