Di tengah semangat inklusi di dunia pendidikan tinggi, masih banyak mahasiswa difabel di Indonesia yang harus menghadapi berbagai hambatan struktural dan sosial. Dari keterbatasan akses fisik, kurangnya dukungan akademik, hingga sikap lingkungan yang belum sepenuhnya menerima keberagaman. Dalam kondisi ini, sebagian mahasiswa difabel memilih untuk tidak tinggal diam. Mereka melakukan self-advocacy, yaitu upaya memperjuangkan hak dan kebutuhan mereka sendiri secara aktif. Fenomena inilah yang menjadi fokus dalam penelitian berjudul 淓xploring the Motivations and Impacts of Self-Advocacy: A Qualitative Study among Higher Education Students with Disabilities in Indonesia yang dilakukan oleh Unita Werdi Rahajeng, Wiwin Hendriani, dan Pramesti Pradna Paramita (2025) dari Fakultas Psikologi 51动漫.
Penelitian ini bertujuan untuk memahami lebih dalam alasan mengapa mahasiswa difabel melakukan self-advocacy dan seperti apa dampak yang mereka rasakan. Dengan menggunakan survei daring, sebanyak 103 mahasiswa difabel dari berbagai perguruan tinggi di Indonesia berpartisipasi. Dari jumlah tersebut, 50 orang (sekitar 48,5%) melaporkan pernah melakukan self-advocacy di lingkungan kampus.
Hasil analisis tematik terhadap jawaban responden, terutama dari pertanyaan terbuka, mengungkap empat alasan utama yang mendorong mahasiswa difabel melakukan self-advocacy: pertama, adanya hambatan nyata di kampus; kedua, kesadaran akan hak-hak sebagai penyandang disabilitas; ketiga, motivasi untuk berkembang secara pribadi dan akademik; serta keempat, keinginan untuk mengambil peluang yang tersedia agar tidak tertinggal dari mahasiswa lain. Praktik self-advocacy ini menghasilkan berbagai dampak. Sebagian mahasiswa merasakan perubahan positif, seperti meningkatnya pemahaman dari dosen dan staf, serta akses yang lebih baik terhadap fasilitas kampus. Di sisi lain, ada pula yang menghadapi tantangan berat, seperti harapan yang tidak terpenuhi atau ketidakpastian dalam respons institusi. Hal ini menunjukkan bahwa self-advocacy bukan hanya sekadar keberanian individu, tetapi juga proses yang sarat dengan harapan dan perjuangan di tengah sistem yang belum sepenuhnya ramah difabel.
Penelitian ini memberikan kontribusi penting dalam memperkaya pemahaman tentang agensi atau daya juang mahasiswa difabel di Indonesia sebuah isu yang masih jarang dibahas dalam konteks negara-negara berkembang. Hasil studi ini menunjukkan bahwa self-advocacy adalah proses yang terarah dan bermakna, namun tidak seharusnya menjadi satu-satunya cara bagi mahasiswa difabel untuk mendapatkan akses dan keadilan. Diperlukan langkah nyata dari institusi pendidikan tinggi untuk membangun sistem yang secara proaktif mendukung kebutuhan mahasiswa difabel, tanpa harus menunggu mereka 渕eminta terlebih dahulu. Pendekatan inklusi yang sejati mensyaratkan keterlibatan aktif dari seluruh elemen kampus, mulai dari kebijakan, kurikulum, hingga sikap sivitas akademika. Studi ini sekaligus menjadi pengingat bahwa keberanian mahasiswa difabel untuk bersuara perlu ditanggapi dengan sistem yang lebih bertanggung jawab dan tanggap. Bukan sekadar memberikan ruang, tetapi menciptakan lingkungan yang benar-benar setara dan mendukung.
Penulis: Dr. Wiwin Hendriani, S.Psi., M.Si.





