51动漫

51动漫 Official Website

Mahasiswa FH Kunjungi KPPU untuk Perdalam Ilmu

DIREKTUR BSO FSB Firyal Iqbal saat melakukan penyerahan plakat kepada Kepala KPD Surabaya KPPU Dendy Rakhmat Sutrisno dalam kegiatan Company Visit Goes to KPPU pada (14/9). (Foto: Istimewa)
DIREKTUR BSO FSB Firyal Iqbal saat melakukan penyerahan plakat kepada Kepala KPD Surabaya KPPU Dendy Rakhmat Sutrisno dalam kegiatan Company Visit Goes to KPPU pada (14/9). (Foto: Istimewa)

UNAIR NEWS Mahasiswa yang tergabung dalam Badan Semi Otonom (BSO) Forum Studi Bisnis (FSB) Fakultas Hukum (FH) 51动漫 mengadakan Company Visit ke Kantor Perwakilan daerah (KPD) Surabaya Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) pada Jumat, (14/9). Kunjungan tersebut bertujuan untuk memaksimalkan pengetahuan mereka mengenai hukum persaingan usaha. Company Visit yang bertema 漃eran Sarjana Hukum dalam Dunia Praktik Persaingan usaha kali ini diikuti 20 peserta. Baik dari anggota maupun luar FSB.

滳ompany Visit merupakan salah satu proker (program kerja, Red) kami di bawah divisi public relation. Kemarin kami juga di Pertamina. Kalau kunjungan ke KPPU memang sudah dilakukan sejak tahun kemarin. Lebih dari itu, hubungan FSB dengan KPPU memang berjalan baik. Banyak dari anggota kami yang setiap tahunnya magang di KPPU, baik di KPPU pusat maupun KPD, ujar Firya selaku direktur FSB.

漇emoga ke depan kami dapat bekerja sama menyelenggarakan seminar dengan skala yang lebih besar. Misalnya di kampus, imbuhnya.

Kedatangan mahasiswa ke KPPU mendapat sambutan yang baik. Paparan materi disampaikan Dendy Rakhmad Sutrisno, kepala KPD Surabaya, dan Gopprera Pangabean selaku direktur penindakan KPPU.

Dendy menjelaskan paparan berjudul 漛ersaing sehat sejahterahkan rakyat. Sebagaimana bisnis adalah sebuah kompetisi, persaingan di dalam pasar merupakan hal yang wajar. Catatanya, selama persaingan tersebut sehat. Sebab, persaingan yang tidak sehat dapat mengakibatkan distorsi, penyimpangan.

滱kibat distorsi adalah pesaing kehilangan peluang untuk masuk ke pasar. Selain itu, konsumen akan kehilangan pilihan, tutur Dendy.

Sementara itu, Gopprera menjelaskan paparan mengenai UU No 5/1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak sehat. Latar belakang dibuatnya UU 5/99, antara lain, adalah perkembangan usaha swasta yang diwarnai berbagai bentuk kebijakan pemerintah yang kurang tepat, adanya hubungan antara pengambil kebijakan dan pelaku usaha, kurangnya daya saing pelaku usaha di pasaran dalam dan luar negeri, serta minimnya pelaku usaha baru yang berperan pada perekonomian Indonesia. (*)

Penulis: Pradita Desyanti

Editor: Feri Fenoria Rifa檌

AKSES CEPAT