51¶¯Âþ

51¶¯Âþ Official Website

Beri Konsultasi Hukum Gratis, Dosen FH Terima Penghargaan Ashoka

Herlambang berorasi di depan Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya. Ia mendukung warga Pati menolak rencana pembangunan industri semen di Kendeng Utara. (Foto: Istimewa)

UNAIR NEWS “ Kita sering mendengar istilah law firm dalam dunia hukum. Umumnya, law firm merupakan badan usaha. Artinya, mereka menyediakan jasa hukum dan pelanggan membayar tarifnya usai menggunakan jasa. Namun, definisi tersebut nampaknya tak diterapkan oleh Dr. R. Herlambang Perdana Wiratman, S.H.,M.A.

Dosen Fakultas Hukum, 51¶¯Âþ, yang akrab disapa Herlambang ini dikenal sebagai salah satu sosok yang sering membela kaum marjinal. Pasalnya, Herlambang secara cuma-cuma memberikan waktu, energi, dan pengetahuannya untuk orang-orang yang patut diperjuangkan hak-hak asasinya. Meski demikian, Herlambang tidak pernah menyebut dirinya sebagai aktivis.

Ketua Pusat Studi Hak Asasi Manusia FH UNAIR mengatakan, pengabdian semacam itu sudah ia lakukan sejak ia menjadi dosen. Ia bahkan tak pernah meminta tarif atas nasihat hukum yang ia berikan.

œSaya hanya membantu orang lain yang memang memerlukan dukungan dan bantuan yang bukan semata-mata materi, tetapi pengetahuan hukum. Yang saya lakukan itu sesuatu yang seharusnya dilakukan oleh akademisi, tuturnya.

œRumah saya yang di Sidoarjo itu sudah seperti kantor lawyer tetapi yang gratisan. Bahkan, akhir-akhir ini orang yang meminta nasihat hukum itu tidak hanya dari Jawa Timur. Mereka juga berasal dari Jawa Tengah maupun luar Jawa, imbuh Herlambang.

Kasus yang pernah ia tangani di antaranya kasus Lapindo, kasus 13 buruh di Gresik yang digugat Rp 8 milyar, dan kasus perampasan tanah. Herlambang juga sempat membuat surat terbuka kepada salah satu kepala daerah tingkat dua di Jatim mengenai situasi tanah dan sawah masyarakat yang akan digantikan dengan lahan perumahan.

Berbagai kiprah yang ia lakukan tak membuatnya terbebas dari teror dan intimidasi yang kerap datang. Namun, hal itu tak membuat Herlambang berhenti menjadi pembela HAM.

Pada tahun 2001, saat usianya menginjak 25 tahun, Herlambang menerima penghargaan Ashoka sebagai orang yang membantu menyadarkan, dan membantu masyarakat petani untuk bernegosiasi dengan pemilik tanah tanpa kekerasan dan tetap pada koridor hukum dari Arlington, USA. Ia juga dinyatakan sebagai penerima penghargaan Ashoka termuda sedunia.

 

Penulis : Pradita Desyanti

Editor: Defrina Sukma S

AKSES CEPAT