Upaya mengatasi disharmonisasi peraturan-perundang-undangan masih memiliki kekurangan yakni, pengharmonisasian hanya dilakukan saat penyusunan peraturan perundang-undangan, tidak menggunakan teknologi, dan evaluasi maupun pemantauan peraturan perundang-undangan tidak dilaksanakan secara berkala. Hal demikian menyebabkan adanya urgensi cara baru untuk mengatasi disharmonisasi peraturan perundang-undangan, yakni melalui legal audit peraturan perundang-undangan.
Rumusan masalah artikel ini membahas 2 hal penting yaitu: Pertama, urgensi pelaksanaan legal audit untuk mengatasi disharmonisasi peraturan perundang-undangan di Indonesia, dan Kedua, formulasi penyelesaian disharmonisasi peraturan perundang-undangan dengan mekanisme legal audit. Hasil temuan artikel ini adalah pertama, terdapat urgensi pelaksanaan legal audit untuk mengatasi disharmonisasi peraturan perundang-undangan di Indonesia yakni 1) legal audit akan menekan obesitas dan tumpang tindih peraturan perundang-undangan, 2) legal audit dapat menganalisis sesuai dengan fakta dan kebutuhan masyarakat, 3) legal audit dapat berupa pemantauan/pengawasan dan evaluasi secara berkala, 4) pelaksanaan legal audit dapat mengurangi beban keuangan.
Kedua, formulasi penyelesaian disharmonisasi peraturan perundang-undangan dengan mekanisme legal audit dalam ius constituendum adalah dengan pengaturan legal audit dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM, yang memuat tata cara pelaksanaan legal audit yang dapat dilakukan sebelum penyusunan, saat penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan maupun setelah pengundangan, serta kerangka kelembagaan pelaksana legal audit.
Lebih lengkap di jelaskan bahwa urgensi pelaksanaan legal audit untuk mengatasi disharmonisasi peraturan perundang-undangan di Indonesia antara lain yakni legal audit akan menekan adanya pengusulan peraturan perundang undangan yang baru dan menghindari over regulation, mengingat dalam legal audit terdapat beberapa batu uji dalam pengusulan regulasi baru. Selain itu, mekanisme harmonisasi peraturan perundang-undangan masih memiliki banyak kekurangan, yang berakibat tidak terselesaikannya permasalahan disharmonisasi peraturan perundang-undangan.
Urgensi lainnya berupa fungsi legal audit yang dapat menganalisis sesuai dengan fakta dan kebutuhan yang senyatanya di masyarakat dengan yang seharusnya berdasarkan peraturan perundang undangan yang berlaku secara berkala. Disisi lain, terdapat urgensi lain berupa pelaksanaan legal audit dapat mengurangi beban keuangan dalam pelaksanaan maupun pengawasan peraturan perundang-undangan, mengingat legal audit juga memperhatikan aspek tidak membebani anggaran pemerintah yang tidak perlu sebagai salah satu indikator peraturan perundang-undangan yang baik. Adapun formulasi penyelesaian disharmonisasi peraturan perundang-undangan dengan mekanisme legal audit dalam konstruksi ius constituendum adalah dengan memformulasikan terkait perbedaan legal audit pada perusahaan dengan legal audit dalam peraturan perundang-undangan, serta perlu adanya formulasi kerangka kelembagaan agar tidak ada tumpang tindih fungsi/kewenangan. Selain itu, juga diperlukan formulasi pelaksanaan legal audit pasca pengesahan maupun penetapan peraturan perundang undangan dilakukan dengan adanya evaluasi, pemantauan, dan pengawasan secara berlaka.
Formulasi legal audit peraturan perundang undangan tersebut dalam jangka pendek dapat diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM, sedangkan dalam jangka panjang dapat dengan merevisi UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Dengan adanya formulasi ini, maka akan terbentuk mekanisme legal audit dalam penyelesaian disharmonisasi peraturan perundang-undangan.
Penulis: Dr. Mohammad Syaiful Aris, S.H., M.H., LL.M
Link:
Baca juga: Urgensi Pengaturan Auditor Hukum Di Dalam Undang-Undang





