51¶¯Âþ

51¶¯Âþ Official Website

Libatkan Tim Independen dalam Proses Rekrutmen Hakim Konstitusi

Ilustrasi. (Foto: netralitas.com)

UNAIR NEWS “ Tak ada salahnya untuk memperbaiki proses rekrutmen hakim di Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia. Salah satu alternatif yang bisa ditempuh dalam perbaikan proses rekrutmen adalah melibatkan tim independen yang dipercaya publik.

Pernyataan itu disampaikan dosen Departemen Hukum Tata Negara, Fakultas Hukum, 51¶¯Âþ, Mohammd Syaiful Aris, S.H., M.H., menanggapi seputar wacana perombakan proses rekrutmen hakim MK. Wacana tersebut mengemuka setelah salah satu hakim konstitusi dengan inisial PA tertangkap dalam operasi tangkap tangan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi akhir Januari lalu.

Kasus yang melibatkan hakim konstitusi tak hanya sekali terjadi. Sebelumnya, mantan Ketua MK Akil Mochtar juga terlibat kasus korupsi dalam menangani sengketa pemilihan kepala daerah hingga diberhentikan pada tahun 2013. Pada tahun 2011, hakim MK Arsyad Sanusi mundur setelah terbukti terlibat pelanggaran kode etik mengenai pemalsuan surat.

Aris melihat salah satu faktor penyebab kasus adalah proses rekrutmen yang kurang tepat. Selama ini, sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Dasar NKRI 1945 pasal 24 C ayat 3, para calon hakim konstitusi diajukan tiga lembaga yakni Mahkamah Agung, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Presiden. Meski perubahan mekanisme cukup sulit, tapi publik hendaknya terlibat dalam pengajuan calon hakim konstitusi.

œSebetulnya, pihak-pihak yang mengajukan calon dalam proses rekrutmen itu harus melalui seleksi yang kredibel. Menurut pandangan saya meskipun lembaga-lembaga tersebut memiliki wewenangnya, tapi apakah tidak mungkin seleksi itu melibatkan tim independen yang memiliki kredibilitas dan dipercaya oleh publik, tuturnya.

Selain itu, poin yang perlu diperhatikan dalam proses rekrutmen adalah integritas dan kepribadian para calon hakim. œSepengetahuan saya Patrialis Akbar ini dulu pada saat seleksi ada catatan-catatan yang disampaikan masyarakat, ungkap Aris.

Selain itu, MK menjadi nirpengawasan semenjak lembaga peradilan yang berdiri pada tahun 2003 memutuskan bahwa hakim konstitusi tidak termasuk dalam pengawasan Komisi Yudisial.

œKetika tidak memiliki pengawasan maka potensi penyimpangannya jauh lebih besar, imbuh Aris.

Penulis : Pradita Desyanti

Editor: Defrina Sukma S

AKSES CEPAT